MOTOR DITARIK PAKSA DI JALAN RAYA, KONSUMEN SUDAH SEPAKAT BAYAR TANGGAL 30 HARI SENIN

- Penulis

Senin, 30 Maret 2026 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id – MAKASSAR – Sebuah insiden penarikan kendaraan bermotor secara paksa dan diduga melanggar prosedur kembali terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Peristiwa ini menuai kemarahan karena dilakukan di tengah jalan raya serta dianggap mengingkari kesepakatan pembayaran yang telah disepakati sebelumnya.

Insiden tersebut menimpa Harun (39), seorang tukang parkir, yang kehilangan kendaraan jenis Honda Genio warna hitam. Aksi penarikan diduga dilakukan oleh oknum petugas lapangan atau kolektor dari perusahaan pembiayaan PT Federal International Finance (FIF).

Peristiwa berlangsung pada hari Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WITA, tepatnya di Jalan Pengayoman, di depan kawasan Bintang, Kota Makassar. Saat kejadian, motor tersebut sedang dikendarai oleh istri korban berinisial PS.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alasan penarikan adalah adanya tunggakan angsuran selama 4 bulan. Namun, tindakan ini dinilai sangat menyalahi aturan karena sebelumnya korban telah berkoordinasi dan berjanji untuk melunasi seluruh tunggakan tepat pada hari Senin, 30 Maret 2026. Petugas penagih pun menyatakan akan menyampaikan kesepakatan tersebut ke pihak kantor.

Ironisnya, penarikan paksa ini terjadi hanya berselang beberapa jam setelah Harun bertemu dan berunding dengan petugas penagih di lokasi kerjanya di Jalan Artasning. Setelah sepakat tanggal pembayaran, petugas meninggalkan lokasi, namun tak lama kemudian kendaraan justru ditarik secara paksa.

Baca Juga:  Polres Situbondo Berbagi Makanan Gratis Untuk Sopir Truk dan Angkutan Umum

Dalam aksinya, pelaku diketahui menghadang kendaraan yang dikendarai istri korban secara tiba-tiba di tengah jalan. Tindakan ini tidak hanya menimbulkan rasa takut yang luar biasa, tetapi juga membahayakan keselamatan pengendara lain serta mengganggu ketertiban umum lalu lintas.

Saat korban mendatangi kantor perusahaan untuk meminta kejelasan, pihak perusahaan justru membebani konsumen dengan berbagai biaya tambahan, mulai dari denda keterlambatan, biaya penarikan unit, hingga biaya titipan kendaraan.

Harun menyayangkan keras tindakan yang dilakukan. Menurutnya, cara yang digunakan sangat tidak profesional, membahayakan nyawa, serta melanggar hukum yang berlaku.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, yakni POJK No. 35/POJK.05/2018 dan Kode Etik APPI, penarikan barang jaminan dilarang dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum, menggunakan kekerasan, ancaman, atau menimbulkan rasa takut.

Penarikan juga tidak boleh dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau menghadang kendaraan di jalan raya karena membahayakan keselamatan. Jika konsumen menolak menyerahkan jaminan, perusahaan wajib menempuh jalur hukum melalui pengadilan dan tidak boleh bertindak main hakim sendiri.

Tindakan menghadang di jalan raya dan menarik paksa meskipun sudah ada kesepakatan pembayaran ini dianggap melanggar aturan OJK serta dapat dipidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengambilan barang dan tindak kekerasan.

TIM REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Kandat Hadir di Tengah Warga, Amankan Hiburan Electune Tasyakuran RT 06 Ngletih Barat Berjalan Meriah dan Kondusif
Polri Berhasil Evakuasi Ratusan Warga Terdampak Banjir di Padang, Ratusan Personel Brimob Dikerahkan
Respons Cepat Tangani Banjir Padang, Polri Kerahkan Personel dan Dirikan Posko Kesehatan
Jadi Ibu Asuh Polwan Polda Jatim, Ny. Lenia Dekananto Dorong Kesejahteraan dan Keharmonisan Keluarga Polri
Akses Sempit Tak Halangi Petugas dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Sidomulyo
Tiga Orang Terluka dalam Kecelakaan di Kaliboto, Kapolsek Tarokan AKP Priyo Hadistyo Tekankan Kamseltibcarlantas
Kasat Samapta Polres Kediri Kota Pimpim Patroli Antisipasi Guantibmas Sabtu Malam hingga Dini Hari
Semarakkan HUT TNI Ke-81, Koramil 0808/03 Kanigoro Gelar Fun Run 5K Bersama Masyarakat
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Polsek Kandat Hadir di Tengah Warga, Amankan Hiburan Electune Tasyakuran RT 06 Ngletih Barat Berjalan Meriah dan Kondusif

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Polri Berhasil Evakuasi Ratusan Warga Terdampak Banjir di Padang, Ratusan Personel Brimob Dikerahkan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Respons Cepat Tangani Banjir Padang, Polri Kerahkan Personel dan Dirikan Posko Kesehatan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:31 WIB

Jadi Ibu Asuh Polwan Polda Jatim, Ny. Lenia Dekananto Dorong Kesejahteraan dan Keharmonisan Keluarga Polri

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Akses Sempit Tak Halangi Petugas dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Sidomulyo

Berita Terbaru