Kuasa Hukum Ketua PBH Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang , Harapkan Penyelesaian Pemutusan Kontrak Sepihak Melalui Bipartit oleh PT. Java Agritech Semarang

- Penulis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 02:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id – Semarang – Jawa Tengah – 22 Januari 2026 — Tim kuasa hukum Subur Jaya Law firm dan Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang Sukindar SPD .,SH.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ menyampaikan kronologi permasalahan dugaan pemutusan Kontrak Kerja sepihak atau pemberhentian sepihak yang dialami kliennya yang sudah bekerja selama 5 tahun lebih bekerja di perusahaan PT.Java Agritech Kawasan Industri Wijaya Kusuma Semarang tanpa ada Kejelasan Hak-hak nya .

tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang mewajibkan setiap perselisihan hubungan industrial terlebih dahulu diselesaikan melalui perundingan bipartit secara musyawarah kita kedepankan melalui internal PT.Java Agritech Kawasan industri Wijaya Kusuma Semarang .

Dalam proses penyelesaian sengketa Pemutusan Kontrak Kerja atau pemberhentian sepihak , perusahaan sudah menunjukkan itikad baik dengan membuka ruang dialog secara langsung kepada karyawan dan kuasa hukumnya. Melalui mekanisme bipartit, dua pihak duduk bersama untuk membahas dan merumuskan solusi terbaik tanpa harus melalui proses Gugatan dan berbelit di pengadilan hubungan industrial. Langkah ini dinilai sebagai solusi yang menguntungkan kedua belah pihak. Yaitu tercapainya penyelesaian melalui jalur bipartit dengan internal Perusahaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami melihat langkah bipartit ini sebagai solusi yang bijak. Proses ini bukan hanya memastikan karyawan memperoleh kepastian atas hak-haknya, tetapi juga membantu perusahaan menjaga nama baiknya di mata publik. Keberhasilan negosiasi ini kami harap bisa menjadi contoh bagi perusahaan lain agar lebih mengutamakan dialog dan musyawarah dalam menangani konflik ketenagakerjaan, sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahan dalam UU Cipta Kerja,”

Penyelesaian sengketa pemutusan Kontrak sepihak atau pemberhentian sepihak upaya melalui bipartit menunjukkan kedewasaan kedua belah pihak dalam mengedepankan solusi damai. Kuasa hukum menilai, langkah ini merupakan cerminan hubungan industrial yang sehat, adil, dan berkelanjutan .dari management PT Java Agritech akan menyampaikan hal terkait Hak-hak dari karyawan (M) kepada Pimpinan.

Baca Juga:  Polri Untuk Masyarakat : Polres Blitar Beri Layanan Satu Atap di MPP

Sukindar yang juga Ketua YLKAI Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Akhir Indonesia selaku Kuasa Hukum menilai langkah ini akan bisa diterima dengan Baik dari Hasil Penyelesaian internal dengan perusahaan.

Kuasa hukum akan menerima dengan baik apa yang telah disepakati dalam penyelesaian melalui bipartit. “Kami menilai keputusan ini sebagai solusi yang tepat dan menguntungkan kedua belah pihak. Proses ini tidak hanya memberikan kepastian bagi karyawan atas masa depannya, tetapi juga menjaga reputasi perusahaan di mata publik,”

Menurut kuasa hukum, keberhasilan negosiasi bipartit ini bisa menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam menangani konflik ketenagakerjaan. Mengutamakan dialog dan musyawarah dinilai lebih efektif, terutama dalam proses Pemutusan Kontrak yang kerja sudah 5 tahun lebih dari 15 Januari 2021 sampai 15 Januari 2026 masih terakhir kerja tanggal 21-01-26 , belum ada surat pemberhentian hanya ucapan lesan dan sudah terakhir hari ini, pemutusan kontrak kerja sepihak yang kerap berpotensi menimbulkan ketegangan, dengan adanya upaya kesepakatan bipartit nantinya klien kami juga akan lebih mudah menerima sepanjang penyelesaian yang adil sesuai dengan apa yang menjadi hak-haknya.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik

( Ilma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PASCA LEBARAN, PENYIDIK KEJATI KALBAR GAS POL UNGKAP DUGAAN KORUPSI TAMBANG BAUKSIT DAN EMAS
RESPONS CEPAT PASCA PENINDAKAN, KEJATI KALBAR DAMPING UPBU KELAS II RAHADI OESMAN KETAPANG TUTUP CELAH RISIKO HUKUM
Halal Bihalal Paguyuban UMKM SLG Kabupaten Kediri Perkuat Silaturahmi dan Kebangkitan Ekonomi Lokal
Tangan Dingin Ian Hasta: Cetak Juara Dunia, Wahyudi Pecahkan Rekor Dunia 118 Detik di India
Apel Pagi Polres Kediri Kota, Kapolres Tekankan Tugas Dilaksanakan dengan Ikhlas dan Profesional
Polres Gresik Amankan Komplotan Residivis Pencuri Kabel PLN Lintas Daerah
Polri Untuk Masyarakat : Polres Blitar Beri Layanan Satu Atap di MPP
Satlantas Polres Kediri Kota Ungkap Pelaku Tabrak Lari, Ditangkap di Ngawi Hanya Kurun Waktu 7 Jam
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 12:20 WIB

PASCA LEBARAN, PENYIDIK KEJATI KALBAR GAS POL UNGKAP DUGAAN KORUPSI TAMBANG BAUKSIT DAN EMAS

Kamis, 9 April 2026 - 12:12 WIB

RESPONS CEPAT PASCA PENINDAKAN, KEJATI KALBAR DAMPING UPBU KELAS II RAHADI OESMAN KETAPANG TUTUP CELAH RISIKO HUKUM

Kamis, 9 April 2026 - 10:27 WIB

Halal Bihalal Paguyuban UMKM SLG Kabupaten Kediri Perkuat Silaturahmi dan Kebangkitan Ekonomi Lokal

Kamis, 9 April 2026 - 10:02 WIB

Tangan Dingin Ian Hasta: Cetak Juara Dunia, Wahyudi Pecahkan Rekor Dunia 118 Detik di India

Kamis, 9 April 2026 - 09:40 WIB

Apel Pagi Polres Kediri Kota, Kapolres Tekankan Tugas Dilaksanakan dengan Ikhlas dan Profesional

Berita Terbaru