Mafia Tanah di Balik Pengembang Perumahan Ilegal PT. AGRAPANA MERAH HITAM

- Penulis

Kamis, 1 Januari 2026 - 05:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id – Makassar 31— Desember 2025 Masyarakat dan Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LP.RI) mengeluarkan kecaman keras terhadap PT. AGRAPANA MERAH HITAM, pengembang perumahan yang secara sengaja melawan hukum dengan melakukan pembangunan di atas lahan milik orang lain tanpa izin resmi. Praktik ini diduga merupakan bagian dari sindikat mafia tanah yang merugikan masyarakat luas dan melanggar hukum.

Fakta Pelanggaran

PT. AGRAPANA MERAH HITAM disebut-sebut membangun perumahan di atas lahan yang bukan milik mereka dan tanpa persetujuan pemilik yang sah. Hal ini menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat yang telah melakukan transaksi jual beli rumah dengan pengembang tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lembaga Poros Rakyat Indonesia sebagai kontrol sosial menegaskan agar:

– Dinas terkait dan pejabat pemerintah dilarang keras memberikan rekomendasi kepada PT. AGRAPANA MERAH HITAM.
– Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan transaksi jual beli rumah dengan pengembang ini untuk menghindari masalah hukum.

Dugaan Konspirasi dan Persekongkolan

LP.RI juga menyoroti adanya dugaan konspirasi jahat antara PT. AGRAPANA MERAH HITAM dengan pihak-pihak tertentu yang diduga turut serta dalam persekongkolan ini. Konspirasi tersebut diduga merugikan masyarakat dan menghambat penegakan hukum atas kasus mafia tanah.

Landasan Hukum dan Ancaman Pidana

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan terkait, tindakan PT. AGRAPANA MERAH HITAM dapat dikenakan pasal-pasal berikut:

– Pasal 385 KUHP tentang Penipuan, yang mengancam pidana penjara paling lama 4 tahun, jika terbukti melakukan penipuan dalam transaksi jual beli.
– Pasal 167 KUHP tentang Penguasaan Tanah Secara Melawan Hukum, yang mengancam pidana penjara hingga 5 tahun.
– Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, jika ditemukan adanya pemalsuan surat-surat tanah atau dokumen izin.
– Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang melarang perbuatan penguasaan tanah tanpa hak dan memberikan sanksi administratif hingga pidana.
– Pasal 55 KUHP tentang Persekongkolan dalam melakukan tindak pidana, yang dapat memperberat hukuman bagi semua pihak yang terlibat.

Baca Juga:  *Kejaksaan Agung Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 Mengusung Tema Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat*

Ancaman Hukuman

Pelaku yang terbukti bersalah dapat menghadapi:

– Hukuman penjara hingga 5 tahun atau lebih, tergantung dari tingkat pelanggaran.
– Denda berat sesuai dengan ketentuan hukum.
– Penyitaan aset hasil tindak pidana.

Seruan untuk Penegakan Hukum

Lembaga Poros Rakyat Indonesia meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dan menindak tegas PT. AGRAPANA MERAH HITAM beserta oknum-oknum yang terlibat dalam sindikat mafia tanah ini. Hal ini penting untuk memberikan efek jera dan melindungi hak-hak masyarakat.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dan memverifikasi legalitas lahan serta izin pengembang sebelum melakukan transaksi properti.

Jika Anda adalah korban atau memiliki informasi terkait kasus ini, segera laporkan ke pihak berwenang untuk tindakan hukum yang cepat dan tepat.

Hal tersebut menjadi peringatan dan dorongan bagi semua pihak agar tidak terjebak dalam praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan mencederai keadilan hukum. Jeruji penjara menanti pelaku kejahatan ini!

#TIM INVESTIGASI#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi Tanpa Sekat, Kodim 0735 Surakarta dan Senkom Perkuat Ketahanan Kota Berbasis Kolaborasi
Wujudkan Ketahanan Pangan, Babinsa Pikatan Turun Ke Sawah Dampingi Petani Tanam Jagung
Desk Ketenagakerjaan Polri Berhasil Mediasi Sengketa PT Kerta Gaya Pusaka, 131 Pekerja Terima Hak Senilai Rp10 Miliar
IKPA Sempurna, Polres Bojonegoro Raih 3 Penghargaan dari Kapolri dan Dirjen Perbendaharaan Jatim
Kapolda Jatim Buka Pekan Olahraga Hari Bhayangkara ke-80, Tekankan Kebersamaan dan Sportivitas
Polresta Malang Kota Amankan Komplotan Begal Motor Mahasiswa
Tindakan Tegas Terukur, Polres Bondowoso Amankan Tersangka Perampokan Berclurit
Hasil Nyata Pendampingan Bhabinkamtibmas, Petani Singonegaran Sukses Panen 5 Ton Jagung
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:10 WIB

Sinergi Tanpa Sekat, Kodim 0735 Surakarta dan Senkom Perkuat Ketahanan Kota Berbasis Kolaborasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:08 WIB

Wujudkan Ketahanan Pangan, Babinsa Pikatan Turun Ke Sawah Dampingi Petani Tanam Jagung

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:23 WIB

Desk Ketenagakerjaan Polri Berhasil Mediasi Sengketa PT Kerta Gaya Pusaka, 131 Pekerja Terima Hak Senilai Rp10 Miliar

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:21 WIB

IKPA Sempurna, Polres Bojonegoro Raih 3 Penghargaan dari Kapolri dan Dirjen Perbendaharaan Jatim

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:16 WIB

Polresta Malang Kota Amankan Komplotan Begal Motor Mahasiswa

Berita Terbaru