Heboh! Bengkel di Bengkayang Diduga Jadi Kedok Transaksi Emas Ilegal

- Penulis

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id.-  Bengkayang,Kalbar, – Warga Bengkayang dihebohkan dengan temuan aktivitas mencurigakan di sebuah bengkel kendaraan bermotor yang berlokasi di Jalan Sanggau Ledo, tak jauh dari Rumah Dinas Bupati Bengkayang. Bengkel yang semestinya beroperasi untuk perbaikan kendaraan itu diduga kuat menjadi kedok praktik jual-beli emas ilegal.

Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa aktivitas tersebut bukan hal baru. Sejumlah warga mengaku telah lama mendengar kabar adanya transaksi emas secara terselubung di tempat itu. Dugaan tersebut pun menimbulkan pertanyaan besar mengenai izin usaha dan legalitas kegiatan yang dilakukan pemilik bengkel.

“Kalau soal bengkel memang ramai, tapi ada juga orang-orang yang datang bukan untuk servis motor. Mereka seperti melakukan transaksi jual beli emas di situ,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (5/11/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga  :  Dinas PUPR Sambas Menyanggah: Tim Investigasi Media Temukan Banyak Lubang dan Retakan

Saat dikonfirmasi awak media, pemilik bengkel memberikan pernyataan mengejutkan. Ia mengaku sudah melakukan “setoran” kepada oknum wartawan di wilayah Bengkayang.

“Kami juga sudah setor sama oknum wartawan Bengkayang inisial (JI) setiap bulannya,” ujarnya singkat.

Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik perlindungan ilegal dari pihak-pihak tertentu agar kegiatan itu tetap berjalan tanpa gangguan. Namun, hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut.

Sementara itu, warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan mendalam terkait aktivitas mencurigakan di bengkel tersebut.

Baca Juga:  TIM PENYIDIK KEJATI KALBAR LAKSANAKAN GIAT PENGGELEDAHAN DI 2 TEMPAT TERKAIT PERKARA NAPAK TILAS DAN PEKERJAAN DI POLITEKNIK NEGERI KETAPANG

“Kalau benar ada jual-beli emas ilegal, tentu harus ditindak tegas. Jangan sampai dibiarkan karena bisa merugikan masyarakat dan mencoreng nama daerah,” ujar warga lainnya.

Secara hukum, praktik jual-beli atau penampungan emas tanpa izin resmi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa setiap kegiatan pengolahan, pemurnian, atau perdagangan hasil tambang, termasuk emas, wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.

Selain itu, kegiatan jual-beli emas tanpa izin juga dapat dijerat Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadahan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

Kondisi ini menjadi perhatian publik karena aktivitas serupa dapat berdampak buruk bagi stabilitas ekonomi daerah dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Bengkayang maupun Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bengkayang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas jual-beli emas di lokasi tersebut.

Baca juga  :  Kapolri Tegaskan Komitmen Negara dalam Pelayanan Masyarakat Selama Natal dan Tahun Baru

Masyarakat kini menanti langkah konkret dari aparat terkait untuk memastikan kebenaran informasi dan menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu dan oknum wartawan inisial (JI) yang membackup Bos penampung emas tersebut juga harus di periksa.

 

Tim media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Jember Amankan Residivis Curanmor, Pernah Beraksi di 18 TKP
Polres Madiun Kota Siagakan 838 Personel Layanan Pengamanan Suroan dan Suran Agung
Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Antarwilayah, Lima Tersangka Pengedar Pil Koplo dan Sabu Diamankan
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Tarokan Lakukan Pengecekan dan Edukasi di Dusun Becek
Akselerasi Pembangunan, Dandim 0808/Blitar Bersama Forkopimda Letakkan Batu Pertama Jembatan Garuda Sungai Ratu
Dit Samapta Polda Jatim Gelar Supervisi di Polres Kediri, Perkuat Kesiapan Personel dan Almatsus
Tingkatkan Produktivitas, Polisi Kediri Dampingi Peternak Kambing Dukung Ketahanan Pangan
Sukindar Ketua DPC FERADI WPI Kota Smg, Siapkan Gugatan Pembatalan Lelang Rumah Ahli Waris di Semarang, Dugaan Kejanggalan Transaksi Properti Terungkap*
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:40 WIB

Polres Jember Amankan Residivis Curanmor, Pernah Beraksi di 18 TKP

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:37 WIB

Polres Madiun Kota Siagakan 838 Personel Layanan Pengamanan Suroan dan Suran Agung

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:35 WIB

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Antarwilayah, Lima Tersangka Pengedar Pil Koplo dan Sabu Diamankan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:33 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Tarokan Lakukan Pengecekan dan Edukasi di Dusun Becek

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:59 WIB

Dit Samapta Polda Jatim Gelar Supervisi di Polres Kediri, Perkuat Kesiapan Personel dan Almatsus

Berita Terbaru