Gugatan Sebastianus Darwis Selaku Ahli Waris Alm. Jacobus Luna Dan Libertus Hansen Disidangkan di PTUN Pontianak

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengketa Administrasi Sertifikat Lahan yang berlokasi di jalan Bandara Singkawang kelurahan Sedau dan Pangmilang Singkawang Selatan Masuk Tahap Sidang Perdana di PTUN Pontianak dengan agenda Pemeriksaan administrasi Awal.

Cyber tv.id – Pontianak, Kalimantan Barat – Sengketa administrasi pertanahan yang berlokasi jalan bandara kelurahan Pangmilang dan sedau Singkawang Selatan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak. Perkara tersebut teregister dengan nomor 7/G/2026/PTUN dan Nomor 8/G/2026/PTUN Pontianak dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan persiapan oleh majelis hakim.

Gugatan diajukan oleh Sebastianus Darwis dan Libertus Hansen yang menyatakan diri sebagai ahli waris Yakobus Luna dan pemilik lahan. Gugatan berkaitan dengan penerbitan sejumlah sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada bidang tanah di Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang. Dan sekarang masuk wilayah Singkawang Selatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalil Penggugat

Kuasa hukum penggugat, Arry Sakurianto, SH, didampingi Agustini Rosika, SH, menyampaikan bahwa kliennya mengklaim memiliki lahan seluas kurang lebih 20 hektare dan 12 hektare atas nama Jacobus Luna, serta sekitar 75 hektare dan 105 hektar atas nama Libertus Hansen.

Menurut kuasa hukum, di atas lahan tersebut telah terbit sekitar 22 sertifikat yang diterbitkan oleh Kantor BPN Kota Singkawang. Dalam perkara yang berkaitan dengan klaim Libertus Hansen, disebutkan pula terdapat sekitar 15 sertifikat yang telah terbit.

“Kami menempuh jalur hukum di PTUN Pontianak karena objek tanah berada di wilayah Kabupaten Bengkayang,” ujar Sakurinto kepada wartawan usai persidangan, Kamis (26/02/2026).

Penggugat mendalilkan kepemilikan berdasarkan sejumlah dokumen, antara lain surat pernyataan dan surat penyerahan yang terbit sejak tahun 1956 hingga tahun 2000. Dokumen tersebut, menurut pihak penggugat, menjadi dasar klaim penguasaan dan kepemilikan lahan.

Baca Juga:  Amanat Kasad Tegaskan Komitmen TNI AD Wujudkan Ketahanan Nasional Di Bacakan Saat Upacara 17an Di Kodim Blitar

Pihak penggugat juga menyatakan telah menyampaikan keberatan kepada Kantor BPN Kota Singkawang serta mengajukan upaya administratif ke Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat sebelum mengajukan gugatan ke PTUN.

Aspek Regulasi yang Dikutip Penggugat

Dalam argumentasinya, penggugat merujuk pada Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, khususnya Pasal 2 ayat (2) yang mengatur perlindungan hak atas tanah dalam proses penegasan batas wilayah.

Selain itu, penggugat juga mengutip Permendagri Nomor 90 Tahun 2018 yang mengatur penetapan batas administratif antara daerah, serta Pasal 14 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa pemekaran wilayah tidak menghapus hak dan kewajiban hukum yang telah ada sebelumnya.

Penggugat turut merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 477 K/Sip/1971 yang menyebutkan bahwa sertifikat bukan satu-satunya alat bukti hak atas tanah.

Sidang Perdana

Sidang perdana digelar dengan agenda pemeriksaan persiapan. Berdasarkan pantauan di ruang sidang, pihak tergugat dari Kantor BPN Kota Singkawang tidak hadir pada persidangan tersebut. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan sesuai ketentuan hukum acara PTUN.

Perlu ditegaskan, perkara ini masih dalam tahap awal pemeriksaan dan belum memasuki pokok sengketa. Putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah melalui seluruh tahapan persidangan.

Upaya Konfirmasi

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan resmi dari Kantor BPN Kota Singkawang maupun Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat sebagai pihak terkait dalam perkara ini.

Apabila terdapat klarifikasi atau hak jawab dari pihak tergugat, redaksi akan memuatnya pada pemberitaan lanjutan sesuai dengan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Novi
Sumber: Arry Sakurianto SH
Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keadilan Restoratif Tercapai, Ketua DPD FERADI WPI NTB Ahmad Muharom, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Sukses Tuntaskan Perkara Lakalantas di Polres Sumbawa*
Ketua DPD FERADI WPI Provinsi Jawa Barat, H. Adang Bahrowi Sudirman, S.H., C.PFW., CH., CHT., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Melintasi Batas Wilayah demi Keadilan Dan Kebenaran*
Milad ke-3 TTKKBI, Arul: Jaga Marwah Budaya, Perkuat Persaudaraan
Polsek Papar Dampingi Kelompok Tani Dukung Program Ketahanan Pangan
Polres Kediri Gelar Nobar, Kebersamaan Anggota Dikemas Lewat Film
Kapolres Kediri Dampingi Dandim 0809/Kediri Resmikan Lapangan Bola Voli Sparta Muda
Jelang HUT Lantas ke-71, Polisi Sapa Ojol: Utamakan Keselamatan, Keluarga Menanti di Rumah
Peringati HUT TNI Ke 81, Sinergi TNI-Polri Dan Masyarakat Kota Blitar Gelar Aksi Tanam Pohon Di Bantaran Sungai Karplos
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 23:33 WIB

Keadilan Restoratif Tercapai, Ketua DPD FERADI WPI NTB Ahmad Muharom, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Sukses Tuntaskan Perkara Lakalantas di Polres Sumbawa*

Sabtu, 12 September 2026 - 23:31 WIB

Ketua DPD FERADI WPI Provinsi Jawa Barat, H. Adang Bahrowi Sudirman, S.H., C.PFW., CH., CHT., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Melintasi Batas Wilayah demi Keadilan Dan Kebenaran*

Sabtu, 12 September 2026 - 23:29 WIB

Milad ke-3 TTKKBI, Arul: Jaga Marwah Budaya, Perkuat Persaudaraan

Sabtu, 12 September 2026 - 16:16 WIB

Polsek Papar Dampingi Kelompok Tani Dukung Program Ketahanan Pangan

Sabtu, 12 September 2026 - 16:14 WIB

Polres Kediri Gelar Nobar, Kebersamaan Anggota Dikemas Lewat Film

Berita Terbaru