Oleh: Erwin Siahaan
Cybertv.id – Setelah berminggu-minggu warga Sintang mengantre sejak subuh, pemerintah daerah akhirnya bergerak. Bupati Sintang menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.10.1/349/INDAGKOP-C tertanggal 29 September 2026 tentang Pengaturan Pelayanan Pengisian BBM Jenis Pertalite.
Mulai 1 hingga 7 Oktober 2026, Pertalite hanya dilayani untuk kendaraan bernomor polisi ganjil pada tanggal ganjil dan bernomor genap pada tanggal genap. Pembelian dibatasi Rp 50.000 atau 5 liter per hari untuk roda dua dan Rp 300.000 atau 30 liter untuk roda empat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
SPBU juga dilarang melayani pengisian berulang, tangki modifikasi, jeriken tanpa surat rekomendasi, serta kendaraan yang QR Code MyPertamina-nya tidak cocok dengan nomor polisi.
Langkah ini patut diapresiasi. Setidaknya ada sikap tegas terhadap “tangki siluman” dan barcode yang disalahgunakan, praktik yang selama ini merampas jatah warga yang antre dengan jujur.
Surat edaran ini juga ditujukan kepada Pertamina Patra Niaga, bukan hanya kepada SPBU. Ini penting, karena SPBU terikat kontrak dengan Pertamina. Tanpa perintah dari Pertamina, surat bupati mudah diabaikan di lapangan.
Namun sebagai praktisi hukum, saya melihat beberapa hal yang perlu segera disempurnakan.
Pertama, soal kekuatan hukum. Surat edaran adalah peraturan kebijakan, bukan peraturan perundang-undangan. Ia tidak dapat memuat sanksi, dan memang tidak memuatnya.
Legitimasinya paling kuat jika dipahami sebagai diskresi pejabat untuk mengatasi keadaan mendesak sebagaimana diatur Pasal 22–24 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Diskresi hanya sah jika bersifat sementara, proporsional, dan tidak merugikan hak warga secara berlebihan.
Kedua, soal proporsionalitas. Ganjil-genap dibatasi sampai 7 Oktober, tetapi pembatasan volume tidak diberi batas waktu. Jika digabung, pengendara motor praktis hanya bisa mengisi 5 liter setiap dua hari.
Bagi pengemudi ojek, kurir, dan pekerja harian yang menempuh jarak jauh, jumlah itu jelas tidak cukup. Aturan yang dimaksudkan untuk menertibkan justru bisa mendorong warga kembali ke pengecer dengan harga Rp16.000 hingga Rp 25.000 per liter.
Ketiga, tidak ada pengecualian. Ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan penanggulangan kabut asap, angkutan umum, dan kendaraan berpelat luar daerah yang melintas tidak disebut sama sekali.
Tanpa pengecualian tertulis, operator SPBU terjepit: melayani berarti melanggar edaran, menolak berarti bisa menghambat pelayanan darurat.
Keempat, waktu sosialisasi terlalu singkat. Edaran ditetapkan 29 September dan berlaku 1 Oktober, sehingga warga hanya punya dua hari untuk memahami aturan baru. Pada hari-hari pertama, SPBU perlu mengedepankan edukasi, bukan penolakan.
Kelima, evaluasinya belum terukur. Edaran hanya menyebut evaluasi “sesuai perkembangan ketersediaan BBM”. Publik berhak tahu tolok ukurnya: apakah antrean memendek, apakah stok bertahan lebih lama, dan apa yang terjadi setelah 7 Oktober.
Yang terpenting, surat edaran ini mengatur cara membagi stok yang terbatas, bukan menambah stok. Akar persoalan tetap sama: distribusi yang lumpuh setiap kali Sungai Kapuas dan Melawi surut.
Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mewajibkan pemerintah menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM di seluruh wilayah.
Pemkab Sintang perlu terus mendesak BPH Migas dan Pertamina menambah kuota, menyiapkan jalur darat permanen, dan membangun cadangan penyangga sebelum kemarau berikutnya.
Karena itu, saya mengusulkan Bupati segera menerbitkan edaran susulan atau petunjuk teknis. Isinya: daftar kendaraan yang dikecualikan, batas waktu dan evaluasi untuk pembatasan volume, kewajiban SPBU menampilkan informasi stok secara terbuka, serta laporan evaluasi yang diumumkan kepada publik pada 8 Oktober.
Ganjil-genap bisa menjadi jalan keluar sementara.
Tetapi jangan sampai warga Sintang hanya diajari antre lebih tertib, sementara persoalan pasokannya tetap dibiarkan terulang setiap tahun.
Penulis : Erwin Siahaan adalah pemerhati sosial dan praktisi hukum














