LSM Ratu Kediri Hati-Hati dan Waspada, Ini Sanksi Jika Pembangunan KDMP Dilakukan Di Atas Lahan Terlarang

- Penulis

Senin, 16 Februari 2026 - 05:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-Kediri – Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Kediri kini justru menemui jalan yang mengkhawatirkan. Sebanyak puluhan desa di Kediri terjebak dalam masalah pelik, membangun di atas lahan terlarang atau tidak sesuai tata ruang. Aturan tata ruang atau masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Senin, 16/02/2026.

Pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dilarang keras didirikan di atas lahan terlarang atau lahan yang dilindungi oleh pemerintah, Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan LP2B, menegaskan larangan keras membangun KDMP di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Kriteria Lahan yang Diperbolehkan Lahan yang disarankan adalah tanah aset desa yang tidak didayagunakan, bukan lahan produktif, dan memiliki status legal, strategis, serta tidak rawan bencana.Kepala Desa untuk mematuhi aturan tata ruang dan mencari alternatif lokasi lain yang tidak melanggar hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saiful Iskak ketua umum LSM RATU Kediri angkat bicara terkait hal tersebut dari hasil informasi tim investigasi lembaga kami banyak potensi, pelanggaran pelaksanaan dalan pembangunan gedung koperasi desa merah putih KDMP yang di bangun di lahan terlarang,” ucap Saiful.

Baca Juga:  Tim SAR Gabungan Polres Magetan Berhasil Evakuasi Korban Longsor Tambang Trosono

“Pembangunan gedung KDMP, jangan sampai menabrak aturan tata ruang berdiri diatas lahan terlarang, aturan lahan pertanian pangan Berkelanjutan LP2B, kebijakan moratorium ketat dari kementrian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional yang berlaku efektif sejak 5 Januari 2026.”

Secara regulasi status LSD merupakan harga mati, peringatan yang membangun setelah 5 Januari 2026, jika nekat melanjutkan membangun di lahan terlarang maka proyek tersebut dianggap ilegal, tolong aturan ini dibaca betul intinya, jangan sampai melanggar hukum.

Kami sebagai lembaga swadaya masyarakat rakyat muda bersatu “LSM RATU” fungsi kami sebagai kontrol sosial, kami sepakat sepenuhnya mendukung program mulia bapak Presiden Prabowo ini akan tetapi jangan melanggar aturan perundang-undangan “JANGAN CEDERAI PROGRAM MULIA PRESIDEN PRABOWO”.

Secara ringkas, kami LSM RATU menegaskan bahwa pembangunan KDMP tidak boleh menggunakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau Lahan LP2B dan harus mematuhi aturan tata ruang yang berlaku, pungkas Saiful Iskak.
(Jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keadilan Restoratif Tercapai, Ketua DPD FERADI WPI NTB Ahmad Muharom, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Sukses Tuntaskan Perkara Lakalantas di Polres Sumbawa*
Ketua DPD FERADI WPI Provinsi Jawa Barat, H. Adang Bahrowi Sudirman, S.H., C.PFW., CH., CHT., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Melintasi Batas Wilayah demi Keadilan Dan Kebenaran*
Milad ke-3 TTKKBI, Arul: Jaga Marwah Budaya, Perkuat Persaudaraan
Polsek Papar Dampingi Kelompok Tani Dukung Program Ketahanan Pangan
Polres Kediri Gelar Nobar, Kebersamaan Anggota Dikemas Lewat Film
Kapolres Kediri Dampingi Dandim 0809/Kediri Resmikan Lapangan Bola Voli Sparta Muda
Jelang HUT Lantas ke-71, Polisi Sapa Ojol: Utamakan Keselamatan, Keluarga Menanti di Rumah
Peringati HUT TNI Ke 81, Sinergi TNI-Polri Dan Masyarakat Kota Blitar Gelar Aksi Tanam Pohon Di Bantaran Sungai Karplos
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 23:33 WIB

Keadilan Restoratif Tercapai, Ketua DPD FERADI WPI NTB Ahmad Muharom, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Sukses Tuntaskan Perkara Lakalantas di Polres Sumbawa*

Sabtu, 12 September 2026 - 23:31 WIB

Ketua DPD FERADI WPI Provinsi Jawa Barat, H. Adang Bahrowi Sudirman, S.H., C.PFW., CH., CHT., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Melintasi Batas Wilayah demi Keadilan Dan Kebenaran*

Sabtu, 12 September 2026 - 23:29 WIB

Milad ke-3 TTKKBI, Arul: Jaga Marwah Budaya, Perkuat Persaudaraan

Sabtu, 12 September 2026 - 16:16 WIB

Polsek Papar Dampingi Kelompok Tani Dukung Program Ketahanan Pangan

Sabtu, 12 September 2026 - 16:14 WIB

Polres Kediri Gelar Nobar, Kebersamaan Anggota Dikemas Lewat Film

Berita Terbaru