Kanit Tahban Muhammad Rivai Berbohong di Hadapan Kapolrestabes, Ishak Hamzah Bongkar Fakta Sebenarnya

- Penulis

Jumat, 7 November 2025 - 23:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Cybertv.id – Makassar — kebohongan dilakukan oleh Kanit Tahban Polrestabes Makassar, Muhammad Rivai, saat menghadiri mediasi yang dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar pada Jumat (7/11/2025). Dalam forum tersebut, Rivai dikabarkan menyampaikan bahwa putusan perdata terkait perkara tanah antara Ishak Hamzah dan Hj. Wafia Syahrir telah dimenangkan oleh pihak Wafia.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Ishak Hamzah selaku ahli waris, dan Mahmud, Ketua LSM Perak.Sulsel Keduanya menegaskan bahwa putusan perdata dimaksud berstatus Dalam eksepsi menolak tergugat dan turut tergugat BPN untuk seluruhya Dan penggugat menolak seluruhnya Dalam pokok perkara, bukan dimenangkan oleh pihak lawan.

 

> “Saudara Rivai telah memberikan informasi yang keliru di hadapan Kapolrestabes. Putusan NO bukanlah kemenangan bagi pihak mana pun,” ujar Mahmud di lobi Polrestabes Makassar, didampingi Ishak Hamzah dan sejumlah awak media.

 

Pertemuan di ruang Kapolrestabes tersebut merupakan undangan resmi untuk membahas persoalan hukum yang telah menjerat Ishak Hamzah sejak tahun 2012. Dalam kesempatan itu, Ishak menyampaikan bahwa kasus yang ia laporkan sejak lama terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen oleh H. Abd. Rahmat alias H. Beddu, hingga kini belum mendapatkan kejelasan hukum yang adil.

 

> “Saya melapor sejak 2012, tapi laporan itu dianggap kadaluarsa. Sementara saya sendiri pernah ditahan selama 58 hari atas laporan pihak yang justru diduga melakukan pemalsuan dokumen,” ungkap Ishak.

 

 

Kuasa hukum Ishak Hamzah, Salim Agung S,H.

Kemenangan pra-peradilan yang diperoleh Ishak Hamzah disebut menjadi titik terang dari dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum penyidik Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel yang telah berlangsung sejak lama.

Baca Juga:  Sukindar Bidang Hukum dan Ham LDII Kota Semarang Hadiri Sosialisasi P4GN ,Ciptakan Harmoni Dalam Keberagaman:Mewujudkan Semarang Bersih Narkoba dan Berkelanjutan

 

Menurut Ishak, permasalahan ini bermula dari laporan Hj. Wafia Syahrir pada tahun 2021 yang menuduhnya melakukan penyerobotan tanah. Namun, Ishak menilai penyidik tidak cermat dalam memeriksa asal-usul sertifikat hak milik (SHM) milik pelapor.

 

> “Sebelum memeriksa dokumen warisan saya, penyidik seharusnya meneliti dulu SHM Hj. Wafia yang katanya tanah eks verponding. Padahal berdasarkan data Ipeda dan Bapenda, tanah itu berstatus CI dan merupakan warisan keluarga saya,” jelas Ishak.

 

 

 

Lebih lanjut, Ishak menuding penyidik memaksakan penerapan Pasal 167 KUHP dan Pasal 263 ayat (2) KUHP. Dalam gelar perkara di Wasidik Polda Sulsel tahun 2022, seorang peserta gelar, Kompol Agus Khaerul (kini AKBP), menemukan adanya perbedaan Persil 21 dan Persil 31 dalam dokumen tanah milik Ishak — yang ternyata hanya merupakan kesalahan pengetikan dari pengadilan agama, bukan pemalsuan.

 

Meski fakta tersebut sudah jelas, penyidik disebut tetap melanjutkan perkara tanpa mempertimbangkan bukti pembelaan. Bahkan, Ishak menduga ada rekayasa barang bukti pada tahun 2025, ketika penyidik diduga memindahkan dokumen untuk tetap menjerat dirinya dengan pasal pemalsuan.

 

> “Barang bukti yang digunakan hanya hasil scan, tapi tetap dijadikan dasar hukum untuk menjerat saya,” tambahnya.

 

Sejumlah pengamat hukum menilai kasus ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan internal di tubuh Polri, khususnya dalam penanganan perkara pertanahan. Bila dugaan manipulasi dan penyalahgunaan wewenang ini terbukti, maka hal itu bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga merusak citra kepolisian di mata publik.

 

#TIM RED#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudirlam : “14 tahun rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, kami akan perjuangkan tanpa pamrih”*
Sudirlam Penanggung jawab Aksi Damai 2-3Juni2026. Sudirlam Gebrak Negara,14 thn rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, Dimana Sumpah Janji Penyelenggara Negara*
Kehadiran Wakapolres Kediri Kota Warnai Penyaluran Bantuan Sosial Gubernur Jatim di Balai Kota Kediri
Kerja Bakti Bangun MCK Babinsa Gandean Bersama Warga, Tingkatkan Kesehatan Lingkungan
Wakapolri Tekankan Digitalisasi Layanan dan Inovasi Tilang Elektronik pada Rakernis Fungsi Lantas 2026
Jawab Rekomendasi KPRP, Polri Perkuat Digitalisasi Pelayanan Publik Lewat Inovasi Korlantas
Buka Rakernis Korlantas 2026, Wakapolri Tekankan Smart Policing dan Pelayanan Humanis
Polda Jatim Amankan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Dua Anak Dibawah Umur
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:07 WIB

Sudirlam : “14 tahun rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, kami akan perjuangkan tanpa pamrih”*

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sudirlam Penanggung jawab Aksi Damai 2-3Juni2026. Sudirlam Gebrak Negara,14 thn rakyat transmigrasi Air Balui diduga dirampas haknya, Dimana Sumpah Janji Penyelenggara Negara*

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:28 WIB

Kehadiran Wakapolres Kediri Kota Warnai Penyaluran Bantuan Sosial Gubernur Jatim di Balai Kota Kediri

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:10 WIB

Kerja Bakti Bangun MCK Babinsa Gandean Bersama Warga, Tingkatkan Kesehatan Lingkungan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 03:56 WIB

Wakapolri Tekankan Digitalisasi Layanan dan Inovasi Tilang Elektronik pada Rakernis Fungsi Lantas 2026

Berita Terbaru