KEMENANGAN Kasus EKSEKUSI Diraih Adv. Donny Andretti, Kuasa Pemohon menyampaikan Mencabut Perkara di Persidangan Hari ini*

- Penulis

Senin, 12 Januari 2026 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id – Klaten, Senin 12 Januari 2026, Pengadilan Agama.
Advokat / Pengacara Senior dan Kawakan Bapak Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. didampingi Advokat Magang Cecilia Natasya Tionardi, SE, SH, MH, dan BASRIYANTO KEPALA DIVISI DPP FERADI WPI, dan Asisten Adv. RAGIL, sebagai Tim Kuasa Hukum Para Termohon Aanmaning menghadiri Sidang lanjutan Aanmaning di Pengadilan Agama Klaten dengan Nomor Perkara 0009/Pdt.Eks.HT/2025/PA.Klt.

“Terpujilah TUHAN yang memberi kami kemenangan Persidangan hari ini, Aset Klien Kami Sebagai Termohon Eksekusi berhasil diselamatkan, karena hari ini di persidangan, kuasa hukum Lawan menyampaikan bahwa Pemohon Eksekusi Mencabut Perkara Nomor 0009/Pdt.Eks.HT/2025/PA.Klt.
Dimana disepakati Surat Pencabutan tertulis akan diserahkan saat agenda sidang aanmaning berikutnya Senin Depan 19 Januari 2026 oleh Pemohon Eksekusi di Pengadilan Agama Klaten” Ujar Donny

Perjuangan persidangan yang panjang dan tidak mudah, dimulai dari Sidang Pertama Senin tanggal 8 September 2025. Dimana Ditunda untuk memberi ruang mediasi di luar Pengadilan lalu dlanjutkan tanggal 30 September 2025 dan ditunda lagi hari ini Senin 20 Oktober 2025, Dan seterusnya. Hingga hari ini telah berjalan sekitar 5 bulan.

Meski Panjang dan lama persidangannya akan tetapi berakhir memuaskan. Kami dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI berhasil mengamankan dan menyelematkan aset klien kami sebagai Termohon Eksekusi. Dengan dicabut nya Permohonan Eksekusi oleh pihak lawan. Semua berkat Pertolongan TUHAN. Ujar Donny

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : Wilma Sribayu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi Polres Kediri Kota, TNI dan Instansi Terkait Jaga Keamanan Cyberextreme Vol.3
Perkuat Sinergitas, Polres Madiun Kota Resmikan Posko Ojol Kamtibmas
Kemala Run 2026 Usung Campaign Charity for Indonesia, Donasi untuk Korban Banjir di Sejumlah Daerah
Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak
Wujud Nyata Babinsa Kaliboto Bersama Petani Laksanakan Panen Padi, Dukung Ketahanan Pangan Desa
Polres Jember Batasi Kecepatan Kendaraan Berat di Jalur Kasian – Puger
Polres Blitar Kota Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Curhat Kamtibmas
Polres Ngawi Apresiasi dan Dukung Pesilat Muda Berlaga di Kejuaraan Dunia
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:15 WIB

Sinergi Polres Kediri Kota, TNI dan Instansi Terkait Jaga Keamanan Cyberextreme Vol.3

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Perkuat Sinergitas, Polres Madiun Kota Resmikan Posko Ojol Kamtibmas

Minggu, 19 April 2026 - 14:11 WIB

Kemala Run 2026 Usung Campaign Charity for Indonesia, Donasi untuk Korban Banjir di Sejumlah Daerah

Minggu, 19 April 2026 - 14:08 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

Minggu, 19 April 2026 - 10:44 WIB

Wujud Nyata Babinsa Kaliboto Bersama Petani Laksanakan Panen Padi, Dukung Ketahanan Pangan Desa

Berita Terbaru