Korintus S. H. Menyampaikan Keluhan Atas Lambatnya Proses Hukum Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur ( JL) 

- Penulis

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINTANG – Cybertv.id – Korintus S. H., kuasa hukum dari salah satu korban ( JL ) pencabulan anak di bawah umur dari Desa Sungai Mali Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang mendesak penyidik Perlindungan Anak (PA) Polres Sintang untuk segera melimpahkan berkas kasus ke tahap P21 di Kejaksaan.

Hal ini disampaikan saat dirinya ditemui wartawan di kantor hukum Korintus S. H. pada tanggal 31 Agustus 2024.

Menurut Korintus, kasus yang ditangani saat ini telah memasuki tahap satu dan sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, berkas tersebut dikembalikan karena dianggap belum memenuhi persyaratan yang diperlukan.

“Persyaratan yang kurang sudah dilengkapi dan dipenuhi, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang relevan,” jelasnya.

Saat ini, Korintus menyatakan bahwa mereka hanya tinggal menunggu proses selanjutnya, yaitu tahap dua, dari pihak kejaksaan. Namun, sampai saat ini, tersangka dalam kasus tersebut belum juga diproses lebih lanjut.

Baca Juga:  Adv. Erwin Maulana, Faizal, dan Benni Rusli diangkat menjadi Kepala Divisi DPP FERADI WPI bertempat di Resto PAPATONG, Jabar*

Korintus S .H . menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik mengenai perkembangan kasus ini.

“Jawabannya, mereka menunggu perintah dari kejaksaan untuk melanjutkan proses pelimpahan. Kami merasa kasus ini sudah terlalu lama berada di tingkat penyidikan PA Polres Sintang,” ungkapnya.

Korintus S. H. menegaskan pentingnya percepatan proses hukum ini demi keadilan bagi korban. Ia berharap agar pihak berwenang dapat segera mengatasi kendala yang ada agar kasus ini tidak berlarut-larut dan dapat segera dilanjutkan ke peradilan.

“Kami akan terus mengawal kasus ini agar tidak ada lagi penundaan yang tidak perlu,” tutupnya.

Dengan situasi ini, masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat lebih sigap dan responsif dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anak di bawah umur, agar hal serupa tidak terulang di masa depan dan semua pihak yang terlibat mendapatkan keadilan yang semestinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pendidikan Indonesia perlu refleksi dan waras* *Pendidikan Nasional : Bukan Cuma Soal Sekolah, Tapi Soal Masa Depan Negara Kesatuan Republik Indonesia*
Polrestabes Surabaya Siagakan 3.670 Personel Pelayanan Pengamanan May Day 2026
Polri Jamin Hak Konstitusional Buruh Saat May Day, Pengamanan Humanis Dikede­pankan
Polres Mojokerto Kota Amankan Barang Bukti Ungkap Narkoba Senilai 1,1 Miliar
Situasi Aman Jadi Prioritas, Polres Kediri Kota Gelar Apel Siaga Hari Buruh
Sinergi TNI-Polri dan Pemkot, Patroli Skala Besar Amankan May Day di Kota Kediri
Satgas Haji 2026 Bergerak: Tindak Tegas, Lindungi Calon Jemaah
Polri–Kemenhaj Perkuat Koordinasi Internasional, Dorong Penugasan Personel di Arab Saudi untuk Amankan Jemaah Haji
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:21 WIB

Pendidikan Indonesia perlu refleksi dan waras* *Pendidikan Nasional : Bukan Cuma Soal Sekolah, Tapi Soal Masa Depan Negara Kesatuan Republik Indonesia*

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:53 WIB

Polrestabes Surabaya Siagakan 3.670 Personel Pelayanan Pengamanan May Day 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:51 WIB

Polri Jamin Hak Konstitusional Buruh Saat May Day, Pengamanan Humanis Dikede­pankan

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:49 WIB

Polres Mojokerto Kota Amankan Barang Bukti Ungkap Narkoba Senilai 1,1 Miliar

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:47 WIB

Situasi Aman Jadi Prioritas, Polres Kediri Kota Gelar Apel Siaga Hari Buruh

Berita Terbaru