Dugaan penghinaan Pencemaran Nama Baik Yang Ditujukan Kepada Marwah Keturunan Uti Uti Dan Pangeran Mangku Negara Ketapang Telah dilaporkan

- Penulis

Jumat, 20 Februari 2026 - 06:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id.- Ketapang,Kalbar – Sengketa dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah terhadap marwah/Zuriat Uti Uti Dan pangeran Uti Faradian kini resmi bergulir di ranah hukum. Kuasa hukum korban, Rupinus Junaidi, SH., CIM, menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan perkara tersebut ke Kepolisian Resor Ketapang dengan Nomor: STTP/1/1/2026/K Akbar/Res Ketapang, tertanggal 1 Januari 2026.
Rupinus Junaidi selaku Advokat pada Kantor Hukum RJ dan Rekan menyatakan, kliennya diduga menjadi korban serangan kehormatan yang terjadi beberapa bulan lalu dan berdampak serius terhadap reputasi pribadi maupun nama baik keluarga besar Uti di Kabupaten Ketapang.

“Perkara ini bukan persoalan sepele. Tuduhan yang disampaikan telah mencederai kehormatan klien kami serta keluarganya. Dari kajian hukum yang kami lakukan, terdapat dugaan kuat unsur pencemaran nama baik dan fitnah, sehingga langkah hukum menjadi konsekuensi yang tidak dapat dihindari,” tegas Rupinus dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa terduga pelaku berinisial EA, yang disebut merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Daerah Ketapang. Status sebagai aparatur sipil negara dinilai memperberat dimensi etik dan hukum dalam perkara ini, karena pejabat publik terikat pada kode etik, integritas jabatan, serta tanggung jawab moral dalam menjaga sikap dan pernyataan di ruang publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara yuridis, dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah dapat dijerat melalui ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), apabila pernyataan atau tudingan disebarluaskan melalui media elektronik. Ketentuan hukum tersebut mengatur ancaman pidana berupa penjara dan/atau denda, tergantung pada bentuk, unsur kesengajaan, serta dampak yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut.

Baca Juga:  Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Bojonegoro Gelar Bakti Religi di Sejumlah Tempat Ibadah

Kuasa hukum menegaskan laporan telah disampaikan secara resmi dan kini memasuki tahap penyelidikan. Pihaknya mendesak aparat penegak hukum agar bekerja profesional, objektif, dan transparan, mengingat perkara ini telah menjadi perhatian publik di Kabupaten Ketapang.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum, apalagi berstatus pejabat publik, wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya dengan nada tegas.

Sementara itu, penyidik Polres Ketapang saat dikonfirmasi membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan ditindaklanjuti. Proses klarifikasi awal telah dilakukan dengan memanggil sejumlah saksi, termasuk pelapor.

“Kami sudah memanggil dan memeriksa saksi, termasuk Uti Faradian. Selanjutnya kami akan segera memanggil EA untuk dimintai keterangan,” terang penyidik, Kamis (19/02/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang dialamatkan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dalam proses hukum yang berjalan.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Ketapang karena tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, tetapi juga melibatkan figur publik serta pejabat daerah. Publik kini menunggu keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut perkara ini secara menyeluruh, transparan, dan berkeadilan, guna memastikan supremasi hukum benar-benar ditegakkan tanpa intervensi dan tanpa kompromi terhadap pelanggaran hukum.

Sumber.Tim pwk

Editor : Anita

Sumber Berita: Tim pwk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Kandat Hadir di Tengah Warga, Amankan Hiburan Electune Tasyakuran RT 06 Ngletih Barat Berjalan Meriah dan Kondusif
Polri Berhasil Evakuasi Ratusan Warga Terdampak Banjir di Padang, Ratusan Personel Brimob Dikerahkan
Respons Cepat Tangani Banjir Padang, Polri Kerahkan Personel dan Dirikan Posko Kesehatan
Jadi Ibu Asuh Polwan Polda Jatim, Ny. Lenia Dekananto Dorong Kesejahteraan dan Keharmonisan Keluarga Polri
Akses Sempit Tak Halangi Petugas dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Sidomulyo
Tiga Orang Terluka dalam Kecelakaan di Kaliboto, Kapolsek Tarokan AKP Priyo Hadistyo Tekankan Kamseltibcarlantas
Kasat Samapta Polres Kediri Kota Pimpim Patroli Antisipasi Guantibmas Sabtu Malam hingga Dini Hari
Semarakkan HUT TNI Ke-81, Koramil 0808/03 Kanigoro Gelar Fun Run 5K Bersama Masyarakat
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Polsek Kandat Hadir di Tengah Warga, Amankan Hiburan Electune Tasyakuran RT 06 Ngletih Barat Berjalan Meriah dan Kondusif

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Polri Berhasil Evakuasi Ratusan Warga Terdampak Banjir di Padang, Ratusan Personel Brimob Dikerahkan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Respons Cepat Tangani Banjir Padang, Polri Kerahkan Personel dan Dirikan Posko Kesehatan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:31 WIB

Jadi Ibu Asuh Polwan Polda Jatim, Ny. Lenia Dekananto Dorong Kesejahteraan dan Keharmonisan Keluarga Polri

Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Akses Sempit Tak Halangi Petugas dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Sidomulyo

Berita Terbaru