PEMULANGAN PASIEN BELUM SEHAT DI RS HIKMAH MAKASSAR BERUJUNG KEMATIAN

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id – MAKASSAR, KAMIS (02/04/2026) – Kasus pemulangan pasien BPJS Kesehatan yang belum pulih sepenuhnya di RS Hikmah Makassar semakin memunculkan pertanyaan, setelah informasi dari ORMAS Elang Timur menyatakan bahwa salah satu dokter terkait, Dokter Arif, menunjukkan sikap arogan saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut. Sementara itu, Dokter Adrian diduga mengalihkan pembicaraan ketika ditanya mengenai hasil pemeriksaan pasien.

Sebelumnya, pada Selasa (31/03/2026) dilaporkan bahwa pasien yang memerlukan perawatan intensif dirawat hanya selama 7 hari dan diusulkan pulang sebelum menunjukkan perbaikan signifikan, dengan alasan batasan waktu yang disebutkan oleh seorang kader elit rumah sakit. Tindakan ini dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 dan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan.

Keterangan dari ORMAS Elang Timur menyebutkan bahwa ketika pihak mereka mencoba mengkonfirmasi kondisi pasien dan alasan pemulangan, Dokter Arif dinilai terlalu arogan. “Saat kami ingin mendapatkan klarifikasi terkait kasus ini, Dokter Arif justru mengangkat kaki dan menyalahkan kami tidak memiliki etika dalam bertanya,” ujar seorang perwakilan ORMAS Elang Timur yang tidak ingin disebutkan nama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, upaya untuk mendapatkan informasi dari Dokter Adrian terkait hasil pemeriksaan medis pasien juga tidak berjalan lancar. Dokter Adrian diduga mengalihkan pembicaraan dari pokok bahasan, tidak memberikan penjelasan rinci mengenai kondisi pasien dan dasar medis yang menjadi pertimbangan dalam rencana pemulangan.

Pengamat HAM dan kesehatan masyarakat Sulawesi Selatan menilai bahwa sikap tersebut tidak sesuai dengan etika profesi kedokteran yang mengharuskan transparansi dan kerjasama dalam menangani kasus yang menyangkut hak pasien. “Selain masalah kebijakan rumah sakit, sikap dari pihak medis yang tidak terbuka juga dapat memperparah keraguan masyarakat terhadap mutu layanan kesehatan,” jelas pengamat tersebut.

Hingga saat ini, RS Hikmah masih belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini maupun keluhan mengenai sikap kedua dokter tersebut. Sementara BPJS Kesehatan Cabang Sulawesi Selatan yang sebelumnya telah mengkonfirmasi menerima informasi awal, menyatakan akan menyertakan hasil pemeriksaan dan tanggapan dari pihak rumah sakit serta dokter terkait dalam proses verifikasi yang sedang dilakukan.

“Kami akan memastikan bahwa setiap aspek kasus ini diperiksa secara menyeluruh, termasuk terkait komunikasi antara pihak rumah sakit dengan masyarakat atau organisasi yang peduli terhadap hak pasien,” ujar juru bicara BPJS Kesehatan Cabang Sulawesi Selatan.

Keluarga pasien atau pihak yang merasa dirugikan tetap dapat mengajukan keluhan melalui berbagai kanal yang telah disebutkan sebelumnya, termasuk kepada pimpinan rumah sakit, BPJS Kesehatan, dinas kesehatan terkait, Ombudsman RI, maupun melalui langkah hukum jika diperlukan.Tutupnya.

TIM INVESTIGASI

Dokter Arif Diduga Arogan Saat Dikonfirmasi Kasus Pemulangan Prematur Pasien BPJS, Dokter Adrian Alihkan Pembicaraan

Baca Juga:  Sambut Libur Paskah Polres Blitar Gelar Patroli KRYD

MAKASSAR, KAMIS (02/04/2026) – Kasus pemulangan pasien BPJS Kesehatan yang belum pulih sepenuhnya di RS Hikmah Makassar semakin memunculkan pertanyaan, setelah informasi dari ORMAS Elang Timur menyatakan bahwa salah satu dokter terkait, Dokter Arif, menunjukkan sikap arogan saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut. Sementara itu, Dokter Adrian diduga mengalihkan pembicaraan ketika ditanya mengenai hasil pemeriksaan pasien.

