Oknum Kades Tanjung Perada Ancam Potong Leher Wartawan Sampai Putus,Merasa Risih dan Tak Terima Saat Dikonfirmasi Terkait PETI

- Penulis

Minggu, 22 Februari 2026 - 04:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id.- Sintang, Kalbar- 21 Februari 2026
Perilaku arogan oknum kepala desa (kades) Tanjung Perada, Kecamatan Tempunak Sintang memicu kemarahan publik.

Oknum berinisial AS mengancam akan “potong putus leher” wartawan media online mnctvano.com MS hanya karena melakukan konfirmasi terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayahnya.

Kejadian bermula Jumat (20/2/2026) saat awak media MS mengkonfirmasi dugaan PETI sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas meliputi Desa Tanjung Perada Kecamatan Tempunak Kabupaten Sintang Provinsi Kalbar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Respons oknum Kades AS justru berupa pesan suara (voice note) berisi ancaman kasar.

Dalam rekaman tersebut,oknum Kades AS meluapkan amarahnya, “Tidak perlu konfirmasi kepada saya, kerja emas ini sudah seluruh Kalbar kerja emas bukan daerah saya saja, kan bukan hanya di Lintang Batang yang kerja emas di Melawi kerja emas, di Putussibau juga.

“Ia melanjutkan dengan nada mengancam: “Saya gak pernah takut sama orang selagi saya benar,dan siapa yang ngijinkan foto-foto, saya kepala desa gak perlu konfirmasi-konfirmasi ke saya (NANTI KEPALA KAU PUTUS NANTI LEPAS DARI KEPALA), memang punya bapak kau kah tanah ini, mau cari masalah dengan saya.

Baca Juga:  Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polda Jatim Anjangsana ke Purnawirawan Polri

Tindakan ini dinilai sebagai teror, ancaman, dan intimidasi terhadap kebebasan pers, yang melanggar sejumlah aturan hukum.Ancaman Langgar UU Pers dan KUHPMenurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi pelaku yang sengaja menghambat kebebasan pers.

Pasal 4 ayat (2) dan (3) menjamin pers bebas mengakses, mengolah, dan menyampaikan informasi tanpa intervensi, demi transparansi publik.Sementara itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 mengancam pelaku ancaman kekerasan dengan penjara hingga 1 tahun 4 bulan atau denda Rp4,5 juta.

Pasal 336 ayat (1) bahkan bisa menjerat hingga 2 tahun 8 bulan jika ancaman disertai kekerasan.”Pejabat seperti kades seharusnya transparan, Jika tidak melanggar, tak perlu risih dengan liputan wartawan,” tegas pernyataan dari tim mnctvano.com.

Hingga berita ini diturunkan, MS dan tim media berencana melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polres Sintang dan Polda Kalbar.

Tim

Editor : Anita

Sumber Berita: Dny Ard / Humas Res Sgu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Kediri Gelar Sholat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban Bersama Masyarakat
Polri Hadir di Tengah Petani, Percepatan Tanam di Kaliombo Perkuat Ketahanan Pangan
Momentum Idul Adha, Polres Kediri Kota Tanamkan Nilai Ikhlas dan Pengabdian
Blokir-Buka Kontak WhatsApp Berulang, Pria Akrab Disapa Usuf Habib yang Mengaku Utusan Dinas PUPR HSS Diduga Kembali Tekan Jurnalis
Wilson Lalengke Mengecam Keras Intimidasi Brutal terhadap Wartawan KabarSBI.com
Sosok Inspiratif, Husna Queensyatila, SE., CH., CHT., dari Mahasiswa Berprestasi hingga Menginspirasi Lewat Dunia Wedding Creative*
*”SP2HP2 Propam nyatakan AKP Herawan Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta diduga TERBUKTI MELANGGAR DISIPLIN, Sidang Disiplin berbalik terkesan Memojokan Pelapor, Ujar M. ARIFIN”*
Dandim 0808/Blitar Laksanakan Sholat Idul Adha di Masjid Agung Kota Blitar, Tekankan Pengamanan Jamaah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:53 WIB

Polres Kediri Gelar Sholat Iduladha dan Penyembelihan Hewan Kurban Bersama Masyarakat

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:44 WIB

Polri Hadir di Tengah Petani, Percepatan Tanam di Kaliombo Perkuat Ketahanan Pangan

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:42 WIB

Momentum Idul Adha, Polres Kediri Kota Tanamkan Nilai Ikhlas dan Pengabdian

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blokir-Buka Kontak WhatsApp Berulang, Pria Akrab Disapa Usuf Habib yang Mengaku Utusan Dinas PUPR HSS Diduga Kembali Tekan Jurnalis

Rabu, 27 Mei 2026 - 08:25 WIB

Sosok Inspiratif, Husna Queensyatila, SE., CH., CHT., dari Mahasiswa Berprestasi hingga Menginspirasi Lewat Dunia Wedding Creative*

Berita Terbaru