Plt. Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Landak, Yulianus Edo Natalaga, S.Hut., M.Sc, Menyatakan PT. Putra Indotropikal( PT. PI) Belum Terbit HGU

- Penulis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id.- Landak – Perkebunan kelapa sawit Wilmar grup kelola lahan secara ilegal di desa Rasan, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. PT.Putra Indotropikal beroperasi sejak tahun 2012.

Plt. Kadis Perkebunan Kab. Landak Yulianus Edo natalaga, S.Hut, M.Sc di ruang kerjanya Selasa (26/8), menerangkan, perijinan PT.PI mengacu pada permentan 98 thn 2013 ttg pedoman perizinan usaha perkebunan.

Mengenai HGU, PT.PI Edo mengatakan HGU itu bukan kewajiban, dan penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) boleh diterbitkan karena kewajiban perusahaan adalah membangun kebun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi pernyataan Plt.Kadis Perkebunan Landak ini, Tumenggung Dewan Adat Kalbar F. Luncung KS mengatakan, agar pak Edo belajar lagi mengenai beberapa kewajiban utama perusahaan menurut Permentan 98/ 2013 itu yang mana kewajibannya yang utama adalah, Menguasai legalitas tanah. Perusahaan wajib memiliki hak atas tanah sesuai ketentuan, yaitu HGU ( hak guna usaha).

Baca Juga:  Polres Kediri Kota Gelar KRYD, 145 Pengendara Ditilang dan 234 Ditegur

Luncung menegaskan, perusahaan perkebunan tidak boleh beroperasi dengan Ijin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa HGU. Luncung menyimpulkan, bahwa kegiatan PT.PI di Desa Rasan adalah ilegal.

Terkait dengan hal ini, Luncung meminta pihak penegak hukum agar melakukan tindakan segera karena PT.PI mengusahakan tanah secara ilegal berpotensi melanggar UU Perkebunan (UU 39/2014) dan UU Pokok Agraria (UUPA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudirlam : “14 tahun rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, kami akan perjuangkan tanpa pamrih”*
Sudirlam Penanggung jawab Aksi Damai 2-3Juni2026. Sudirlam Gebrak Negara,14 thn rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, Dimana Sumpah Janji Penyelenggara Negara*
Kehadiran Wakapolres Kediri Kota Warnai Penyaluran Bantuan Sosial Gubernur Jatim di Balai Kota Kediri
Kerja Bakti Bangun MCK Babinsa Gandean Bersama Warga, Tingkatkan Kesehatan Lingkungan
Wakapolri Tekankan Digitalisasi Layanan dan Inovasi Tilang Elektronik pada Rakernis Fungsi Lantas 2026
Jawab Rekomendasi KPRP, Polri Perkuat Digitalisasi Pelayanan Publik Lewat Inovasi Korlantas
Buka Rakernis Korlantas 2026, Wakapolri Tekankan Smart Policing dan Pelayanan Humanis
Polda Jatim Amankan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Dua Anak Dibawah Umur
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:07 WIB

Sudirlam : “14 tahun rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, kami akan perjuangkan tanpa pamrih”*

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sudirlam Penanggung jawab Aksi Damai 2-3Juni2026. Sudirlam Gebrak Negara,14 thn rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, Dimana Sumpah Janji Penyelenggara Negara*

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:28 WIB

Kehadiran Wakapolres Kediri Kota Warnai Penyaluran Bantuan Sosial Gubernur Jatim di Balai Kota Kediri

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:10 WIB

Kerja Bakti Bangun MCK Babinsa Gandean Bersama Warga, Tingkatkan Kesehatan Lingkungan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 03:56 WIB

Wakapolri Tekankan Digitalisasi Layanan dan Inovasi Tilang Elektronik pada Rakernis Fungsi Lantas 2026

Berita Terbaru