Polda Kalbar Intensifkan Penindakan PETI, Ditreskrimsus Ungkap Sejumlah Kasus di Berbagai Daerah

- Penulis

Selasa, 30 Desember 2025 - 02:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cyber tv.id – Pontianak, Kalbar – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus terus mengintensifkan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Sepanjang periode 1 Juli hingga 28 Desember 2025, Ditreskrimsus Polda Kalbar berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana pertambangan mineral dan batubara di berbagai wilayah Kalbar.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kabidhumas Polda Kalbar diwakili oleh Kasubbid Penmas AKBP Prinanto, AKBP Ya’ Muhammad Ilyas, S.H., M.M. Kabagbinopsnal Ditreskrimsus Polda Kalbar, AKP Hafiz Febrandani, S.Tr.K., S.I.K. Kanit 4 subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Dalam kurun waktu tersebut, Ditreskrimsus Polda Kalbar menangani sedikitnya tujuh laporan polisi terkait aktivitas PETI.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan dilakukan di sejumlah lokasi strategis yang selama ini rawan aktivitas penambangan ilegal, antara lain perairan Sungai Kapuas di Dusun Jeranai Desa Lintang Kapuas Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, KM 27 Desa Sungai Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang, Dusun Sekucing Baru Desa Semandang Kanan Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang, Dusun Krosik Desa Semanggis Raya Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau, Jalan Garuda Dusun Trigala II Desa Suka Maju Kecamatan Tanah Pinoh Kabupaten Melawi, hingga aliran Sungai Kapuas Desa Semerangkai Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.

Dari hasil pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 10 orang tersangka dengan inisial S, A, SY, LH, JI, AT, YS, AG, DH, dan N. Para tersangka diduga terlibat langsung dalam kegiatan penambangan emas ilegal dengan berbagai peran.

Baca Juga:  Polres Sanggau dan Dishub Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Simpang Empat A1 untuk Tingkatkan Ketertiban Jalan

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aktivitas PETI dengan metode tradisional yang dipadukan penggunaan alat berat berupa excavator. Kegiatan ini dilakukan tanpa izin resmi dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, khususnya di wilayah aliran sungai.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., menegaskan bahwa Polda Kalbar berkomitmen penuh dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal.

“Penindakan terhadap PETI akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan. Aktivitas penambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan dan merugikan negara,” tegas Bayu.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal serta berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan PETI di wilayahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

“Polda Kalimantan Barat menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI guna menjaga kelestarian lingkungan, menekan kerugian negara, serta menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kalimantan Barat” tutup Bayu.

Novi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecelakaan di Desa Kebadu, Mobil Pickup Bertabrakan dengan Truk Tangki
Dankodaeral XII Terima Kunjungan Ikramat Kerajaan Matan Tanjungpura, Perkuat Sinergi dengan Tokoh Adat dan Budaya
Hujan Deras Rusak Kembali Jembatan Temurak, Warga dan Polsek Meliau Bergerak Cepat
Warga dan Polisi Gotong Royong Bersihkan Jalan Usai Kecelakaan Truk di Tayan Hilir
Diduga Dump Truck Tanpa Lampu, Kecelakaan Maut Terjadi di Desa Binjai
Polda Kalbar tegaskan Komitmen berantas Judi Online, Cegah Kalimantan Barat jadi Basis Bandar dan Scam dengan meningkatkan Patroli Siber
Satlantas Polres Melawi Kembali Amankan 21 Kendaraan Knalpot Brong dan Terindikasi Balap Liar
Stop Pelanggaran Lalu Lintas, Kasat Lantas Jadikan Melawi Tertib Berlalu Lintas
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 04:19 WIB

Kecelakaan di Desa Kebadu, Mobil Pickup Bertabrakan dengan Truk Tangki

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:13 WIB

Dankodaeral XII Terima Kunjungan Ikramat Kerajaan Matan Tanjungpura, Perkuat Sinergi dengan Tokoh Adat dan Budaya

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:13 WIB

Hujan Deras Rusak Kembali Jembatan Temurak, Warga dan Polsek Meliau Bergerak Cepat

Jumat, 15 Mei 2026 - 02:07 WIB

Warga dan Polisi Gotong Royong Bersihkan Jalan Usai Kecelakaan Truk di Tayan Hilir

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:04 WIB

Diduga Dump Truck Tanpa Lampu, Kecelakaan Maut Terjadi di Desa Binjai

Berita Terbaru