Kapuas Hulu Kalbar – Cybertv.id , Desa SUNGAI BESAR Adanya akti PITAS PETI di Dusun Tutup Desa RIAM PIANG Kec Bunut Hulu Marak lagi Nampaknya tidak jauh dari pemukiman warga setempat Kabupaten Kapuas Hulu sudah Tak Bisa di Cegah lagi.
Nampak nya ada yang bermain mata dengan para pekerja PETI ilegal di Dusun tersebut,-Adanya PETI di Dusun Tutup Nampaknya tidak jauh dari Desa RIAM PIANG Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Hulu.
Ada apa dengan wilayah Hukum Polsek tersebut.??
Di minta kepada Kapolda Kalbar. Supaya menurunkan tim dalam pencegahan PETI di Dusun Tutup Desa Sungai Besar,tepatnya di Kec Bunut Hulu wilayah Hukum Kapolsek Bunut Hulu.Kabupaten Kapuas Hulu kembali beraktivitas.
Tim investigasi awak media melakukan penelusuran ke wilayah di Dusun Tutup Desa Sungai Besar kurang lebih belasan set. berdampingan, dan beberapa set hampir mendekati jalan yang selalu di lalui warga.
Dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral sudah jelas.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan ; bahwa kekewatiran warga masyarakat setempat lahan semakin hancur dan punah .
Undang-Undang (UU) tentang minerba,
Selain itu, PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar. “Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) adalah UU Nomor 4 Tahun 2009. Undang-undang ini telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 3 Tahun 2020.
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).