LSM Gerakan Jalan Lurus Desak Kejelasan Tiga Sertifikat Tanah di Kelurahan Gisikdrono Kota Semarang 

- Penulis

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Cybertv.id – Semarang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Jalan Lurus (GJL) Kota Semarang bersama Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT) Kota Semarang menyoroti persoalan tiga sertifikat hak milik (SHM) di Desa Gisik Drono, Kecamatan Genuk. Warga setempat meminta kejelasan atas status kepemilikan SHM Nomor 34, 36, dan 37 yang hingga kini dinilai belum jelas secara hukum.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua LSM GJL Kota Semarang, Budi Priyono, mengatakan bahwa pihaknya bersama warga telah berupaya meminta penjelasan dari Herman, yang mengaku sebagai pemilik ketiga sertifikat tersebut. Namun, Herman belum dapat menunjukkan dokumen resmi yang menguatkan klaim kepemilikan itu.

 

“Saudara Herman hanya bisa menunjukkan dokumen berupa PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli). Padahal, PPJB bukanlah bukti sah kepemilikan karena belum ditindaklanjuti dengan Akta Jual Beli (AJB),” jelas Budi saat ditemui, Jumat (10/10/2025).

 

Menurutnya, kejelasan status tanah tersebut penting agar tidak menimbulkan konflik atau kesalahpahaman di masyarakat. Ia juga meminta agar pihak penjual atau ahli waris dari pemilik tanah sebelumnya dapat dihadirkan untuk memberikan keterangan.

 

“Kami hanya ingin semuanya terbuka. Kalau memang ada AJB dan proses jual beli sah, silakan tunjukkan. Kalau belum, jangan ada klaim sepihak,” tegas Budi.

 

Sementara itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Semarang, Donny Agus Kurniawan, S.H., membenarkan bahwa dokumen PPJB tidak dapat dijadikan dasar hukum kepemilikan tanah. Ia menegaskan, PPJB hanya merupakan perjanjian awal antara penjual dan pembeli, bukan bukti sah kepemilikan.

Baca Juga:  Sat Samapta Polres Sanggau Bersama Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah di Penyeladi, Wujud Kepedulian untuk Kendalikan Harga dan Bantu Warga.

 

“PPJB belum bisa dikatakan sebagai bukti kepemilikan yang sah, dan juga belum dapat dijadikan syarat administrasi untuk proses balik nama sertifikat. Dasar kepemilikan yang sah adalah Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT),” terang Donny.

 

Donny juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan setiap transaksi jual beli tanah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

 

Sementara itu salah satu warga setempat mengatakan, berharap kasus sengketa tanah ini bisa cepat terselesaikan, mengingat kami sudah menempati rumah dan tanah lebih dari 40 tahun lamanya.

 

LSM Gerakan Jalan Lurus bersama Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga diperoleh kejelasan hukum dan kepastian bagi warga Desa Gisik Drono, Kota Semarang.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

( Sukindar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudirlam : “14 tahun rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, kami akan perjuangkan tanpa pamrih”*
Sudirlam Penanggung jawab Aksi Damai 2-3Juni2026. Sudirlam Gebrak Negara,14 thn rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, Dimana Sumpah Janji Penyelenggara Negara*
Kehadiran Wakapolres Kediri Kota Warnai Penyaluran Bantuan Sosial Gubernur Jatim di Balai Kota Kediri
Kerja Bakti Bangun MCK Babinsa Gandean Bersama Warga, Tingkatkan Kesehatan Lingkungan
Wakapolri Tekankan Digitalisasi Layanan dan Inovasi Tilang Elektronik pada Rakernis Fungsi Lantas 2026
Jawab Rekomendasi KPRP, Polri Perkuat Digitalisasi Pelayanan Publik Lewat Inovasi Korlantas
Buka Rakernis Korlantas 2026, Wakapolri Tekankan Smart Policing dan Pelayanan Humanis
Polda Jatim Amankan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Dua Anak Dibawah Umur
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:07 WIB

Sudirlam : “14 tahun rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, kami akan perjuangkan tanpa pamrih”*

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sudirlam Penanggung jawab Aksi Damai 2-3Juni2026. Sudirlam Gebrak Negara,14 thn rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, Dimana Sumpah Janji Penyelenggara Negara*

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:28 WIB

Kehadiran Wakapolres Kediri Kota Warnai Penyaluran Bantuan Sosial Gubernur Jatim di Balai Kota Kediri

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:10 WIB

Kerja Bakti Bangun MCK Babinsa Gandean Bersama Warga, Tingkatkan Kesehatan Lingkungan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 03:56 WIB

Wakapolri Tekankan Digitalisasi Layanan dan Inovasi Tilang Elektronik pada Rakernis Fungsi Lantas 2026

Berita Terbaru