Menteri Kehutanan Hormati Putusan MK, Tegaskan Kehadiran Unsur Polri di Kemenhut Sangat Membantu

- Penulis

Kamis, 20 November 2025 - 05:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-Jakarta – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan penghormatan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil.

Meski demikian, Menhut menegaskan bahwa secara faktual, kehadiran unsur kepolisian di Kementerian Kehutanan (Kemenhut) selama ini telah memberikan kontribusi dan bantuan yang signifikan bagi kinerja kementerian.

Pernyataan ini disampaikan Menhut menyikapi Putusan MK yang menyatakan frasa tertentu dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya menghormati keputusan MK. Tetapi kalau saya ditanya secara pribadi sebagai pemimpin di Kementerian Kehutanan, kehadiran unsur kepolisian di Kemenhut sangat membantu,” ujar Menhut Raja Juli Antoni. Selasa (18/11/2025).

Menhut mencontohkan peran strategis yang diemban oleh personel Polri di kementeriannya, salah satunya pada posisi Inspektorat Jenderal (Irjen) yang saat ini dijabat oleh perwira tinggi Polri.

Keberadaan Irjen dari Polri dinilai sangat membantu dalam pengawasan internal serta upaya perbaikan tata kelola (good governance) di lingkungan Kemenhut.

Baca Juga:  Diduga polsek sepauk ternak kegiatan petiDisungai kapuas.

Menhut juga menyebutkan bahwa Staf Khusus yang berasal dari kepolisian turut berperan aktif dan efektif dalam membantu penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), yang merupakan isu krusial bagi Indonesia.

“Irjen yang kebetulan dari polisi sangat membantu pengawasan internal dan untuk perbaikan tata kelola. Stafsus saya yang juga dari polisi benar-benar membantu untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan,” jelasnya.

Menhut Raja Juli Antoni menambahkan bahwa ia bahkan secara khusus telah mengirimkan surat kepada Kapolri untuk meminta penugasan personel terbaik Polri guna mendukung tugas-tugas strategis kementerian yang tidak mudah.

Ia juga menyambut baik pandangan bahwa putusan MK ini tidak berlaku surut bagi personel Polri yang sudah terlanjur menjabat di posisi sipil, kecuali atas dasar kesadaran institusi Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian/lembaga.
(Djoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Jember Serap Aspirasi Pedagang, Gelar Cangkrukan di Pasar Johar
H.Mirzad Andrianto Terima SK Ketua DPC GRIB JAYA Lamongan Dari Jawa Timur
Heboh di Kayan Hilir! Oknum Kades Jaya Sakti Disorot atas Dugaan Perselingkuhan dengan Istri Orang. 
Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Sita 1.194 Kemasan Senilai Rp155 Juta
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolda Jatim Gelar Courtesy Call ke Kajati
Polda Jatim Luncurkan Polisi Jogo Sekolah, Perkuat Perlindungan Pelajar Menuju Indonesia Emas 2045
Wabup Sukriyanto Bacakan Jawaban Bupati Kubu Raya atas Pandangan Fraksi terhadap RAPBD 2027
Perkuat Penanganan Karhutla, Polda Jatim Terjunkan Pasukan BKO Selama Sepekan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:47 WIB

Kapolres Jember Serap Aspirasi Pedagang, Gelar Cangkrukan di Pasar Johar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:42 WIB

H.Mirzad Andrianto Terima SK Ketua DPC GRIB JAYA Lamongan Dari Jawa Timur

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:31 WIB

Heboh di Kayan Hilir! Oknum Kades Jaya Sakti Disorot atas Dugaan Perselingkuhan dengan Istri Orang. 

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:52 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Sita 1.194 Kemasan Senilai Rp155 Juta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolda Jatim Gelar Courtesy Call ke Kajati

Berita Terbaru