Polres Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Sabu asal Madura, 65,51 Gram Narkoba Disita

- Penulis

Kamis, 17 September 2026 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-SURABAYA – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim menggagalkan peredaran 65,51 gram sabu siap edar di Surabaya.

Seorang pemuda berinisial FI (26), asal Sampang, Madura, diringkus di sebuah rumah di Jalan Kedinding Lor, Kenjeran, Surabaya, Jumat (14/8/2026) siang.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas keresahan warga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan tersangka, petugas menyita 10 klip plastik sabu siap edar seberat 65,51 gram bruto yang disimpan dalam tas selempang hitam.

“Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial ADT yang kini berstatus DPO. Transaksi dilakukan langsung di sebuah warung kopi kawasan Jalan Kunti, Surabaya,” ujar AKP Adik, Kamis (17/9/2026).

FI mengambil barang haram itu dengan sistem konsinyasi (bayar setelah laku) seharga Rp750 ribu per gram. Oleh tersangka, sabu dipecah menjadi paket hemat (pahe) dan kemasan satu gram.

Baca Juga:  Kapolri Berikan Apresiasi Kepada Adhisty Atas Juara Lomba Melukis Difabel

Dari bisnis haram yang diakuinya sudah berjalan tujuh bulan ini, FI meraup untung Rp50 ribu hingga Rp500 ribu per gram, dengan total potensi keuntungan mencapai Rp30 juta.

AKP Adik mengungkapkan, dari catatan kepolisian menunjukkan tersangka FI sudah tiga kali menerima pasokan dari ADT sepanjang Juli-Agustus 2026 dengan total pasokan mencapai 120 gram.

Selain narkoba, Polisi menyita dua unit timbangan digital dan satu ponsel milik tersangka.

Atas perbuatannya, FI dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPjunctoUU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Djoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patroli Gabungan Lintas Sektoral di Kediri Kota hingga Dini Hari, Situasi Aman dan Kondusif
Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71,Polres Mojokerto Berbagi Sembako Hingga SIM Gratis untuk Driver Ojol
Momentum Hari Kesadaran Nasional, Polres Kediri Kota Mantapkan Kesiapan Hadapi Tantangan Tugas
FASI Apresiasi Polri: Dari Cikeas, Indoor Skydiving Asia Makin Melesat
382 Peserta, 20 Negara, Cikeas Mendunia! Wakapolri Buka Kapolri Cup II
Tak Sekadar Kenalkan AI, Polres Kediri Kota Bekali Pelajar Cara Saring Informasi di Medsos
Bhabinkamtibmas Semampir Cek Tanaman Jagung, Dorong Petani Dukung Swasembada Pangan
Dukung program Ketahanan Pangan, Polsek Ngadiluwih Dampingi dan Edukasi Hama ke Kelompok Tani
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:57 WIB

Patroli Gabungan Lintas Sektoral di Kediri Kota hingga Dini Hari, Situasi Aman dan Kondusif

Kamis, 17 September 2026 - 09:16 WIB

Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71,Polres Mojokerto Berbagi Sembako Hingga SIM Gratis untuk Driver Ojol

Kamis, 17 September 2026 - 09:14 WIB

Polres Tanjung Perak Amankan Tersangka Pengedar Sabu asal Madura, 65,51 Gram Narkoba Disita

Kamis, 17 September 2026 - 09:12 WIB

Momentum Hari Kesadaran Nasional, Polres Kediri Kota Mantapkan Kesiapan Hadapi Tantangan Tugas

Kamis, 17 September 2026 - 09:10 WIB

FASI Apresiasi Polri: Dari Cikeas, Indoor Skydiving Asia Makin Melesat

Berita Terbaru