Kayu Ulin Suman Bebas Beraktivitas : Diduga ada Keterlibatan Oknum Anggota.

- Penulis

Selasa, 10 September 2024 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id , Sintang – Pada tanggal 9 September 2024, media melakukan pantauan di area jalan Ransi Baning Panjang, Kabupaten Sintang, dan menemukan dua unit truk dengan nomor polisi KB 8948 JA dan KB 8913 EB yang diduga sedang membawa kayu Ulin (Belian). Kayu tersebut diketahui akan dibawa ke Jongkong untuk diserahkan kepada seorang penampung berinisial UM.

Penemuan ini menunjukkan adanya aktivitas peredaran kayu ilegal yang menandai masalah serius terkait pengelolaan sumber daya alam di daerah tersebut.

Dalam konfirmasi yang dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, Pak Suman, yang diidentifikasi sebagai pemilik kayu, mengakui bahwa kayu yang sedang diangkut oleh kedua truk tersebut adalah miliknya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Media juga konfirmasi kepada yang berinisial UM lewat WhatsApp menyampaikan bahwa dirinya juga mau konfirmasi, kami disini bukan penampung ya… Jadi hanya di tembusi kalau ada bahan masuk ke jongkong.

Kami disini hanya di tembusin atau permisi dari mereka kalau mereka ada masuk dan UM juga mengatakan tidak usah di sebutlah nama saya disitu kalau buat berita ya”katanya UM.

Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan bahwa peredaran kayu Ulin di Kabupaten Melawi bukanlah sebuah insiden tunggal, melainkan bagian dari jaringan yang lebih luas yang melibatkan individu-individu tertentu dan oknum-oknum yang diduga memiliki pengaruh.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, kayu Ulin atau Belian merupakan salah satu jenis kayu yang memiliki nilai jual tinggi karena ketahanannya terhadap cuaca dan serangan hama.

Baca Juga:  Polres Probolinggo Fasilitasi Penjemputan Ibu Nortaji yang Sempat Dirawat di Griya Lansia Malang

Namun, kayu ini juga dilindungi oleh undang-undang, sehingga pengambilannya harus melalui prosedur yang tepat dan dengan izin resmi.

Aktivitas ilegal dalam peredaran kayu ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga dapat berpotensi merusak ekosistem lokal yang bergantung pada keberadaan hutan.

Dugaan keterlibatan oknum anggota Jongkong dalam aktivitas ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas lembaga keamanan yang seharusnya melindungi dan menjaga sumber daya alam.

Jika terbukti benar, hal ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum serta pengawasan terhadap kegiatan illegal logging yang semakin marak di Indonesia.

Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini, termasuk menelusuri rantai distribusi kayu Ulin yang beredar di pasar.

Selain itu, perlu ada upaya yang lebih besar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya alam, serta menjalankan praktik pengelolaan yang bertanggung jawab.

Penting bagi pemerintah setempat dan instansi terkait untuk mengambil langkah-langkah tegas guna mencegah lebih lanjut praktik ilegal ini dan untuk mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan.

Penegakan hukum yang konsisten dan transparan akan sangat diperlukan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga yang bertugas menjaga lingkungan dan sumber daya alam.

Kasus ini menjadi sorotan penting dan harus diperhatikan oleh semua pihak agar dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Keberlanjutan lingkungan menjadi tanggung jawab bersama yang memerlukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan semua pemangku kepentingan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kehadiran Wakapolres Kediri Kota Warnai Penyaluran Bantuan Sosial Gubernur Jatim di Balai Kota Kediri
Kerja Bakti Bangun MCK Babinsa Gandean Bersama Warga, Tingkatkan Kesehatan Lingkungan
Wakapolri Tekankan Digitalisasi Layanan dan Inovasi Tilang Elektronik pada Rakernis Fungsi Lantas 2026
Jawab Rekomendasi KPRP, Polri Perkuat Digitalisasi Pelayanan Publik Lewat Inovasi Korlantas
Buka Rakernis Korlantas 2026, Wakapolri Tekankan Smart Policing dan Pelayanan Humanis
Polda Jatim Amankan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Dua Anak Dibawah Umur
Polres Kediri Raih Penghargaan Terbaik II Se-Jawa Timur Capaian Serapan Jagung ke Bulog Th.2026
Buka Tanwir II Pemuda Muhammadiyah, Wapres Ajak Generasi Muda Saling Bergandengan Tangan Hadapi Tantangan Global
Berita ini 241 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:28 WIB

Kehadiran Wakapolres Kediri Kota Warnai Penyaluran Bantuan Sosial Gubernur Jatim di Balai Kota Kediri

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:10 WIB

Kerja Bakti Bangun MCK Babinsa Gandean Bersama Warga, Tingkatkan Kesehatan Lingkungan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 03:56 WIB

Wakapolri Tekankan Digitalisasi Layanan dan Inovasi Tilang Elektronik pada Rakernis Fungsi Lantas 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 03:53 WIB

Jawab Rekomendasi KPRP, Polri Perkuat Digitalisasi Pelayanan Publik Lewat Inovasi Korlantas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 03:51 WIB

Buka Rakernis Korlantas 2026, Wakapolri Tekankan Smart Policing dan Pelayanan Humanis

Berita Terbaru