Polres Pelabuhan Tanjungperak Tetapkan 4 Remaja, Tersangka Tawuran di Jalan Kalilom Lor Surabaya

- Penulis

Rabu, 17 September 2025 - 05:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-TANJUNGPERAK – Tawuran Dua kelompok remaja di Jalan Kalilom Lor, Surabaya, terus diselidiki Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak,Polda Jawa Timur (Jatim).

Hasilnya Empat remaja ditetapkan sebagai tersangka, Dua di antaranya masih di bawah umur.

Sementara itu Dua remaja dewasa diketahui membawa molotov dan melemparkannya ke lokasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keempat remaja ini, MFM (19), warga Surabaya, MIA (18) warga Surabaya dan Dua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) MRW (14), warga Tuban, dan AS (16) warga Surabaya.

“Dua tersangka dewasa terbukti membawa molotov saat tawuran. Sementara dua ABH diduga membawa sajam saat itu. Mereka dari kelompok geng Allstar,” kata Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak Iptu Suroto, Selasa (16/9).

Ia mengungkapkan, kejadian tawuran di Jalan Kalilom Lor, Surabaya, Senin (8/9/2025) malam itu terekam oleh ponsel warga.

Dua kelompok remaja saling serang tidak hanya menggunakan sajam, namun juga ada lemparan bom molotov.

Baca Juga:  Publik Tanyakan Kinerja LH Dan APH Pembiaran Terhadap Gudang" CPO Tidak Miliki Ijin B3

Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim langsung menyelidiki dan akhirnya menemukan empat tersangka ini.

MRW diamankan di rumahnya dengan barang bukti celurit. Begitu juga dengan tersangka AS.

“Keduanya ABH dan saat kejadian terekam membawa sajam,” kata Iptu Suroto.

Setelah menangkap Dua tersangka ini, Polisi mengembangkan lagi dan menangkap dua tersangka dewasa MFM dan MIA.

Keduanya ditangkap melemparkan moloyiv di lokasi Jalan Kalilom Lor III, Surabaya.

“Dua tersangka ini melempar molotov di lokasi. Kami amankan pecahan botol molotov di lokasi. Saat ini masih kami kembangkan lagi,” katanya.

Keempat tersangka ini dijerat pasal 2 ayat (1) Undang – undang Darurat No. 12 tahun 1951 dan Pasal 187 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 bis ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ter KUHP.
(Djoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudirlam : “14 tahun rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, kami akan perjuangkan tanpa pamrih”*
Sudirlam Penanggung jawab Aksi Damai 2-3Juni2026. Sudirlam Gebrak Negara,14 thn rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, Dimana Sumpah Janji Penyelenggara Negara*
Kehadiran Wakapolres Kediri Kota Warnai Penyaluran Bantuan Sosial Gubernur Jatim di Balai Kota Kediri
Kerja Bakti Bangun MCK Babinsa Gandean Bersama Warga, Tingkatkan Kesehatan Lingkungan
Wakapolri Tekankan Digitalisasi Layanan dan Inovasi Tilang Elektronik pada Rakernis Fungsi Lantas 2026
Jawab Rekomendasi KPRP, Polri Perkuat Digitalisasi Pelayanan Publik Lewat Inovasi Korlantas
Buka Rakernis Korlantas 2026, Wakapolri Tekankan Smart Policing dan Pelayanan Humanis
Polda Jatim Amankan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Dua Anak Dibawah Umur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:07 WIB

Sudirlam : “14 tahun rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, kami akan perjuangkan tanpa pamrih”*

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sudirlam Penanggung jawab Aksi Damai 2-3Juni2026. Sudirlam Gebrak Negara,14 thn rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, Dimana Sumpah Janji Penyelenggara Negara*

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:28 WIB

Kehadiran Wakapolres Kediri Kota Warnai Penyaluran Bantuan Sosial Gubernur Jatim di Balai Kota Kediri

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:10 WIB

Kerja Bakti Bangun MCK Babinsa Gandean Bersama Warga, Tingkatkan Kesehatan Lingkungan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 03:56 WIB

Wakapolri Tekankan Digitalisasi Layanan dan Inovasi Tilang Elektronik pada Rakernis Fungsi Lantas 2026

Berita Terbaru