Polda Jatim Selamatkan PMI Asal Malang Korban TPPO

- Penulis

Senin, 20 April 2026 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-SURABAYA – Polda Jawa Timur melalui Ditres PPA-PPO berhasil memulangkan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Malang berinisial NF yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Arab Saudi.

Korban dipulangkan pada Sabtu (18/4/2026) setelah melalui koordinasi intensif selama kurang lebih dua bulan dengan berbagai instansi terkait, antara lain Kementerian Luar Negeri, KBRI, serta BP3MI Jawa Timur.

Dirres PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menyampaikan bahwa pemulangan korban merupakan hasil percepatan penanganan kasus setelah pihaknya mengamankan seorang tersangka berinisial MZ (61), warga Kabupaten Malang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga telah memberangkatkan lebih dari 100 PMI secara non-prosedural sejak tahun 2011 hingga 2026,” ujar Kombes Ganis, Senin (20/4/2026).

Ia menambahkan, hingga saat ini diperkirakan masih terdapat puluhan PMI non-prosedural lainnya yang berada di luar negeri dan berpotensi menghadapi risiko serupa.

Baca Juga:  Kapolres Nganjuk Safari Subuh Pererat Sinergisitas dengan Masyarakat Setempat

Selama bekerja di Arab Saudi, korban diketahui mengalami tekanan psikis dan diduga mendapatkan perlakuan tidak manusiawi, seperti pembatasan menjalankan ibadah, dipaksa bekerja tanpa istirahat, hingga mengalami kekerasan fisik.

Saat ini korban telah berada di Indonesia dan mendapatkan pendampingan serta penanganan lanjutan.

Sementara itu, tersangka MZ telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan penyalur ilegal lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polda Jatim mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur non-prosedural.

Masyarakat diminta memastikan proses penempatan melalui prosedur resmi guna menghindari risiko menjadi korban TPPO. (Djoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Kediri Terima Audiensi PJDBI, Bahas Penguatan Diklat dan Edukasi Kebangsaan
Polri dan Kementerian Haji Bentuk Satgas Gabungan, atasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ilegal
Kecamatan Mojoroto Gelar Halal Bi Halal Di Penghujung Syawal 1447 ,Usung Tema Kekompakan Dan Kebersamaan Membangun Kediri Semakin Mapan
Harkamtibmas Polresta Sidoarjo Maksimalkan Patroli Polwan Jenggala Presisi
Polri Perkuat Komitmen Keselamatan Penjaga Perdamaian Dunia, Tegaskan Kerja Sama Berkelanjutan dengan PBB
Imigrasi Pontianak Gelar Eazy Paspor Di Bandara Supadio Layani 47 Pemohon
Bangun Sanitasi Babinsa Kerjen Bersama Warga, Wujud Nyata Pencegahan Penyakit
Judi Sabung Ayam diDusun Sebalang Desa Pala Kota diDuga Dipelihara, Polres Kapuas Hulu disorot Tajam.
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 14:20 WIB

Kapolres Kediri Terima Audiensi PJDBI, Bahas Penguatan Diklat dan Edukasi Kebangsaan

Senin, 20 April 2026 - 14:19 WIB

Polda Jatim Selamatkan PMI Asal Malang Korban TPPO

Senin, 20 April 2026 - 14:17 WIB

Polri dan Kementerian Haji Bentuk Satgas Gabungan, atasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ilegal

Senin, 20 April 2026 - 13:23 WIB

Kecamatan Mojoroto Gelar Halal Bi Halal Di Penghujung Syawal 1447 ,Usung Tema Kekompakan Dan Kebersamaan Membangun Kediri Semakin Mapan

Senin, 20 April 2026 - 10:03 WIB

Polri Perkuat Komitmen Keselamatan Penjaga Perdamaian Dunia, Tegaskan Kerja Sama Berkelanjutan dengan PBB

Berita Terbaru

Berita

Polda Jatim Selamatkan PMI Asal Malang Korban TPPO

Senin, 20 Apr 2026 - 14:19 WIB