Perusakan Lahan Masyarakat Oleh PT SMS di Akui Operator Alat Berat Atas Perintah Pimpinannya

- Penulis

Minggu, 5 Januari 2025 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketapang Kalbar – cybertv.id + Luar biasa kekejamannya yang dilakukan oleh para oknum perusahaan PT.SMS, Kenapa tidak seorang operator alat berat PT Sandai Makmur Sawit (SMS) degan tegas mengaku bahwa penggusuran lahan warga di lakukan atas perintah pimpinan perusahaan kami selaku pekerja tidak bisa menolak ucapnya.

Terang iya bahkan, dirinya merasa tertekan karena ancaman kehilangan pekerjaan jika tidak mengikuti arahan serta perintah pimpinan tersebut.

Pengakuan ini di sampaikan oleh operator tersebut kepada Kepala Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Ria Andriawan, pada Jumat, 3 Januari 2025.lalau.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun pertemuan itu terjadi saat Kepala Desa meninjau lokasi penggusuran bersama warga pemilik lahan yang terdampak.

Kepala Desa Mensubang mempertanyakan alasan PT SMS tetap melakukan penggusuran, meski sudah ada imbauan larangan sementara dari Camat dan Kapolsek Nanga Tayap.

Larangan tersebut di keluarkan untuk menunggu solusi atas konflik lahan warga yang di gusur tanpa adanya ganti rugi tanam tumbuh.

Pengakuan Operator Alat Berat

Dalam pertemuan itu, operator alat berat menjelaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sesuai perintah atasannya. Ia menyebutkan bahwa penggusuran di lakukan berdasarkan target kerja yang di tetapkan perusahaan.

“Kalau kami tidak mengikuti target kerja, gaji kami yang hanya di bawah Rp6 juta bisa terancam. Bahkan, ada rekan-rekan kami yang sebelumnya di pecat karena di anggap tidak memenuhi target,” ungkapnya

Ia juga mengungkapkan bahwa penggusuran di lakukan sesuai peta kerja yang di berikan oleh perusahaan. Dalam peta tersebut, zona hijau di nyatakan boleh di kerjakan, sementara zona putih tidak boleh di sentuh. Namun, ia mengaku tidak bisa menolak perintah meski menyadari bahwa lahan warga berada di zona yang di larang.

Baca Juga:  Tertib Berlalu Lintas, Pengendara Dapat Hadiah voucher dari Anggota Satlantas Polres Kediri Kota

“Saya di arahkan oleh Pak Edi Sitompul, atasan kami di bagian estate. Beliau bilang, kalau zona hijau itu kerjakan saja dulu,” tambahnya.

Warga Diminta Datang ke Kantor Perusahaan

Seorang operator alat berat itu juga mengaku telah menyampaikan keluhan warga yang lahannya di gusur kepada pimpinannya. Namun, tanggapan dari pihak perusahaan hanya meminta warga untuk datang langsung ke kantor perusahaan.

“Pimpinan saya bilang, kalau ada warga yang merasa lahannya di gusur, suruh saja mereka datang ke kantor,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan keprihatinannya terhadap situasi tersebut. Ia mengaku memahami kemarahan warga yang lahannya di

gusur karena dirinya juga akan merasakan hal yang sama jika berada di posisi tersebut.

Kades: Perusahaan Abaikan Imbauan Camat dan Kapolsek

Kepala Desa Mensubang, Ria Andriawan, menyayangkan sikap PT SMS yang mengabaikan imbauan larangan sementara dari Camat dan Kapolsek. Ia menegaskan bahwa perusahaan seharusnya menghormati proses penyelesaian masalah yang sedang di upayakan oleh pihak pemerintah setempat.

“Kami sudah memberikan peringatan agar tidak ada aktivitas penggusuran sampai ada solusi. Namun, perusahaan tetap melanjutkan aktivitasnya tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap warga,” tegasnya.

Sebelum berita ini diterbitkan pada hari Minggu 5 Januari 2024 Wib, Ria berharap perusahaan dapat segera memberikan tanggapan yang konkret dan menyelesaikan konflik ini secara adil, sehingga tidak ada pihak yang di rugikan.

 

Laporan : Tim Liputan Gabungan Awak Media di Lokasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Jember Batasi Kecepatan Kendaraan Berat di Jalur Kasian – Puger
Polres Blitar Kota Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Curhat Kamtibmas
Polres Ngawi Apresiasi dan Dukung Pesilat Muda Berlaga di Kejuaraan Dunia
Polres Bondowoso Ungkap Jaringan Narkoba 5 Tersangka Pengedar Diamankan
Polres Lumajang Amankan 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel
Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal
Pengecoran Jalan Jembatan Perintis Garuda Capai Progres Signifikan, TNI dan Warga Terus Bersinergi
Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Kekerasan Anak, Satu Orang Ditetapkan Tersangka
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 09:27 WIB

Polres Jember Batasi Kecepatan Kendaraan Berat di Jalur Kasian – Puger

Sabtu, 18 April 2026 - 09:25 WIB

Polres Blitar Kota Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Curhat Kamtibmas

Sabtu, 18 April 2026 - 09:22 WIB

Polres Ngawi Apresiasi dan Dukung Pesilat Muda Berlaga di Kejuaraan Dunia

Sabtu, 18 April 2026 - 09:20 WIB

Polres Bondowoso Ungkap Jaringan Narkoba 5 Tersangka Pengedar Diamankan

Sabtu, 18 April 2026 - 09:17 WIB

Polres Lumajang Amankan 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel

Berita Terbaru