Korintus S. H. Menyampaikan Keluhan Atas Lambatnya Proses Hukum Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur ( JL) 

- Penulis

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINTANG – Cybertv.id – Korintus S. H., kuasa hukum dari salah satu korban ( JL ) pencabulan anak di bawah umur dari Desa Sungai Mali Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang mendesak penyidik Perlindungan Anak (PA) Polres Sintang untuk segera melimpahkan berkas kasus ke tahap P21 di Kejaksaan.

Hal ini disampaikan saat dirinya ditemui wartawan di kantor hukum Korintus S. H. pada tanggal 31 Agustus 2024.

Menurut Korintus, kasus yang ditangani saat ini telah memasuki tahap satu dan sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, berkas tersebut dikembalikan karena dianggap belum memenuhi persyaratan yang diperlukan.

“Persyaratan yang kurang sudah dilengkapi dan dipenuhi, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang relevan,” jelasnya.

Saat ini, Korintus menyatakan bahwa mereka hanya tinggal menunggu proses selanjutnya, yaitu tahap dua, dari pihak kejaksaan. Namun, sampai saat ini, tersangka dalam kasus tersebut belum juga diproses lebih lanjut.

Baca Juga:  Forkopimda Kediri Gelar Dialog Bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas dan FKDM untuk Perkuat Harkamtibmas

Korintus S .H . menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik mengenai perkembangan kasus ini.

“Jawabannya, mereka menunggu perintah dari kejaksaan untuk melanjutkan proses pelimpahan. Kami merasa kasus ini sudah terlalu lama berada di tingkat penyidikan PA Polres Sintang,” ungkapnya.

Korintus S. H. menegaskan pentingnya percepatan proses hukum ini demi keadilan bagi korban. Ia berharap agar pihak berwenang dapat segera mengatasi kendala yang ada agar kasus ini tidak berlarut-larut dan dapat segera dilanjutkan ke peradilan.

“Kami akan terus mengawal kasus ini agar tidak ada lagi penundaan yang tidak perlu,” tutupnya.

Dengan situasi ini, masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat lebih sigap dan responsif dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anak di bawah umur, agar hal serupa tidak terulang di masa depan dan semua pihak yang terlibat mendapatkan keadilan yang semestinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Raja Sanggau Murka, Aparat Dan Pejabat Daerah Jangan Diam Limbah CPO PT.GKM Mencemari Sungai
Dishub Kota Kediri Gelar Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan “Ramp Check” Menjelang Arus Mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
PERKARA HIBAH MUJAHIDIN, PENYIDIK KEJATI KALBAR SERAHKAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI KE KEJARI PONTIANAK
19 Advokat DePA-RI yang Diambil Sumpah Pengadilan Tinggi Jateng, Bertekad Jaga Integritas
Ditlantas Polda Jatim Gelar Ramadhan Road Safety Wujudkan Mudik Aman Keluarga Bahagia
Kapolda Jatim Pimpin Apel Gelar Pasukan Pastikan Kesiapan Personel Operasi Ketupat Semeru 2026
Operasi Ketupat Semeru 2026 Polda Jatim Siagakan 16.326 Personel
Pastikan Mudik Aman dan Lancar, Polres Kediri Kota Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2026
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:13 WIB

Raja Sanggau Murka, Aparat Dan Pejabat Daerah Jangan Diam Limbah CPO PT.GKM Mencemari Sungai

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:39 WIB

Dishub Kota Kediri Gelar Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan “Ramp Check” Menjelang Arus Mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:23 WIB

PERKARA HIBAH MUJAHIDIN, PENYIDIK KEJATI KALBAR SERAHKAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI KE KEJARI PONTIANAK

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:07 WIB

Ditlantas Polda Jatim Gelar Ramadhan Road Safety Wujudkan Mudik Aman Keluarga Bahagia

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:04 WIB

Kapolda Jatim Pimpin Apel Gelar Pasukan Pastikan Kesiapan Personel Operasi Ketupat Semeru 2026

Berita Terbaru