Empat Orang Ditangkap Usai Tawuran di Purwosari Semarang Menyebabkan Satu Orang Luka Berat

- Penulis

Jumat, 17 Januari 2025 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Cybertv.id – Semarang, Jawa Tengah – Empat orang, tiga dewasa dan satu di bawah umur, ditangkap menyusul tawuran antar geng yang disertai kekerasan di Purwosari, Semarang Utara, pada Selasa, 14 Januari 2024. Peristiwa yang terekam dalam video dan tersebar luas beredar di media sosial, menyebabkan satu korban mengalami luka serius di punggung.

Polisi menetapkan tersangka dewasa tersebut adalah Rifqi F (21), Citra Adik N (18), dan Kukuh T (18), semuanya warga Semarang Utara. Seorang anak di bawah umur berusia 17 tahun, yang diidentifikasi hanya sebagai R, juga menghadapi tuntutan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tawuran tersebut, menurut Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, bermula dari konfrontasi yang sudah direncanakan antara kelompok rival, Boncil_195 dan Perbalan242. Kelompok yang berkomunikasi melalui sosmed ini sepakat bertemu di Peres, Purwosari hingga terjadi bentrokan sengit yang melibatkan senjata tajam.

“Dua kelompok ini membuat kesepakatan lewat akun Instagram. Mereka berjanji akan tawuran di Peres,” jelas AKBP Andika dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Semarang, Kamis, (16/1/25).

Baca Juga:  Belum sampai Dua Tahun Peningkatan Aspal Jalan Jembatan Melawi 2 Sungai Raya - Natai Panjang Sudah Rusak.

Bukti video memperlihatkan dua orang berebut sabit, dan diakhiri dengan korban berlumuran darah dievakuasi menggunakan sepeda motor. Korban bernama N (27) mengalami luka serius pada punggung dan masih dirawat di rumah sakit.

AKBP Andika merinci dugaan keterlibatan para tersangka: Adik melukai satu kali tebas, Rifqi melukai punggung korban sebanyak empat kali, Kukuh melukai satu kali di punggung atas, dan anak di bawah umur, R, juga turut serta dalam penyerangan tersebut. Polisi menyita tiga buah sajam dan korek api berbentuk pistol dari tersangka. Rifqi mengaku menggunakan korek api tersebut untuk mengintimidasi lawan-lawannya.

Keempat tersangka kini ditahan di Polrestabes Semarang dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang penyerangan dengan potensi hukuman hingga sembilan tahun penjara. Meskipun pada awalnya tujuh orang ditangkap, fokusnya tetap pada empat pelaku utama ini. Investigasi berlanjut.

( Sukindar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Kediri Kota Hadiri Peresmian SPPG NU di Lirboyo, Dukung Program Gizi dan Pemberdayaan Pesantren
Polres Ngawi Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Pelaku dan 315 Liter Solar Diamankan
Polres Malang Amankan 3 Tersangka Sindikat Curanmor di Singosari
Rakernis Humas Polri 2026 , Perkuat Komunikasi Publik di Era Digital
Polri Luncurkan Layanan Laporan Polisi Online, Super App Polri Kini Semakin Lengkap dan Transparan
Polres Jember Ungkap Dugaan Penimbunan Pertalite, Tersangka Gunakan Mobil Modifikasi
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Kurir Sabu di Surabaya
Gotong Royong TNI Dan Warga, Pengelasan Besi Pengaman Jembatan Perintis Garuda Terus Dikebut
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 12:32 WIB

Kapolres Kediri Kota Hadiri Peresmian SPPG NU di Lirboyo, Dukung Program Gizi dan Pemberdayaan Pesantren

Selasa, 14 April 2026 - 08:48 WIB

Polres Ngawi Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Pelaku dan 315 Liter Solar Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 08:46 WIB

Polres Malang Amankan 3 Tersangka Sindikat Curanmor di Singosari

Selasa, 14 April 2026 - 08:44 WIB

Rakernis Humas Polri 2026 , Perkuat Komunikasi Publik di Era Digital

Selasa, 14 April 2026 - 08:39 WIB

Polri Luncurkan Layanan Laporan Polisi Online, Super App Polri Kini Semakin Lengkap dan Transparan

Berita Terbaru