Penganiayaan Berulang di Pulau Badi: Lansia Jadi Korban, Aparat Diduga Lakukan Pembiaran dan Langgar Prosedur Hukum

- Penulis

Senin, 11 Agustus 2025 - 03:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Cybertv.id – PANGKEP – Dugaan pembiaran dan pelanggaran prosedur hukum oleh aparat kembali menjadi sorotan, setelah seorang lansia di Pulau Badi, Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep, mengalami penganiayaan untuk kedua kalinya.”11/08/25

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang dihimpun menyebut, pada kejadian pertama korban dan pelaku sempat “diselesaikan” secara damai oleh Bhabinkamtibmas (Binmas) bersama pemerintah setempat, dengan dibuatkan surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak. Proses ini dilakukan tanpa transparansi apakah korban mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan resmi — hak yang seharusnya dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan KUHAP.

 

Namun, perdamaian tersebut tidak menghentikan pelaku. Korban kembali menjadi sasaran penganiayaan. Saat melapor ke Polsek setempat, Kapolsek diduga mengabaikan laporan korban dan tidak menjalankan proses penyelidikan sebagaimana diatur Pasal 4 dan Pasal 5 KUHAP, yang mewajibkan polisi menerima dan menindaklanjuti setiap laporan warga.

 

Lebih lanjut, pada mediasi kedua, pihak Polsek menolak surat perdamaian yang sebelumnya dibuat oleh Binmas dan pemerintah desa, dengan alasan surat tersebut tidak sah karena tidak mencantumkan tanggal perdamaian. “Surat perdamaian ini dikatakan tidak memenuhi syarat yang kuat,” ujar korban, Pak Adam, kepada media.

Baca Juga:  Polres Gresik Berhasil Amankan Admin Grup FB Cinta Sedarah di Denpasar Bali

 

Tak menyerah, korban kemudian mengadu ke Polres Pangkep. Namun, intimidasi datang. Salah satu keluarga pelaku diduga mengancam korban dengan ucapan, “Kalau buat laporan lagi di Polres, kau lihat nanti.” Ancaman ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan.

 

Kasus ini membuka dua potensi pelanggaran serius:

Tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur Pasal 351 KUHP, dilakukan berulang (recidive) yang dapat memberatkan hukuman pelaku.

Kelalaian atau pembiaran oleh aparat, berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya Pasal 13 tentang tugas pokok Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

 

Masyarakat kini menunggu sikap tegas Kapolres Pangkep dan Propam Polri untuk memastikan hukum ditegakkan, pelaku diadili, dan aparat yang lalai diproses sesuai aturan internal. Pembiaran terhadap korban, terlebih seorang lansia, bukan hanya pelanggaran hukum tetapi juga pengkhianatan terhadap sumpah jabatan kepolisian,

 

# TIM INVESTIGASi#

#sorotanpublic.com#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satgas Damai Cartenz Laksanakan Patroli dan Layanan Kesehatan di Pengungsian Gigobak Sinak, Wujud Nyata Kepedulian kepada Warga
Polres Probolinggo Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 7 Tersangka Diamankan
Polres Pasuruan Amankan 5 Tersangka Kasus Tambang Andesit Ilegal di Purwosari
Polres Malang Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi di Kepanjen
Peduli Lingkungan, Polres Gresik Bersama Bhayangkari Tanam Puluhan Pohon Produktif
Polres Blitar Amankan Residivis Pembobol Tiga Gedung Sekolah
Silaturahmi Alumni STM/SMK Pontianak: Memperkuat Solidaritas untuk Membangun Kalimantan Barat”
Bantu Perbaiki Atap Rumah Warga Lansia, Wujud Babinsa Bendogrit Peduli Terhadap Kesulitan Rakyat
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 09:50 WIB

Satgas Damai Cartenz Laksanakan Patroli dan Layanan Kesehatan di Pengungsian Gigobak Sinak, Wujud Nyata Kepedulian kepada Warga

Sabtu, 25 April 2026 - 09:48 WIB

Polres Probolinggo Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 7 Tersangka Diamankan

Sabtu, 25 April 2026 - 09:46 WIB

Polres Pasuruan Amankan 5 Tersangka Kasus Tambang Andesit Ilegal di Purwosari

Sabtu, 25 April 2026 - 09:43 WIB

Polres Malang Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi di Kepanjen

Sabtu, 25 April 2026 - 09:40 WIB

Peduli Lingkungan, Polres Gresik Bersama Bhayangkari Tanam Puluhan Pohon Produktif

Berita Terbaru