Fenny Frans Dinilai menantang wartawan & pengacara

- Penulis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id-MAKASSAR, 14 OKTOBER 2026 — Sebuah potongan rekaman siaran langsung yang menampilkan Fenny Frans melontarkan ucapan bernada menantang terhadap wartawan dan pengacara menjadi sorotan tajam masyarakat. Peristiwa berlangsung pada Selasa malam, 13 Oktober 2026, di salah satu warung makan di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, saat beberapa awak media mewawancarai Amriana.

“Kau wartawan semuanya, tidak takutja biar sama wartawanmu, mauko juga disebut anakmu anak kodok.”

Ucapan itu disebut muncul setelah seorang penggemar menyinggung keberadaan wartawan dan pengacara di lokasi. Meski konteks lengkap masih perlu diverifikasi, pernyataan tersebut memicu pertanyaan mendasar tentang etika berkomunikasi seorang figur publik di ruang digital.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prinsip kebebasan berpendapat diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menjamin kebebasan berkomunikasi, namun tidak berarti bebas tanpa batas. Beberapa ketentuan yang relevan:

– Pasal 28I ayat (3) UUD 1945: Perlindungan hak dan kebebasan orang lain; kebebasan berpendapat tidak boleh melanggar hak orang lain.
– UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum: Menjamin hak menyampaikan pendapat dengan tetap menghormati hak dan martabat orang lain.
– Pasal 27 ayat (3) UU ITE — UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2016: Larangan menyebarkan informasi yang menyebabkan kebencian dan/atau perselisihan antarindividu dan/atau masyarakat.
– Pasal 315 KUHP: Penghinaan; setiap orang yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan tuduhan tertentu, dapat dipidana.
– Kode Etik Jurnalistik: Wartawan wajib menyampaikan berita secara akurat, berimbang, dan tidak berkebencian — demikian pula pihak yang berhadapan dengan media tetap terikat norma kesopanan dan hukum.

Baca Juga:  Panitia Natal TNI dan Polri Gelar Bakti Sosial Donor Darah di PMI Surabaya

Persoalan utamanya bukanlah tentang berani atau tidak di hadapan wartawan. Inti masalahnya adalah etika:

Kebebasan berbicara di ruang publik — baik langsung maupun melalui media sosial — tidak menghapus kewajiban untuk memilih kata yang santun, tidak menghina, dan tidak merendahkan pihak lain.

Bagi seorang publik figur, tanggung jawab ini semakin besar karena setiap ucapan dapat direkam, disebarluaskan, dan berdampak luas di tengah masyarakat. Ketegasan boleh disampaikan, tetapi tidak harus disertai bahasa yang menantang atau menghina. Kritik boleh disampaikan, namun tetap melalui argumentasi yang sehat, bukan konfrontasi personal.

Satu potongan rekaman belum tentu menggambarkan keseluruhan konteks percakapan. Klarifikasi dari pihak terkait tetap diperlukan agar kritik tidak berubah menjadi penghakiman sepihak. Namun, peristiwa ini menjadi pengingat penting: di ruang publik, setiap orang — terlebih figur publik — tetap terikat hukum dan etika dalam setiap kata yang diucapkan.tutupnya(*)

REDAKSI : Sorotanpublic.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ops Patuh Semeru 2026, Kapolsek Kandat Ajak Pelajar Jadi Pelopor Tertib Berlalu Lintas
Polri Ajak Masyarakat Jaga Persatuan, Demokrasi, dan Kamtibm
Polri Jenguk Korban Kecelakaan Ojol di Blok M, Pastikan Penanganan Medis hingga Sembuh
Kapolri Tegaskan Penegakan Hukum Berkeadilan dan Pelayanan Humanis Jadi Prioritas Polri
Kapolsek Kandat Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong, Tekankan Tertib Berlalu Lintas
Kades Jaya Sakti Sebut Hubungan Sebatas Mitra Kerja dengan YLT
Kapolri Terima Audiensi Menkomdigi, Bahas Kolaborasi Polri dan Komdigi
Polri Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Saring Informasi Sebelum Membagikan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 02:23 WIB

Ops Patuh Semeru 2026, Kapolsek Kandat Ajak Pelajar Jadi Pelopor Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 02:14 WIB

Polri Ajak Masyarakat Jaga Persatuan, Demokrasi, dan Kamtibm

Rabu, 28 Oktober 2026 - 02:12 WIB

Polri Jenguk Korban Kecelakaan Ojol di Blok M, Pastikan Penanganan Medis hingga Sembuh

Rabu, 28 Oktober 2026 - 02:10 WIB

Kapolri Tegaskan Penegakan Hukum Berkeadilan dan Pelayanan Humanis Jadi Prioritas Polri

Selasa, 27 Oktober 2026 - 08:56 WIB

Kapolsek Kandat Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong, Tekankan Tertib Berlalu Lintas

Berita Terbaru