Polres Gresik Berhasil Amankan Tersangka Pelaku Asusila Sesama Jenis Terhadap Anak di Bawah Umur

- Penulis

Rabu, 10 September 2025 - 05:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-GRESIK – Polres Gresik Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap kasus asusila sesama jenis yang menimpa anak di bawah umur.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim telah menangkap tersangka berinisial NT (21), seorang karyawan swasta asal Bojonegoro pada Rabu, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 15.30 WIB bulan lalu.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bukti-bukti yang ditemukan sudah cukup untuk menetapkan NT sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka sudah kami amankan dan dilakukan penahanan,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Rabu (10/9/25).

Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit PPA Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa pelaku berada di kawasan Perumahan yang ada di wilayah Kebomas, Gresik.

Menurut laporan, kejadian ini bermula pada pertengahan Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, saat korban diundang ke indekos pelaku yang beralamat di wilayah Kebomas, Gresik.

Korban, yang saat itu sedang bermain ponsel sambil berbaring, tiba-tiba dipeluk oleh pelaku.

Ketika korban menolak, pelaku menjadi marah dan memaksa korban untuk melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

Baca Juga:  Kapolres Nganjuk, Wujudkan Harkamtibmas dengan Silaturahmi Bersama Kepala Desa se Kec. Lengkong di Desa Ketandan.

Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku mengantarkan korban pulang.

​Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mengancam korban akan menyebarkan video perbuatan Asusila korban jika tidak menuruti keinginannya.

“Selain itu, pelaku juga membujuk korban dengan iming-iming dibelikan kaus dan uang,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik.

​Atas perbuatannya, tersangka NT dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pasal ini mengatur tentang larangan melakukan kekerasan, ancaman, tipu muslihat, atau bujuk rayu terhadap anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan asusila.

​Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara itu Kasihumas Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih Riza mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk membangun komunikasi yang terbuka dengan anak dan mengajarkan mereka tentang batasan tubuh.

​”Jika melihat atau mengalami tindak pidana serupa, masyarakat diminta untuk segera melapor kepada pihak kepolisian Atau melalui Hotline Lapor Kapolres Cak Roma melalui WA 0811 8800 2006,” pungkas Ipda Hepi.
(Djoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Kandat Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong, Tekankan Tertib Berlalu Lintas
Kades Jaya Sakti Sebut Hubungan Sebatas Mitra Kerja dengan YLT
Kapolri Terima Audiensi Menkomdigi, Bahas Kolaborasi Polri dan Komdigi
Polri Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Saring Informasi Sebelum Membagikan
Polda Jatim Ungkap Dugaan Pembunuhan Berencana Dua Korban di Madiun, Satu Tersangka Diamankan
Kepala Desa Penyeladi Bantah PT ASP Tolak TBS Warga, Ini Penjelasannya
GRIB Jaya DPC Kediri Raya dan Redaksi Media Cybertv.id Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Rudy Keseger
*Wujudkan Sekolah Ramah Anak, Polres Blitar Kota Resmi Siagakan Satgas Polisi Jogo Sekolah*
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:56 WIB

Kapolsek Kandat Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong, Tekankan Tertib Berlalu Lintas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:29 WIB

Kades Jaya Sakti Sebut Hubungan Sebatas Mitra Kerja dengan YLT

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:14 WIB

Kapolri Terima Audiensi Menkomdigi, Bahas Kolaborasi Polri dan Komdigi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:10 WIB

Polda Jatim Ungkap Dugaan Pembunuhan Berencana Dua Korban di Madiun, Satu Tersangka Diamankan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 06:21 WIB

Kepala Desa Penyeladi Bantah PT ASP Tolak TBS Warga, Ini Penjelasannya

Berita Terbaru