# LBH Feradi Laporkan Dumas ke Bareskrim Terkait Dugaan Pengancaman dan Kekerasan dalam Pembubaran Ibadah di GKPI Tangerang

- Penulis

Senin, 21 September 2026 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-**JAKARTA —** Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Federasi Rakyat Indonesia (Feradi) resmi menyampaikan **pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Bareskrim Polri** terkait dugaan tindak pidana yang terjadi dalam peristiwa pembubaran kegiatan ibadah di **Gereja GKPI Mauk, Sepatan, Resort Tangerang**.

Berdasarkan surat pengaduan yang ditujukan kepada **Kepala Bareskrim Polri**, laporan tersebut tercatat dengan Nomor **DUMAS/002/LBH/FERADI/IX/I/2026**. Dalam surat tersebut, LBH Feradi mengadukan dugaan **tindakan pidana yang mengganggu dan merintangi pelaksanaan ibadah dan kebebasan beragama, ancaman kekerasan, membawa senjata tajam tanpa hak, ancaman kekerasan secara bersama-sama, serta dugaan perusakan**.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada **Minggu, 20 September 2026**, sekitar pukul **10.30 WIB**, ketika kegiatan ibadah berlangsung di **Gereja GKPI Mauk, Sepatan, Resort Tangerang**.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengaduannya,Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX selaku Ketua LBH Feradi dan juga Waketum DPP FERADI WPI serta Sebagai Ketua DPD Jakarta FERADI WPI juga menyoroti dugaan adanya **pengancaman dengan menggunakan senjata tajam berupa parang/golok** dalam rangkaian peristiwa pembubaran ibadah tersebut. LBH Feradi meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat serta memastikan keamanan umat yang sedang menjalankan ibadah.

### Soroti Dugaan Tindakan yang Mengarah pada Kekerasan terhadap Kelompok Beragama

LBH Feradi menilai dugaan penggunaan senjata tajam dan ancaman kekerasan dalam konteks pembubaran ibadah merupakan persoalan serius karena menyangkut **jaminan kebebasan menjalankan ibadah serta perlindungan terhadap warga negara**.

Istilah **“percobaan genosida”** yang digunakan dalam permintaan pemberitaan ini merupakan tuduhan yang sangat serius dan memiliki unsur hukum khusus. Karena itu, dalam pemberitaan ini istilah tersebut sebaiknya ditempatkan sebagai **dugaan atau perspektif pelapor**, bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Baca Juga:  Dukung Balita Sehat, Serda Mariyanto Dampingi Petugas Kesehatan Berikan Layanan Posyandu

LBH Feradi dapat meminta penyidik untuk mendalami apakah rangkaian perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk apabila terdapat bukti mengenai **ancaman terhadap keselamatan jemaat, penggunaan senjata tajam, kekerasan, maupun tindakan yang ditujukan kepada kelompok tertentu karena identitas keagamaannya**.

### LBH Feradi Minta Proses Hukum Transparan

Melalui Dumas tersebut, LBH Feradi berharap Bareskrim Polri dapat melakukan penelusuran terhadap fakta kejadian, memeriksa saksi-saksi, mengamankan bukti berupa rekaman video maupun dokumentasi lainnya, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, Ujar Bapak Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. selaku Ketua Dewan Pengawas LBH FERADI.

**“Kami menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang. Yang terpenting adalah memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum dan dapat menjalankan ibadah dengan aman,”** demikian pokok sikap yang dapat disampaikan Yoshua Rivaldo, S.K.M., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. selaku Sekretaris LBH Feradi sekaligus SekJend V DPP FERADI WPI dalam konteks pengaduan tersebut.

LBH Feradi juga menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan melalui **jalur hukum**, bukan melalui tindakan intimidasi atau kekerasan, sekaligus menjaga kerukunan antarumat beragama di wilayah Tangerang, Ujar Mohamad Farhan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. C.FTAX selaku Bendaraha LBH FERADI.

**Catatan:** Berdasarkan dokumen yang terlihat, perkara ini masih berupa **Dumas/pengaduan dan dugaan**, sehingga belum dapat disimpulkan bahwa tindak pidana atau “genosida” telah terbukti.
Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

( Sukindar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PWI Kalbar Gelar OKK VI, 29 Peserta Ikuti Pembekalan.
Wabup Susana Minta Pers Dukung Pembangunan Sanggau Berkelanjutan.
Cegah Gangguan Kamtibmas Sejak Dini, Kapolres Kediri Ajak warga Desa Sekoto kumpul Bersama
Kapolres Kediri Berangkatkan Ratusan Aktivis ke Apel Kebangsaan Jatim, Tekankan Persatuan
Sumpah Pemuda ke-98, Polres Kediri Gaungkan Semangat Patriotik dan Empati
Polsek Gurah Dampingi Panen Jagung BUMDes Blimbing, Dukung Usaha Pangan Desa
Kapolri Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Pelayanan Aksi Penyampaian Aspirasi
Kadivhumas Polri: Kebebasan Berpendapat Dijamin Undang-Undang, Mari Jaga Keamanan Bersama
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:21 WIB

PWI Kalbar Gelar OKK VI, 29 Peserta Ikuti Pembekalan.

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:17 WIB

Wabup Susana Minta Pers Dukung Pembangunan Sanggau Berkelanjutan.

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:28 WIB

Cegah Gangguan Kamtibmas Sejak Dini, Kapolres Kediri Ajak warga Desa Sekoto kumpul Bersama

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Kapolres Kediri Berangkatkan Ratusan Aktivis ke Apel Kebangsaan Jatim, Tekankan Persatuan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:24 WIB

Sumpah Pemuda ke-98, Polres Kediri Gaungkan Semangat Patriotik dan Empati

Berita Terbaru

Berita

PWI Kalbar Gelar OKK VI, 29 Peserta Ikuti Pembekalan.

Rabu, 28 Okt 2026 - 09:21 WIB