Polda Jateng Berhasil Mengungkap 13,92 Kg Sabu dan 10.300 Butir Ekstasi di Semarang

- Penulis

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sembunyikan Belasan Kilo Sabu di Dasbord Mobil, 2 Kurir Narkotika Ditangkap Polisi di Pelabuhan Tanjung Emas*

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Cybertv.id – Polda Jateng-Kota Semarang | Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil membongkar kasus penyelundupan Narkotika dengan barang bukti 13,92 kg sabu dan 10.300 butir ekstasi. Dua tersangka, RT (39) dan MIA (31), yang diduga sebagai kurir Narkotika, berhasil diamankan beserta barang bukti yang disembunyikan di dalam interior mobil Daihatsu Sigra.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nassir, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap para tersangka dilakukan pada Kamis, 2 Januari 2025, di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang.

 

” Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang didapat petugas tentang adanya pengiriman Narkoba dari Pontianak menuju Semarang menggunakan Kapal Dharma Kartika VII. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap kasus tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers ungkap kasus di Gedung Borobudur Polda Jateng pada Senin, (6/1/2025) siang.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Senang Kapolri dan Jajaran Turut Sukseskan Swasembada Pangan

 

Berdasarkan informasi tersebut, petugas memantau perjalanan kedua tersangka yang dimulai pada 22 Desember 2024, saat mereka berangkat dari Surabaya menuju Pontianak. Sesampainya di Pontianak, tersangka menginap di sebuah hotel hingga akhirnya pada 30 Desember 2024, tersangka menerima kiriman Narkotika berupa 13 paket sabu dan 49 paket ekstasi dari orang yang tidak dikenal. Barang haram tersebut disembunyikan di balik Doortrim dan Dashboard mobil untuk menghindari pemeriksaan petugas.

 

“Pada 31 Desember 2024, kedua tersangka berangkat dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak, menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Saat tiba di Semarang pada 2 Januari 2025, tim gabungan dari Ditresnarkoba dan Polsek KP3 langsung mengamankan mobil tersangka dan menemukan barang bukti sabu dan ekstasi di dalamnya,” lanjutnya.

( Sukindar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Babinsa Ramil 02/Pesantren Sertu Mulyono Resik-Resik Sungai Pulerejo Bersama Poktan
Vinanda Dan Gus Qowim Besama Nurhadi Hadiri Peresmian Masjid Wakaf Al-Fatah Di Perum Ngronggo Kediri
Tingkatkan Kenyamanan Warga, Babinsa Posramil Selopuro Bantu Cor Jalan Pemakaman
Mahasiswa, Polri, dan Intelektual Bersatu di Rimbang Baling, Perkuat Gerakan Cegah Karhutla dan Narkoba di Riau
Korlantas Perkuat Gakkum Presisi, Ratusan Pelanggaran Langsung Terdeteksi
Buka Muktamar Pemuda Persis, Kapolri Tekankan Sinergi Jaga Stabilitas Kamtibmas
Polres Probolinggo Amankan Tujuh Tersangka Curas dan Curanmor
Polres Blitar Kota Luncurkan SPPG Ketapang Layani 886 Penerima Manfaat Program MBG
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 10:08 WIB

Babinsa Ramil 02/Pesantren Sertu Mulyono Resik-Resik Sungai Pulerejo Bersama Poktan

Minggu, 26 April 2026 - 10:01 WIB

Vinanda Dan Gus Qowim Besama Nurhadi Hadiri Peresmian Masjid Wakaf Al-Fatah Di Perum Ngronggo Kediri

Minggu, 26 April 2026 - 08:45 WIB

Tingkatkan Kenyamanan Warga, Babinsa Posramil Selopuro Bantu Cor Jalan Pemakaman

Minggu, 26 April 2026 - 07:00 WIB

Mahasiswa, Polri, dan Intelektual Bersatu di Rimbang Baling, Perkuat Gerakan Cegah Karhutla dan Narkoba di Riau

Minggu, 26 April 2026 - 06:58 WIB

Korlantas Perkuat Gakkum Presisi, Ratusan Pelanggaran Langsung Terdeteksi

Berita Terbaru