Polri Berhasil Bongkar Jaringan Internasional Penjualan Phishing Tools, Kerugian Capai Rp350 Miliar

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 03:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional penjualan phishing tools yang digunakan untuk mendukung aktivitas kejahatan siber berupa akses ilegal. Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial GWL dan FYT berhasil diamankan, beserta barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari temuan situs wellstore yang terindikasi menjual perangkat lunak untuk aktivitas phishing.

“Situs wellstore tersebut terindikasi memperjualbelikan script atau phishing tools, yaitu perangkat lunak yang dirancang untuk memfasilitasi perbuatan ilegal akses. Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan tautan akun aplikasi pesan Telegram yang menggunakan bot sebagai media komunikasi jual-beli dan pengiriman script,” ujar Brigjen Himawan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, tersangka GWL telah memproduksi serta menyempurnakan phishing tools sejak tahun 2017, sebelum mulai menjual dan mendistribusikannya pada 2018 melalui sejumlah situs.

“Tersangka GWL sejak tahun 2017 telah memproduksi dan melakukan penyempurnaan phishing tools sebelum menjual dan mendistribusikannya di tahun 2018. Dalam melakukan penjualan tools, tersangka GWL membuat website wellstore.com pada tahun 2018, wellstore, dan wellsoft pada tahun 2020. Ketiga website ini terhubung dengan akun Telegram sebagai media komunikasi dan sarana pengiriman script kepada pembeli,” jelasnya.

Sementara itu, Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menerangkan bahwa pengungkapan perkara ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

“Berdasarkan hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, yaitu Laporan Polisi Nomor LP/A/25/XI/2024/SPKT, perkara ini berhasil diungkap berawal dari patroli siber yang menemukan situs wellstore yang memperjualbelikan phishing tools. Dalam proses pendalaman, penyidik melakukan undercover buy dengan menggunakan aset kripto dan memastikan bahwa perangkat lunak tersebut digunakan untuk aktivitas phishing atau akses ilegal,” ungkap Irjen Nunung.

Baca Juga:  Polri Apelkan Pasukan dan Kendaraan Lintas Ganti untuk Tanggap Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Dari hasil pengembangan, penyidik berhasil membongkar jaringan penjualan phishing tools berskala internasional dengan jumlah pembeli dan korban yang sangat besar.

“Dalam pengungkapan ini, penyidik berhasil mengungkap jaringan penjualan phishing tools internasional. Penyidik juga berhasil mengidentifikasi 2.440 pembeli dalam periode 2019 sampai 2024, serta 34.000 korban secara global. Selain itu, dua tersangka berinisial GWL dan FYT berhasil diamankan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Irjen Nunung menambahkan, kedua tersangka telah ditahan sejak 9 April 2026 di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Selain itu, penyidik juga menyita aset hasil kejahatan dengan nilai miliaran rupiah.

“Tersangka sudah ditahan sejak tanggal 9 April kemarin di Rutan Bareskrim Polri. Kegiatan lain dari penyidik yaitu menyita barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar. Dari perbuatan tersangka ini, telah menyebabkan kerugian global sekitar 20 juta USD atau sekitar Rp350 miliar,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital serta memperkuat kerja sama internasional dalam pemberantasan kejahatan siber.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam rangka melindungi masyarakat di ruang siber, memutus rantai ekosistem kejahatan digital, dan memperkuat kerja sama internasional, termasuk dengan rekan-rekan kita dari FBI,” tegas Irjen Nunung.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam membongkar ekosistem kejahatan digital lintas negara. Ke depan, Polri menegaskan akan terus meningkatkan patroli siber dan penegakan hukum guna melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks.
(Djoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengawasan Orang Asing Diperkuat, Imigrasi Pontianak Dukung Transformasi Kota sebagai Destinasi Eco Sport Tourism
Sambut HUT ke-46, YKB Tanjung Perak Tanam Mangrove Pulihkan Lahan Kritis
Hari Bumi, Polres Madiun Gandeng Perhutani Tanam Ribuan Bibit
Polres Ngawi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Tersangka dan Ratusan Okerbaya Diamankan
Ikuti Tanam Padi Serentak Se-Jatim, Babinsa Butun Bersama Forkopimda Perkuat Swasembada Pangan
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Terima Ketua DEN, Bahas Ketahanan Ekonomi Nasional dan Strategi Antisipasi Global
Sukindar Ketua LDII Kecamatan Ngaliyan Bersama Danramil , Kapolsek Ngaliyan Kota Semarang Hadiri TMMD 2026 Kodim 0733 di Ngaliyan Wates
Tinjau Pembangunan Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Wapres Pastikan Infrastruktur Siap Digunakan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 04:46 WIB

Pengawasan Orang Asing Diperkuat, Imigrasi Pontianak Dukung Transformasi Kota sebagai Destinasi Eco Sport Tourism

Kamis, 23 April 2026 - 04:37 WIB

Sambut HUT ke-46, YKB Tanjung Perak Tanam Mangrove Pulihkan Lahan Kritis

Kamis, 23 April 2026 - 04:35 WIB

Hari Bumi, Polres Madiun Gandeng Perhutani Tanam Ribuan Bibit

Kamis, 23 April 2026 - 04:33 WIB

Polres Ngawi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Tersangka dan Ratusan Okerbaya Diamankan

Kamis, 23 April 2026 - 03:20 WIB

Ikuti Tanam Padi Serentak Se-Jatim, Babinsa Butun Bersama Forkopimda Perkuat Swasembada Pangan

Berita Terbaru