Hutan Adat di Ketapang Terancam, Tokoh Adat Minta Pemerintah Tindak”

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id – KETAPANG, Kalbar – Warga Desa Randau, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, mengaku berang seorang oknum pengusaha diduga membabat hutan adat milik warga seluas puluhan hektare. Hutan adat yang juga merupakan Hutan Produksi Terbatas (HPT) saat ini menjadi hamparan kebun sawit selama bertahun-tahun.

Salah satu warga, Periye, mengatakan dulu sebelum menjadi kebun sawit, hutan tersebut merupakan hutan adat yang ditanami tanaman produktif sesuai aturan adat istiadat setempat. “Inilah yang saya sesalkan, dulu sebelum sawit ini ditanam karet bahkan pohon damar. Sudah saya tegur dan saya kasih tahu jangan tanam sawit, cuma tidak diindahkan,” ujarnya, Kamis (26/02/2026).

Berbagai upaya sudah ditempuh warga terkait pembabatan hutan adat ini, seperti mengadu ke aparat penegak hukum hingga pemerintah setempat, namun upaya tersebut seakan sia-sia. Ribuan pohon sawit tetap tumbuh berdiri di lahan adat milik warga. “Sudah melapor ke Polsek Sandai cuma tidak direspon. Justru saya dilaporkan balik oleh oknum pengusaha tersebut. Saya yang dipanggil,” katanya.
Periye meminta pemerintah kabupaten Ketapang dapat mengembalikan tanah adat milik warga tersebut seperti sedia kala.

Sementara itu, Tok Laway, tokoh adat Kecamatan Sandai, meminta pemerintah segera merespon terkait penyerobotan hutan adat ini. Terlebih, kata dia, hutan adat tersebut merupakan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang seharusnya tidak ditanami sawit yang merupakan bukan tanaman produktif.

“Hutan adat tidak harus dialihfungsikan menjadi kebun sawit. Apalagi dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT), Bupati Ketapang, Alexsander Wilyo, harus segera menindak tegas para pelaku pengerusakan kawasan hutan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H),” ujarnya.

Untuk pelaku perusakan dan pengalihfungsian hutan adat diancam dengan sanksi pidana penjara yang berat dan denda miliaran rupiah, yang diatur dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja). Hutan adat merupakan bagian dari “hutan hak” (Pasal 5 ayat 1 UU 41).

Novi / DM MPGI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

1500 Jemaah Haji Siap Terbang Tanpa Kendala Visa Haji Pontianak 2026 Mulai 5 Mei
Yogyakarta Menjadi Puncak Kemeriahan Roadshow AVC 2026 Men’s Champions League di GOR Amongrogo
Tinggalkan Sepucuk Surat Cinta Pelajar SMP Mengakhiri Hidupnya Di Burengan Kediri
Hangatnya Kebersamaan, Polres Kediri Kota Sholat Jumat Bersama Warga
Bantuan Sumur Bor dari Polres Kediri Jangkau Warga Sidomulyo
Tanjungpura Army Shooting Club GELAR RAPAT PENGURUS, KETUA PERBAKIN KOTA PONTIANAK DIJADWALKAN HADIR
Antisipasi Banjir, Babinsa Koramil Bakung Ajak Warga Kerja Bakti Bersihkan Sungai
Wakapolri Dorong Brimob Tingkatkan Kapabilitas, Siap Hadapi Tantangan Baru
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 02:11 WIB

1500 Jemaah Haji Siap Terbang Tanpa Kendala Visa Haji Pontianak 2026 Mulai 5 Mei

Sabtu, 25 April 2026 - 01:03 WIB

Yogyakarta Menjadi Puncak Kemeriahan Roadshow AVC 2026 Men’s Champions League di GOR Amongrogo

Jumat, 24 April 2026 - 16:17 WIB

Tinggalkan Sepucuk Surat Cinta Pelajar SMP Mengakhiri Hidupnya Di Burengan Kediri

Jumat, 24 April 2026 - 14:09 WIB

Hangatnya Kebersamaan, Polres Kediri Kota Sholat Jumat Bersama Warga

Jumat, 24 April 2026 - 09:29 WIB

Bantuan Sumur Bor dari Polres Kediri Jangkau Warga Sidomulyo

Berita Terbaru