Hadiah Hari Jadi KE – 81 Jatim, Pemprov Bebaskan Denda Dan Bebaskan Pajak Daerah Mulai 1 Oktober – 30 November 2026

- Penulis

Kamis, 29 Oktober 2026 - 05:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id – KEDIRI – Kabar gembira bagi seluruh wajib pajak di Jawa Timur. Dalam rangka Memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur “Khofifah Indar Parawansa” resmi memberikan program “Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2026.”

Program relaksasi pajak ini berlaku selama dua bulan, mulai *01 Oktober hingga 30 November 2026*, berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Timur No. 100.3.3.1/570/013/2026 dan No. 100.3.3.1/261/013/2026.

Kebijakan ini menjadi hadiah dari Pemprov Jatim untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pajak kendaraan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“TIDAK ADA KENAIKAN PKB DAN BBNKB”

Dalam Kepgub tersebut ditegaskan adanya “Keringanan Dasar Pengenaan PKB (24,7%) dan BBNKB (37,25%)”. Dengan adanya keringanan ini, “Pengenaan PKB dan BBNKB dipastikan TIDAK NAIK.”

Gubernur Khofifah mengajak seluruh warga Jatim untuk memanfaatkan kesempatan emas ini. “Ayo Warga Jatim Manfaatkan Segera!”

“5 KEUNTUNGAN YANG DIDAPAT WARGA”:

1. BEBAS SANKSI ADMINISTRATIF
Bebas denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.

2. BEBAS PKB PROGRESIF
Bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu.

3. DISKON 20% TUNGGAKAN POKOK PKB TAHUN 2025 & TAHUN SEBELUMNYA UNTUK BURUH
Khusus untuk kendaraan Roda Dua dengan pokok PKB maksimal Rp 500.000,-.

Baca Juga:  Polri Bangun Puluhan Sumur Bor, Warga Padang Pariaman Mulai Nikmati Air Bersih Pascabencana

4. BEBAS DENDA & POKOK TUNGGAKAN PKB TAHUN 2025 & TAHUN SEBELUMNYA UNTUK KATEGORI:
– Roda 2 Wajib Pajak Kurang Mampu yang masuk Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)* dengan PKB Pokok maksimal Rp 500.000,-
– Sepeda Motor Roda 3 dengan PKB Pokok maksimal Rp 500.000,-
– Roda 2 Ojek Online.

5. BEBAS DENDA SWDKLLJ UNTUK TAHUN LEWAT
Denda keterlambatan tahun berjalan tetap dikenakan.

“Syarat dan ketentuan berlaku”

Pembayaran bisa dilakukan dengan sangat mudah melalui berbagai kanal digital yang telah tersedia, mulai dari e-Samsat Jatim, Tokopedia, LinkAja, Gopay, Indomaret, Shopee, http://i.saku, Alfamart, ATM Samsat, Griya Bayar, Bank Jatim, Pos Indonesia, hingga Samkopi UKYW.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi:
– Call Center: 031-2957070
– WA Center: 081130557070
– E-mail: cs@bapenda.jatimprov.go.id
– Atau datang langsung ke Kantor Bersama Samsat setempat di seluruh Jawa Timur.

Dengan adanya pembebasan ini, diharapkan masyarakat Jawa Timur semakin patuh pajak dan memanfaatkan program yang hanya berlaku hingga 30 November 2026 ini.

(Djoko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ops Patuh Semeru, Kapolres Kediri Turun ke Jalan Kedepankan Edukasi Pengendara
Dukung Kapolri, SSDM Polri Perkuat Kompetensi Calon Direktur dan Kapolres
Gelar Operasi KRYD, Polrestabes Surabaya Sita 5.385 Botol Miras Ilegal
Karhutla Mereda, Polda Riau Siapkan 260 Plang Cegah Kebakaran Berulang
Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Kandat Turun Langsung Temui Petani
Polres Blitar Ungkap Kasus Dugaan Penimbunan 1.030 Liter BBM Bersubsidi
Wartawan Senior Aat Surya Safaat Bangga OKK PWI Kalbar di Sanggau Terima 50 Karangan Bunga.
Cangkrukan Kamtibmas, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Serap Aspirasi Pekerja Pasar Pabean
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Ops Patuh Semeru, Kapolres Kediri Turun ke Jalan Kedepankan Edukasi Pengendara

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Dukung Kapolri, SSDM Polri Perkuat Kompetensi Calon Direktur dan Kapolres

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Gelar Operasi KRYD, Polrestabes Surabaya Sita 5.385 Botol Miras Ilegal

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Karhutla Mereda, Polda Riau Siapkan 260 Plang Cegah Kebakaran Berulang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:43 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Kandat Turun Langsung Temui Petani

Berita Terbaru