SINTANG – Cybertv.id – Korintus S. H., kuasa hukum dari salah satu korban ( JL ) pencabulan anak di bawah umur dari Desa Sungai Mali Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang mendesak penyidik Perlindungan Anak (PA) Polres Sintang untuk segera melimpahkan berkas kasus ke tahap P21 di Kejaksaan.
Hal ini disampaikan saat dirinya ditemui wartawan di kantor hukum Korintus S. H. pada tanggal 31 Agustus 2024.
Menurut Korintus, kasus yang ditangani saat ini telah memasuki tahap satu dan sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Namun, berkas tersebut dikembalikan karena dianggap belum memenuhi persyaratan yang diperlukan.
“Persyaratan yang kurang sudah dilengkapi dan dipenuhi, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang relevan,” jelasnya.
Saat ini, Korintus menyatakan bahwa mereka hanya tinggal menunggu proses selanjutnya, yaitu tahap dua, dari pihak kejaksaan. Namun, sampai saat ini, tersangka dalam kasus tersebut belum juga diproses lebih lanjut.
Korintus S .H . menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik mengenai perkembangan kasus ini.
“Jawabannya, mereka menunggu perintah dari kejaksaan untuk melanjutkan proses pelimpahan. Kami merasa kasus ini sudah terlalu lama berada di tingkat penyidikan PA Polres Sintang,” ungkapnya.
Korintus S. H. menegaskan pentingnya percepatan proses hukum ini demi keadilan bagi korban. Ia berharap agar pihak berwenang dapat segera mengatasi kendala yang ada agar kasus ini tidak berlarut-larut dan dapat segera dilanjutkan ke peradilan.
“Kami akan terus mengawal kasus ini agar tidak ada lagi penundaan yang tidak perlu,” tutupnya.
Dengan situasi ini, masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat lebih sigap dan responsif dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anak di bawah umur, agar hal serupa tidak terulang di masa depan dan semua pihak yang terlibat mendapatkan keadilan yang semestinya.