Bengkayang, Kalbar – Cybertv.id , Pemerintah Desa Suka Bangun, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, melaksanakan penyerahan sertifikat tanah kepada warga melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Nasional (BPN) ATR Bengkayang.
Sebanyak 376 sertifikat diberikan kepada warga Dusun Sengkabang dalam acara yang digelar di Aula Kantor Desa pada Kamis, 20 Februari 2025. Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa Suka Bangun beserta jajaran, Sekretaris Camat Sungai Betung, serta perwakilan Polsek Sungai Betung.
Baca juga: Anggota Satgas TMMD Imbangan Ke 123 Kodim 1209/Bky Mulai Membangun Pondasi Toren Air di Sumur Bor.
Kepala Desa Suka Bangun, Kasius atau yang akrab disapa Along, menyampaikan bahwa total sertifikat yang akan diserahkan dalam program ini berjumlah 667 persil. Penyerahan gelombang kedua untuk warga Dusun Sebawak dan Sepoteng akan dilaksanakan pada Senin, 24 Februari 2025, dengan 291 sertifikat yang akan disalurkan.
Dalam sambutannya, Kepala Desa menjelaskan bahwa PTSL merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah, mengurangi sengketa, serta mempercepat proses pendaftaran tanah. Program ini berlandaskan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018.
Baca juga: Anggota Satgas TMMD Imbangan Ke 123 Kodim 1209/Bky Mulai Membangun Pondasi Toren Air di Sumur Bor.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPN Bengkayang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang atas kerja sama dalam program ini. Sertifikat ini sangat bermanfaat bagi masyarakat penerima,” ujar Kasius.