Penganiayaan Anak 10 Tahun di Gowa: Tersangka Dibebaskan Tanpa Penjelasan Resmi

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id – KABUPATEN GOWA, SELASA (07/01/2026) – Peristiwa penganiayaan terhadap anak berusia 10 tahun bernama Muh Sul Kifli yang terjadi pada Sabtu (30/08/2025) sekitar pukul 13.00 WITA di wilayah Bontonompo, Alerang, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan setelah keluarga korban mengungkapkan bahwa tersangka pernah diamankan selama satu minggu sebelum akhirnya dibebaskan tanpa klarifikasi resmi.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/935/VIII/2025/SPKT/POLRES GOWA, insiden dimulai ketika korban membeli barang di warung milik pelaku menggunakan uang kertas yang sedikit robek. Diduga karena emosi yang tersulut, pelaku yang ternyata adalah Muh Ridwan (20 tahun)melakukan penganiayaan terhadap korban.

Baca Juga:  Safari Ramadhan di Pendopo Bupati Ketapang, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Pembangunan

Setelah kejadian, Muh Ridwan sempat ditahan oleh penyidik Polres Gowa untuk menjalani proses pemeriksaan selama satu minggu. Namun, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan tanpa adanya penjelasan resmi dari pihak kepolisian, tersangka kemudian dibebaskan. Hal ini membuat keluarga korban merasa sangat kecewa dan mempertanyakan proses hukum yang berjalan dalam kasus ini. Hingga kini, pihak Polres Gowa belum memberikan informasi terkait alasan pembebasan tersangka tersebut.Tutupnya,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

TIM INVESTIGASI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sukindar Ketua Advokat dan Paralegal DPC FERADI WPI Kota Semarang Pimpin Doa Bersama di Milad ke-2 FERADI WPI Digelar di Hotel Trizz Semarang
Sinergi Polres Kediri Kota, TNI dan Instansi Terkait Jaga Keamanan Cyberextreme Vol.3
Perkuat Sinergitas, Polres Madiun Kota Resmikan Posko Ojol Kamtibmas
Kemala Run 2026 Usung Campaign Charity for Indonesia, Donasi untuk Korban Banjir di Sejumlah Daerah
Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak
Wujud Nyata Babinsa Kaliboto Bersama Petani Laksanakan Panen Padi, Dukung Ketahanan Pangan Desa
Polres Jember Batasi Kecepatan Kendaraan Berat di Jalur Kasian – Puger
Polres Blitar Kota Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Curhat Kamtibmas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 18:32 WIB

Sukindar Ketua Advokat dan Paralegal DPC FERADI WPI Kota Semarang Pimpin Doa Bersama di Milad ke-2 FERADI WPI Digelar di Hotel Trizz Semarang

Minggu, 19 April 2026 - 14:15 WIB

Sinergi Polres Kediri Kota, TNI dan Instansi Terkait Jaga Keamanan Cyberextreme Vol.3

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Perkuat Sinergitas, Polres Madiun Kota Resmikan Posko Ojol Kamtibmas

Minggu, 19 April 2026 - 14:11 WIB

Kemala Run 2026 Usung Campaign Charity for Indonesia, Donasi untuk Korban Banjir di Sejumlah Daerah

Minggu, 19 April 2026 - 14:08 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

Berita Terbaru