Cybertv.id – Sanggau – Polsek Meliau kembali menggelar kegiatan sosialisasi dan imbauan terkait larangan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, pada Sabtu (6/6/2026) mulai pukul 07.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Meliau, IPTU Supar, dan diawali dengan apel konsolidasi yang diikuti seluruh personel yang terlibat. Dalam arahannya, Kapolsek menyampaikan sasaran kegiatan serta cara bertindak (CB) yang akan dilaksanakan di lapangan guna mencegah aktivitas PETI di wilayah hukumnya.
Setelah apel kesiapan, Kapolsek bersama anggota bergerak menuju sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas PETI, yakni di Desa Pampang Dua, Desa Kuala Rosan, dan Desa Sungai Kembayau, Kecamatan Meliau.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di Dusun Tapang Selendang, Desa Pampang Dua, petugas menemukan dua unit mesin jack atau dompeng yang berada di pinggiran Sungai Pampang Dua dalam kondisi tidak beroperasi. Sebagai langkah pencegahan, petugas memasang banner berisi imbauan larangan melakukan aktivitas PETI di lokasi tersebut.
Sementara itu, di Dusun Kuala Rosan, Desa Kuala Rosan, petugas mendapati tiga unit mesin jack atau dompeng yang berada di pinggiran Sungai Kuala Rosan. Mesin-mesin tersebut diketahui tidak sedang beroperasi dan sebagian masih dalam tahap perakitan. Banner larangan PETI juga dipasang sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat.
Selanjutnya, tim menyambangi Desa Sungai Kembayau. Di wilayah tersebut, petugas menemukan satu unit mesin jack atau dompeng yang masih dalam tahap perakitan di Dusun Sungai Kembayau serta empat unit mesin serupa di Dusun Kerawang yang tidak sedang beroperasi.
Selain melakukan pemasangan banner, personel Polsek Meliau juga memberikan imbauan secara langsung kepada warga agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Dalam rangka memperkuat upaya pencegahan, Kapolsek Meliau bersama anggota turut melakukan silaturahmi ke kediaman Kepala Desa Sungai Kembayau, Sandiala. Pada kesempatan tersebut, pihak kepolisian mengajak pemerintah desa untuk berperan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif dan konsekuensi hukum dari aktivitas PETI.
Kapolsek Meliau menegaskan bahwa sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah berkembangnya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kecamatan Meliau.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung saat kegiatan dilaksanakan.
Dari informasi yang diperoleh petugas, para pekerja PETI yang beraktivitas di wilayah Desa Pampang Dua, Desa Kuala Rosan, dan Desa Sungai Kembayau diduga bukan berasal dari masyarakat setempat, melainkan warga dari luar Kecamatan Meliau.
Melalui kegiatan ini, Polsek Meliau berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak hukum aktivitas PETI semakin meningkat, sehingga wilayah Kecamatan Meliau dapat terbebas dari praktik pertambangan emas tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Editor : Yohanes














