Empat Orang Ditangkap Usai Tawuran di Purwosari Semarang Menyebabkan Satu Orang Luka Berat

- Penulis

Jumat, 17 Januari 2025 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Cybertv.id – Semarang, Jawa Tengah – Empat orang, tiga dewasa dan satu di bawah umur, ditangkap menyusul tawuran antar geng yang disertai kekerasan di Purwosari, Semarang Utara, pada Selasa, 14 Januari 2024. Peristiwa yang terekam dalam video dan tersebar luas beredar di media sosial, menyebabkan satu korban mengalami luka serius di punggung.

Polisi menetapkan tersangka dewasa tersebut adalah Rifqi F (21), Citra Adik N (18), dan Kukuh T (18), semuanya warga Semarang Utara. Seorang anak di bawah umur berusia 17 tahun, yang diidentifikasi hanya sebagai R, juga menghadapi tuntutan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tawuran tersebut, menurut Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, bermula dari konfrontasi yang sudah direncanakan antara kelompok rival, Boncil_195 dan Perbalan242. Kelompok yang berkomunikasi melalui sosmed ini sepakat bertemu di Peres, Purwosari hingga terjadi bentrokan sengit yang melibatkan senjata tajam.

“Dua kelompok ini membuat kesepakatan lewat akun Instagram. Mereka berjanji akan tawuran di Peres,” jelas AKBP Andika dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Semarang, Kamis, (16/1/25).

Baca Juga:  Polres Situbondo Ungkap Kasus Narkoba, Berhasil Amankan 3 Tersangka Pengedar dan 4,21 gram Sabu

Bukti video memperlihatkan dua orang berebut sabit, dan diakhiri dengan korban berlumuran darah dievakuasi menggunakan sepeda motor. Korban bernama N (27) mengalami luka serius pada punggung dan masih dirawat di rumah sakit.

AKBP Andika merinci dugaan keterlibatan para tersangka: Adik melukai satu kali tebas, Rifqi melukai punggung korban sebanyak empat kali, Kukuh melukai satu kali di punggung atas, dan anak di bawah umur, R, juga turut serta dalam penyerangan tersebut. Polisi menyita tiga buah sajam dan korek api berbentuk pistol dari tersangka. Rifqi mengaku menggunakan korek api tersebut untuk mengintimidasi lawan-lawannya.

Keempat tersangka kini ditahan di Polrestabes Semarang dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang penyerangan dengan potensi hukuman hingga sembilan tahun penjara. Meskipun pada awalnya tujuh orang ditangkap, fokusnya tetap pada empat pelaku utama ini. Investigasi berlanjut.

( Sukindar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*BAS / Berita Acara Sumpah Advokat Donny Andretti Ketum FERADI WPI. Awas Advokat Abal – Abal*
*The Dragon of FERADI WPI : Waketum Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.H., S.E., BKP.*
*SUKINDAR WAKETUM DPP FERADI BERSAMA TIM HUKUM FERADI WPI DAN SUBUR JAYA LAWFIRM KAWAL IBU DARMINI PERSIAPAN GUGATAN DI PN KENDAL – DUGAAN LELANG CACAT HUKUM BRI KC KENDAL *
Rombongan diduga LSM Hadang dan Melakukan Pungli Truk Bermuatan BBM Resmi
Satresnarkoba Polresta Gowa Bongkar Jaringan Narkotika, Sita 105 Gram Sabu & Amankan Dua Tersangka
Wujud Dukungan Kesehatan, Babinsa Dan Bidan Desa Dampingi Posyandu ILP Di Ngaringan Blitar
Polsek Kandat Kawal Sholawat dan Pengajian Tasyakuran di Rumah Warga Ngreco, 300 Jamaah Hadir Bersama Gus Bahru Zamzami
Polsek Kandat Amankan Pengajian Umum Peringatan Maulid Nabi di Musholla Al-Mustaqim, 400 Jamaah Hadir Khidmat
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:21 WIB

*BAS / Berita Acara Sumpah Advokat Donny Andretti Ketum FERADI WPI. Awas Advokat Abal – Abal*

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:06 WIB

*The Dragon of FERADI WPI : Waketum Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.H., S.E., BKP.*

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:04 WIB

*SUKINDAR WAKETUM DPP FERADI BERSAMA TIM HUKUM FERADI WPI DAN SUBUR JAYA LAWFIRM KAWAL IBU DARMINI PERSIAPAN GUGATAN DI PN KENDAL – DUGAAN LELANG CACAT HUKUM BRI KC KENDAL *

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:02 WIB

Rombongan diduga LSM Hadang dan Melakukan Pungli Truk Bermuatan BBM Resmi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Satresnarkoba Polresta Gowa Bongkar Jaringan Narkotika, Sita 105 Gram Sabu & Amankan Dua Tersangka

Berita Terbaru