Sebelumnya, pada Selasa (31/03/2026) dilaporkan bahwa pasien yang memerlukan perawatan intensif dirawat hanya selama 7 hari dan diusulkan pulang sebelum menunjukkan perbaikan signifikan, dengan alasan batasan waktu yang disebutkan oleh seorang kader elit rumah sakit. Tindakan ini dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 dan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan.

Keterangan dari ORMAS Elang Timur menyebutkan bahwa ketika pihak mereka mencoba mengkonfirmasi kondisi pasien dan alasan pemulangan, Dokter Arif dinilai terlalu arogan. “Saat kami ingin mendapatkan klarifikasi terkait kasus ini, Dokter Arif justru mengangkat kaki dan menyalahkan kami tidak memiliki etika dalam bertanya,” ujar seorang perwakilan ORMAS Elang Timur yang tidak ingin disebutkan nama.

Sementara itu, upaya untuk mendapatkan informasi dari Dokter Adrian terkait hasil pemeriksaan medis pasien juga tidak berjalan lancar. Dokter Adrian diduga mengalihkan pembicaraan dari pokok bahasan, tidak memberikan penjelasan rinci mengenai kondisi pasien dan dasar medis yang menjadi pertimbangan dalam rencana pemulangan.

Pengamat HAM dan kesehatan masyarakat Sulawesi Selatan menilai bahwa sikap tersebut tidak sesuai dengan etika profesi kedokteran yang mengharuskan transparansi dan kerjasama dalam menangani kasus yang menyangkut hak pasien. “Selain masalah kebijakan rumah sakit, sikap dari pihak medis yang tidak terbuka juga dapat memperparah keraguan masyarakat terhadap mutu layanan kesehatan,” jelas pengamat tersebut.

Hingga saat ini, RS Hikmah masih belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini maupun keluhan mengenai sikap kedua dokter tersebut. Sementara BPJS Kesehatan Cabang Sulawesi Selatan yang sebelumnya telah mengkonfirmasi menerima informasi awal, menyatakan akan menyertakan hasil pemeriksaan dan tanggapan dari pihak rumah sakit serta dokter terkait dalam proses verifikasi yang sedang dilakukan.

“Kami akan memastikan bahwa setiap aspek kasus ini diperiksa secara menyeluruh, termasuk terkait komunikasi antara pihak rumah sakit dengan masyarakat atau organisasi yang peduli terhadap hak pasien,” ujar juru bicara BPJS Kesehatan Cabang Sulawesi Selatan.

Keluarga pasien atau pihak yang merasa dirugikan tetap dapat mengajukan keluhan melalui berbagai kanal yang telah disebutkan sebelumnya, termasuk kepada pimpinan rumah sakit, BPJS Kesehatan, dinas kesehatan terkait, Ombudsman RI, maupun melalui langkah hukum jika diperlukan.Tutupnya.

TIM INVESTIGASI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Jember Batasi Kecepatan Kendaraan Berat di Jalur Kasian – Puger
Polres Blitar Kota Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Curhat Kamtibmas
Polres Ngawi Apresiasi dan Dukung Pesilat Muda Berlaga di Kejuaraan Dunia
Polres Bondowoso Ungkap Jaringan Narkoba 5 Tersangka Pengedar Diamankan
Polres Lumajang Amankan 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel
Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal
Pengecoran Jalan Jembatan Perintis Garuda Capai Progres Signifikan, TNI dan Warga Terus Bersinergi
Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Kekerasan Anak, Satu Orang Ditetapkan Tersangka
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 09:27 WIB

Polres Jember Batasi Kecepatan Kendaraan Berat di Jalur Kasian – Puger

Sabtu, 18 April 2026 - 09:25 WIB

Polres Blitar Kota Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Curhat Kamtibmas

Sabtu, 18 April 2026 - 09:22 WIB

Polres Ngawi Apresiasi dan Dukung Pesilat Muda Berlaga di Kejuaraan Dunia

Sabtu, 18 April 2026 - 09:20 WIB

Polres Bondowoso Ungkap Jaringan Narkoba 5 Tersangka Pengedar Diamankan

Sabtu, 18 April 2026 - 09:17 WIB

Polres Lumajang Amankan 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel

Berita Terbaru