Gonesimo Halawa ,SH : Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia , Menempuh Jalur Hukum Atas Adanya Berita Hoax

- Penulis

Sabtu, 2 November 2024 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CYBERTV.ID – SANGGAU, Dugaan potensi berita HOAX terjadi lagi, ini di lakukan oleh oknum wartawan media onewsmedia.co.id dimana diketahui dalam pemberitaan sebelumnya yang berjudul DUGAAN UPAYA SUAP OLEH OKNUM LSM DAN KONTRAKTOR UNTUK REDAM BERITA salah satu proyek di Sanggau , Dalam pemberitaan tersebut pula di anggap tidak objektif karena oknum yang mengaku wartawan tersebut hanya bernarasi tanpa ada wawancara dari narasumber yang terlibat dalam isi berita tersebut

Mirisnya lagi berita yang di terbitkan oleh media onewsmedia.co.id tersebut kuat dugaan bahwa hanya untuk menutupi ulah sang wartawan dimana berdasarkan bukti percakapan WA dengan sdr. WS bahwa sebenarnya sang wartawan lah yang meminta sejumlah uang terhadap kontraktor sebanyak Rp 5 juta rupiah, namun sejumlah uang yang di minta tersebut tidak bisa di penuhi .

Berdasarkan hasil wawancara dengan Sekjen Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia Wawan Suwandi mengatakan , bahwa tuduhan terhadap dirinya tersebut merupakan kejahatan kemanusiaan dan pembunuhan karakter terhadap dirinya ” Saya sangat menyayangkan atas pemberitaan tersebut karena tuduhan itu tidak benar bahkan sudah memutar balikan fakta” Kesalnya

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wawan juga menambahkan ” Justru wartawan Paulus.D lah yang meminta uang sejumlah 5 juta rupiah terhadap kontraktor namun tidak bisa di penuhi” Ujarnya

Dari hasil wawancara terhadap GONESIMO HALAWA, S.H, Adv, selaku pengacara Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia menyampaikan bahwa “Berita yang di publikasikan oleh media onewsmedia.co.id sudah melanggar kode etik jurnalistik (KEJ) karena tidak menggunakan prinsip penulisan berdasarkan fakta, namun sebaliknya berita tersebut merupakan opini tanpa ada wawancara terhadap pihak terkait, dalam sebuah pemberitaan seorang wartawan di larang keras untuk menerima apa lagi meminta sejumlah uang dengan alasan apapun jika hal itu terbukti maka itu adalah suatu tindak pidana yang harus di pertanggungjawabkan di depan hukum”

Baca Juga:  Respons Cepat Polres Gresik, Enam Remaja Balap Liar Diamankan Sat Samapta di Jalan Raya Bungah

Dirinya juga menambahkan “Kemudian penempelan foto di branding berita tanpa seijin pemiliknya adalah suatu kejahatan terhadap hak cipta seseorang apa lagi di gunakan dalam menyerang hak dan martabat seseorang, ini di atur dalam pasal 12 ayat (1) Undang-undang Hak Cipta bahwa setiap orang dilarang melakukan pengambilan potret atau gambar seseorang tanpa persetujuan yang bersangkutan, dan apabila di langgar maka dapat di jerat pidana dan denda sebesar 500juta rupiah”

Gones Halawa juga menambahkan” Dalam sebuah berita tidak boleh menggunakan opini apa lagi mengakali pembaca untuk mempercayai sesuatu yang tidak sesuai dengan fakta (non faktual) hal ini telah di atur dalam undang-undang nomor 1 tahun 2024 pasal 28 ayat (3) bahwa setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang di ketahui nya memuat kebohongan maka di pidana 6 tahun penjara juga berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik pasal 27B ayat (2) bahwa memviralkan informasi di media sosial yang mengancam nama baik orang lain dapat di jerat pidana”

Gones Halawa ,dalam waktu dekat akan melaporkannya kepada yang berwajib.

Tutupnya.

( Tasya )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Uwi Ungu Tumbuh Subur, Polsek Wates Intensif Lakukan Pendampingan untuk Dukung Ketahanan Pangan
Korlantas Polri Gunakan ETLE WIM Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum Menuju Zero ODOL 2027
Tim URC Polrestabes Surabaya Amankan 2 Tersangka Curanmor Milik Kurir
Polres Jember Ungkap Curanmor di Pos Ronda Bangsalsari, Satu Tersangka Diamankan
Bhabinkamtibmas Sonorejo Intensifkan Pendampingan Petani Jagung, Dukung Program Swasembada Pangan Nasional
Taruna Akpol Angkatan 58 Diterima di Polres Kediri Kota, Siap Asah Kompetensi Kepolisian
Polres Pelabuhan Tanjungperak Lakukan Tindakan Tegas Terukur, Komplotan Curanmor yang Beraksi di 10 TKP
Ketum PWI Pusat Tegaskan Rekonsiliasi Tuntas, OKK PWI Kalbar Cetak Wartawan Profesional di Era Digital  .
Berita ini 187 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 04:10 WIB

Uwi Ungu Tumbuh Subur, Polsek Wates Intensif Lakukan Pendampingan untuk Dukung Ketahanan Pangan

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:42 WIB

Korlantas Polri Gunakan ETLE WIM Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum Menuju Zero ODOL 2027

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:39 WIB

Tim URC Polrestabes Surabaya Amankan 2 Tersangka Curanmor Milik Kurir

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:37 WIB

Polres Jember Ungkap Curanmor di Pos Ronda Bangsalsari, Satu Tersangka Diamankan

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:33 WIB

Taruna Akpol Angkatan 58 Diterima di Polres Kediri Kota, Siap Asah Kompetensi Kepolisian

Berita Terbaru