Polres Gresik Amankan Enam Orang Terduga Gangster yang Resahkan Warga

- Penulis

Selasa, 6 Januari 2026 - 06:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-GRESIK – Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aksi kriminal jalanan yang meresahkan masyarakat.

Sebanyak Enam orang gangster berhasil diamankan Polisi dalam pengungkapan kasus tindak pidana pengeroyokan berdarah yang terjadi di wilayah Kecamatan Dukun hingga Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

Korban diketahui berinisial EA (22), warga Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjadi korban pengeroyokan di Jalan Raya Lowayu, perbatasan Desa Petiyin Tunggal, Kecamatan , Kabupaten Gresik.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala masing-masing sepanjang 8 sentimeter dan 5 sentimeter yang diduga akibat serangan benda tajam.

Usai menerima laporan, jajaran Satreskrim Polres Gresik langsung bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan tindakan kepolisian.

Polisi mengamankan Enam orang saksi yang diduga terlibat serta menyita barang bukti berupa enam unit handphone dan dua unit sepeda motor.

Dari hasil pendalaman, terungkap bahwa para pelaku tidak hanya melakukan pengeroyokan menggunakan benda tumpul dan benda tajam, namun juga mengambil handphone milik korban setelah kejadian.

“Kami sudah mengamankan enam orang saksi, saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap otak pelaku dan pelaku lain yang terlibat,” tegas Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Senin (6/1/26).

Baca Juga:  "Kepolisian Tindak Lanjuti Berita tentang Drum Minyak, Kapolsek Beri Penjelasan Jelas"

Enam orang yang diamankan masing-masing berinisial MWM, MSA, FI, PDPP, ADAR, dan MSM yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Gresik.

Dalam pengungkapan ini, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam unit handphone berbagai merek, satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver, serta satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam.

“Seluruh barang bukti kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Arya Widjaya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh menuntaskan kasus ini hingga tuntas.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat. Polres Gresik tidak akan memberi ruang bagi aksi gangster yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya .

Kasatreskrim Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi.

Jika mengetahui atau melihat adanya tindak pidana, masyarakat bisa langsung melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center 110, atau hotline Lapor Cak Roma di 0811-8800-2006.
(Djoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sekadau Angkat Bicara Terkait Dana Pajak 19,7 Miliar Belum di Bayarkan PT.MAKMUR PRIMA LESTARI ( MPL )
Pusat Bantuan Hukum Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Konsultasikan Jangan Sampai Menyesal: Ini Hak Anda Saat Diperiksa Polisi
Silaturahmi ke Ponpes Bersejarah, Kapolres Kediri Tekankan Harmoni dan Persatuan
Ria Norsan: Ini Bukan soal Maung, Ini soal Akal Sehat
Polres Blitar Kota bersama Warga Bangun Jembatan Merah Putih Presisi Penggerak Ekonomi Desa
Empat Tersangka Kasus SMS Blast Phising E-Tilang Segera Disidang, Dittipidsiber Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari
Buka Rakernis Reskrim, Kapolri Instruksikan Ciptakan Rasa Aman dan Keadilan untuk Masyarakat
Polres Kediri Kota Lepas 50 Siswa Latja Diktuk Bintara Polri 2026, Kapolres Tekankan Integritas dan Pelayanan Humanis
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:11 WIB

DPRD Kabupaten Sekadau Angkat Bicara Terkait Dana Pajak 19,7 Miliar Belum di Bayarkan PT.MAKMUR PRIMA LESTARI ( MPL )

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:58 WIB

Pusat Bantuan Hukum Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Konsultasikan Jangan Sampai Menyesal: Ini Hak Anda Saat Diperiksa Polisi

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:36 WIB

Silaturahmi ke Ponpes Bersejarah, Kapolres Kediri Tekankan Harmoni dan Persatuan

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:35 WIB

Ria Norsan: Ini Bukan soal Maung, Ini soal Akal Sehat

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:32 WIB

Polres Blitar Kota bersama Warga Bangun Jembatan Merah Putih Presisi Penggerak Ekonomi Desa

Berita Terbaru

Berita

Ria Norsan: Ini Bukan soal Maung, Ini soal Akal Sehat

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:35 WIB