Cybertv.id – Kediri Kota – 7 September 2026, Penanganan perkara dugaan pengangkutan rokok tanpa pita cukai dengan terlapor sopir box bernama Rio memunculkan dua keterangan berbeda. Pendamping hukum menyoroti sejumlah aspek formil penindakan, sementara Bea Cukai Kediri menyatakan perkara masih dalam proses penyidikan.
Pendamping hukum Rio, Kokoh Agus Setiyo, S.H., M.H., menjelaskan kliennya diamankan saat mengemudikan truk box nopol B 9018 SXV. Menurut versi pendamping hukum, penindakan dilakukan petugas Bea Cukai di Jalan Raya Madiun-Surabaya, Kecamatan Bandar Kedung Mulyo, Kabupaten Jombang, sekitar pukul 03.52 WIB berdasarkan data GPS kendaraan. Lokasi tersebut berada di wilayah hukum Polresta Jombang.
“Permasalahannya sudah jelas, mengenai rokok tanpa pita. TKP-nya itu ada di Jombang, lebih tepatnya di Sukorejo, Jombang,” ujar Kokoh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kokoh mempertanyakan dasar administrasi di lapangan saat penindakan serta dokumen yang menyertainya.
“Pada waktu yang seharusnya, dia punya minimal surat tugas. Itu harusnya ada. Tapi pada waktu penangkapan sendiri, atau bahasanya penindakan, itu tidak ada. Kami tidak tahu,” ungkapnya.
Ia juga memaparkan kronologi versi pihaknya. Setelah penindakan, truk disebut dibawa menuju Kantor Bea Cukai Kediri dan tiba sekitar pukul 09.05 WIB. Pada 24 September 2026, Bea Cukai Kediri disebut menerbitkan Surat Penindakan, Berita Acara Penegahan, Berita Acara Pemeriksaan, dan Berita Acara Penyegelan yang dibuat di kantor, bukan di lokasi. Di tanggal yang sama, terbit Laporan Kejadian Nomor LK-02/KBC.1202/PPNS/2026 dan Surat Perintah Tugas Penyidikan (SPTP) dengan nomor yang sama.
Pendamping hukum mempersoalkan penerbit SPTP dan kewenangannya sebagai PPNS, serta mekanisme serah terima barang dan berkas kepada penyidik. Termasuk soal penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum.
Terkait pelibatan Polri, Kokoh menyebut adanya permintaan bantuan penangkapan dan penahanan dari Bea Cukai kepada Polresta Kediri, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor http://SP.Kap/87/IX/RES.1.24/2026/Satreskrim tanggal 24 September 2026 dan Surat Perintah Penahanan Nomor http://SP.Han/91/IX/Res.1.24/2026/Satreskrim tanggal 25 September 2026.
“Itu ada di KUHAP. Polisi memang bertugas memberikan bantuan apabila diminta,” jelasnya.
Rio kemudian ditahan di Lapas Kelas IIA Kediri. Pendamping hukum juga menyoroti waktu penyampaian surat penahanan kepada keluarga yang disebut baru diterima pada 27 September 2026.
Dari aspek materiil, pendamping hukum mempertanyakan penerapan Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Cukai terhadap kliennya yang berprofesi sebagai sopir.
Sementara itu, Humas Bea Cukai Kediri menyampaikan perkara masih berproses.
“Intinya, kasus ini saat ini masih dalam proses penyelidikan. Masih proses penyidikan. Bukan hanya sebagai sopir saja, itu intinya. Masih kami dalami dalam penyidikan ini,” ujar Humas.
Ia menyebut pasal yang diterapkan adalah Pasal 54 dan 56 UU Cukai yang mengatur pihak yang melakukan kegiatan terhadap barang objek perkara seperti menyerahkan, menjual, menyimpan, menukar atau memperoleh.
Humas juga meminta publik tidak menarik kesimpulan dini terkait peran sopir.
“Belum bisa kami menjelaskan peran dia apa sebenarnya. Masih berproses. Nanti kalau sudah selesai, kami akan mengabari teman-teman dan memberikan penjelasan semuanya supaya ceritanya lebih lengkap,” katanya.
Terkait lokasi penindakan di Jombang, Humas menyatakan akan memberikan penjelasan lebih lanjut setelah pendalaman.
(Jk/Tim)














