Penganiayaan Berulang di Pulau Badi: Lansia Jadi Korban, Aparat Diduga Lakukan Pembiaran dan Langgar Prosedur Hukum

- Penulis

Senin, 11 Agustus 2025 - 03:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Cybertv.id – PANGKEP – Dugaan pembiaran dan pelanggaran prosedur hukum oleh aparat kembali menjadi sorotan, setelah seorang lansia di Pulau Badi, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep, mengalami penganiayaan untuk kedua kalinya.”11/08/25

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang dihimpun menyebut, pada kejadian pertama korban dan pelaku sempat “diselesaikan” secara damai oleh Bhabinkamtibmas (Binmas) bersama pemerintah setempat, dengan dibuatkan surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak. Proses ini dilakukan tanpa transparansi apakah korban mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan resmi — hak yang seharusnya dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan KUHAP.

 

Namun, perdamaian tersebut tidak menghentikan pelaku. Korban kembali menjadi sasaran penganiayaan. Saat melapor ke Polsek setempat, Kapolsek diduga mengabaikan laporan korban dan tidak menjalankan proses penyelidikan sebagaimana diatur Pasal 4 dan Pasal 5 KUHAP, yang mewajibkan polisi menerima dan menindaklanjuti setiap laporan warga.

 

Lebih lanjut, pada mediasi kedua, pihak Polsek menolak surat perdamaian yang sebelumnya dibuat oleh Binmas dan pemerintah desa, dengan alasan surat tersebut tidak sah karena tidak mencantumkan tanggal perdamaian. “Surat perdamaian ini dikatakan tidak memenuhi syarat yang kuat,” ujar korban, Pak Adam, kepada media.

Baca Juga:  *Infrastruktur Daerah Kalian Seperti Apa Coba? Liat Dong!!!*

 

Tak menyerah, korban kemudian mengadu ke Polres Pangkep. Namun, intimidasi datang. Salah satu keluarga pelaku diduga mengancam korban dengan ucapan, “Kalau buat laporan lagi di Polres, kau lihat nanti.” Ancaman ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan.

 

Kasus ini membuka dua potensi pelanggaran serius:

Tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 351 KUHP, dilakukan berulang (recidive) yang dapat memberatkan hukuman pelaku.

Kelalaian atau pembiaran oleh aparat, berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya Pasal 13 tentang tugas pokok Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

 

Masyarakat kini menunggu sikap tegas Kapolres Pangkep dan Propam Polri untuk memastikan hukum ditegakkan, pelaku diadili, dan aparat yang lalai diproses sesuai aturan internal. Pembiaran terhadap korban, terlebih seorang lansia, bukan hanya pelanggaran hukum tetapi juga pengkhianatan terhadap sumpah jabatan kepolisian,

 

# TIM INVESTIGASi#

#sorotanpublic.com#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Kandat Hadir di Tengah Warga, Amankan Hiburan Electune Tasyakuran RT 06 Ngletih Barat Berjalan Meriah dan Kondusif
Polri Berhasil Evakuasi Ratusan Warga Terdampak Banjir di Padang, Ratusan Personel Brimob Dikerahkan
Respons Cepat Tangani Banjir Padang, Polri Kerahkan Personel dan Dirikan Posko Kesehatan
Jadi Ibu Asuh Polwan Polda Jatim, Ny. Lenia Dekananto Dorong Kesejahteraan dan Keharmonisan Keluarga Polri
Akses Sempit Tak Halangi Petugas dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Sidomulyo
Tiga Orang Terluka dalam Kecelakaan di Kaliboto, Kapolsek Tarokan AKP Priyo Hadistyo Tekankan Kamseltibcarlantas
Kasat Samapta Polres Kediri Kota Pimpim Patroli Antisipasi Guantibmas Sabtu Malam hingga Dini Hari
Semarakkan HUT TNI Ke-81, Koramil 0808/03 Kanigoro Gelar Fun Run 5K Bersama Masyarakat
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Polsek Kandat Hadir di Tengah Warga, Amankan Hiburan Electune Tasyakuran RT 06 Ngletih Barat Berjalan Meriah dan Kondusif

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Polri Berhasil Evakuasi Ratusan Warga Terdampak Banjir di Padang, Ratusan Personel Brimob Dikerahkan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Respons Cepat Tangani Banjir Padang, Polri Kerahkan Personel dan Dirikan Posko Kesehatan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:31 WIB

Jadi Ibu Asuh Polwan Polda Jatim, Ny. Lenia Dekananto Dorong Kesejahteraan dan Keharmonisan Keluarga Polri

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Akses Sempit Tak Halangi Petugas dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Sidomulyo

Berita Terbaru