Forum Wartawan Kalbar, Kawal Proses Hukum ,Pencemaran Nama Baik Profesi, Intimidasi Serta Pzenganiayaan Terhadap JM Wartawan Di Bengkayang

- Penulis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 04:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id.- BENGKAYANG, KALBAR – Proses penegakan hukum di Kabupaten Bengkayang kini tengah mendapat ujian serius. Seorang pria berinisial WL, yang saat ini berstatus terlapor di Polres Bengkayang atas dugaan pencemaran nama baik profesi wartawan, justru diduga melakukan intimidasi, penghinaan, hingga penganiayaan fisik terhadap pelapor, Jemi Indrawan (JM).

Peristiwa ini terjadi di Warung Kopi Chelsea, depan SMPN 1 Bengkayang, Kamis (25/6/2026) sore. Bukti keterlibatan WL sebagai pihak yang sebelumnya dilaporkan ke kepolisian terlihat dalam dokumen foto.

Tantangan Terhadap APH

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alih-alih bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan, terlapor WL diduga secara sengaja melakukan intervensi dengan memaksa korban mencabut laporan polisi nomor STPL: 54/VI/2026/SPKT/Polres Bengkayang. Ketika tuntutan tersebut ditolak oleh JM, diduga WL melontarkan ancaman maut: “Kalau begitu, kalau aku sampai masuk penjara, setelah keluar nanti aku habisi kamu.”

Selain ancaman, korban juga mengaku dipukul pada bagian wajah dan diludahi dua kali oleh terlapor. Tindakan ini mencerminkan sikap pembangkangan terhadap supremasi hukum dan mengindikasikan adanya upaya menghalang-halangi proses peradilan (obstruction of justice).

Sorotan Regulasi dan Perlindungan Pelapor

Sujanto SH Ketua Forum Wartawan Kalbar Indonesia ,menyesalkan lambatnya respon atau sikap resmi dari Polres Bengkayang terkait kasus ini sehingga memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas perlindungan hukum bagi pelapor.

Sementara itu menurut Sudirman SH, Penasehat Hukum Forum Wartawan Kalbar Indonesia ,mengatakan
Secara regulasi, tindakan terlapor WL dapat dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya :
° Penganiayaan: Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang mencakup tindakan pemukulan dan perlakuan kasar lainnya.

Baca Juga:  Polsek biringkanaya dan team reskrim mengamankan 9 remaja dalam tauran antara pelajar di kota makassar

° Pengancaman: Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman kekerasan.

° Obstruction of Justice: Upaya menekan pelapor untuk mencabut laporan di tengah proses hukum yang sedang berjalan dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi penyidikan, yang secara prinsip bertentangan dengan semangat penegakan hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di mana Polri wajib memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

° Pencemaran Profesi: Merujuk pada laporan awal, penghinaan terhadap profesi wartawan berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya pasal terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Urgensi Tindakan Kepolisian

Aparat penegak hukum (APH) di Polres Bengkayang didesak untuk tidak tinggal diam. Pembiaran terhadap aksi intimidasi ini dapat menciptakan preseden buruk dan efek gentar (chilling effect) bagi masyarakat yang ingin mencari keadilan.

Penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan tegas, termasuk mempertimbangkan penahanan terhadap terlapor jika terbukti melakukan tindakan intimidasi berulang, guna mencegah jatuhnya korban lebih lanjut dan menjaga marwah institusi kepolisian.

JM menegaskan akan segera menempuh jalur hukum lanjutan atas aksi kekerasan dan intimidasi yang ia alami. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait langkah konkret yang akan diambil guna merespons eskalasi ancaman terhadap pelapor ini.

Editor : Anita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tekan Angka Pengangguran, Kapolres Kediri Kota Gandeng Lembaga Pelatihan Kerja Lewat Program Poliran
Ops Patuh Semeru, Kapolres Kediri Turun ke Jalan Kedepankan Edukasi Pengendara
Dukung Kapolri, SSDM Polri Perkuat Kompetensi Calon Direktur dan Kapolres
Gelar Operasi KRYD, Polrestabes Surabaya Sita 5.385 Botol Miras Ilegal
Karhutla Mereda, Polda Riau Siapkan 260 Plang Cegah Kebakaran Berulang
Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Kandat Turun Langsung Temui Petani
Polres Blitar Ungkap Kasus Dugaan Penimbunan 1.030 Liter BBM Bersubsidi
Wartawan Senior Aat Surya Safaat Bangga OKK PWI Kalbar di Sanggau Terima 50 Karangan Bunga.
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Tekan Angka Pengangguran, Kapolres Kediri Kota Gandeng Lembaga Pelatihan Kerja Lewat Program Poliran

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Ops Patuh Semeru, Kapolres Kediri Turun ke Jalan Kedepankan Edukasi Pengendara

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Dukung Kapolri, SSDM Polri Perkuat Kompetensi Calon Direktur dan Kapolres

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Gelar Operasi KRYD, Polrestabes Surabaya Sita 5.385 Botol Miras Ilegal

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Karhutla Mereda, Polda Riau Siapkan 260 Plang Cegah Kebakaran Berulang

Berita Terbaru