Polres Magetan Gelar Advokasi Satgas TPPO Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

- Penulis

Kamis, 18 Desember 2025 - 02:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-MAGETAN – Polres Magetan Polda Jawa Timur bersama Pemerintah kabupaten setempat menggelar kegiatan Advokasi Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO) di Gedung Pesat Gatra Polres Magetan, Rabu (17/12).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya memperkuat perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Magetan.

Wakapolres Magetan Kompol Dodik Wibowo menegaskan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) perlu diantisipasi sejak dini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya TPPO kerap melibatkan unsur kekerasan, ancaman, hingga penipuan dengan modus pemberian pekerjaan, termasuk tawaran bekerja ke luar negeri sebagai TKW.

Hal itu terungkap saat Sat Reskrim Polres Magetan Polda Jatim berhasil menangani kasus TPPO di wilayah Kabupaten Magetan.

Kompol Dodik menekankan untuk penanganan kasus TPPO itu sinergi lintas sektor menjadi kunci utama pencegahan.

“Pembentukan dan penguatan Satgas TPPO ini bertujuan untuk mengurangi, mencegah, dan memberantas TPPO di Kabupaten Magetan melalui langkah preemtif, preventif, hingga penegakan hukum,” ujar Kompol Dodik.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya calon tenaga kerja wanita (TKW) yang akan bekerja ke luar negeri, agar lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih perusahaan penyalur tenaga kerja.

“Pastikan PT penyalur tenaga kerja tersebut berlisensi resmi dan bukan ilegal, serta selalu waspada terhadap tawaran pekerjaan dengan gaji yang menggiurkan,” tegas Kompol Dodik.

Ia mengatakan pentingnya peran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Magetan untuk melakukan pengecekan berkala terhadap PT penyalur tenaga kerja luar negeri yang beroperasi di wilayah Magetan.

Baca Juga:  SMA KTB Bersiap Menerima Angkatan Ketiga, Wakapolri Kawal Pembenahan

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Magetan Medi Santoni, dalam paparannya menjelaskan bahwa sanksi pidana TPPO telah diatur secara tegas dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.

Undang – undang tersebut secara spesifik mengatur tindak pidana perdagangan orang, mencakup proses peradilan, serta perlindungan terhadap korban dan saksi.

Ia mengungkapkan bahwa kasus TPPO paling banyak terjadi pada pekerja TKW di luar negeri, dengan modus yang semakin kompleks.

“Modus operandi TPPO umumnya dilakukan secara tersamar, terputus, dan tersistem sangat rapi, sehingga sulit dideteksi oleh korban,” ungkapnya.

Beberapa modus yang kerap ditawarkan pelaku antara lain persyaratan kerja yang dipermudah, gaji sangat tinggi, program beasiswa dan pelatihan gratis, fasilitas mewah, pendekatan kepada keluarga korban, penawaran melalui media sosial, hingga sistem pembayaran yang dapat dicicil.

Melalui kegiatan advokasi ini, diharapkan seluruh peserta, mulai dari unsur pemerintah, aparat penegak hukum, hingga perangkat desa dan masyarakat, memiliki pemahaman yang sama serta mampu menjadi agen pencegahan TPPO di lingkungan masing-masing.

Polres Magetan Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor demi mewujudkan Kabupaten Magetan yang aman dan bebas dari praktik perdagangan orang.
(Djoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seni Wayang Jadi Jembatan Komunikasi Polisi dan Masyarakat di Kota Kediri
Hari Sumpah Pemuda ke-98, Polda Jatim Ajak Generasi Muda Hidupkan Semangat Patriotik, Gigih dan Berempati
Gerak Cepat Polres Lamongan Ungkap Pencurian Truk, Tersangka Diamankan di Blora
Senyum Sumringah Korban Curanmor,Polres Malang Kembalikan Motor Hasil Operasi Sikat Semeru
Kapolres Kediri Kota: Polisi Jogo Sekolah Harus Jadi Sahabat dan Pelindung Pelajar
Ops Patuh Semeru 2026, Kapolsek Kandat Ajak Pelajar Jadi Pelopor Tertib Berlalu Lintas
Polri Ajak Masyarakat Jaga Persatuan, Demokrasi, dan Kamtibm
Polri Jenguk Korban Kecelakaan Ojol di Blok M, Pastikan Penanganan Medis hingga Sembuh
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 04:08 WIB

Seni Wayang Jadi Jembatan Komunikasi Polisi dan Masyarakat di Kota Kediri

Rabu, 28 Oktober 2026 - 04:04 WIB

Hari Sumpah Pemuda ke-98, Polda Jatim Ajak Generasi Muda Hidupkan Semangat Patriotik, Gigih dan Berempati

Rabu, 28 Oktober 2026 - 04:02 WIB

Gerak Cepat Polres Lamongan Ungkap Pencurian Truk, Tersangka Diamankan di Blora

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:58 WIB

Senyum Sumringah Korban Curanmor,Polres Malang Kembalikan Motor Hasil Operasi Sikat Semeru

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:56 WIB

Kapolres Kediri Kota: Polisi Jogo Sekolah Harus Jadi Sahabat dan Pelindung Pelajar

Berita Terbaru