Dugaan Pelanggaran Perda, Stadium Billiard dan Cafe Disdag dan Dispar Makassar Angkat Bicara

- Penulis

Senin, 16 Desember 2024 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id – Makassar – Demonstrasi yang digelar oleh Serikat Mahasiswa Pejuang Demokrasi Indonesia (Srikandi Sulsel) di depan Stadium Billiard dan Cafe, Jalan Perintis Kemerdekaan, pada Kamis (12/12/2024), menyoroti dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar. Massa aksi menuntut penindakan atas dugaan operasional tanpa izin resmi dan pelanggaran jam operasional tempat usaha tersebut.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Arlin Ariesta, S.STP., M.Si. menjelaskan bahwa pihaknya belum menemukan Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) B yang diterbitkan untuk lokasi tersebut. “Disdag hanya bertindak sebagai tim teknis yang memverifikasi penjualan minuman beralkohol. Jika ada indikasi pelanggaran, laporan akan diteruskan ke Satgas Pengawasan Perizinan,” ujar Arlin saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (14/12/2024).

 

Ia menegaskan, laporan terkait dugaan pelanggaran ini juga telah diteruskan ke Satgas Terpadu yang memiliki kewenangan untuk memeriksa lebih lanjut. “Terima kasih atas informasinya, kami sudah meneruskan hal ini ke Satgas dan Tim Teknis,” tambahnya.

 

Sejalan dengan itu, perwakilan Dinas Pariwisata Kota Makassar yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa pengawasan tempat usaha kini dikoordinasikan melalui tim terpadu yang dipimpin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Tim ini melibatkan berbagai dinas terkait, seperti Dispar, Disdag, dan Satpol PP, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Tinjau Pameran UMKM dan Hilirisasi Jagung di Bengkayang, Dorong Swasembada Berbasis Inovasi

 

PP Nomor 5 Tahun 2021 mengatur proses perizinan yang didasarkan pada tingkat risiko kegiatan usaha. Perizinan usaha, termasuk pengawasan operasionalnya, dilakukan melalui sistem terintegrasi berbasis teknologi, yakni Open Single Submission (OSS).

 

Kementerian Investasi saat ini tengah menyempurnakan aturan PP 5/2021 dengan menyusun rancangan peraturan baru. Rancangan ini bertujuan untuk mempermudah proses berusaha, mempercepat investasi, serta menambah bab baru mengenai persyaratan dasar dan perizinan usaha penunjang kegiatan usaha.

 

Demonstrasi ini menjadi pengingat pentingnya penegakan aturan daerah dan pengawasan usaha yang transparan. Masyarakat berharap pemerintah bertindak tegas untuk menindak pelanggaran yang berpotensi mencederai aturan hukum. “Kami ingin pemerintah tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga aktif melakukan pengawasan secara rutin,” ujar salah satu demonstran.

 

Tindakan tegas dari pemerintah diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik dan menciptakan lingkungan usaha yang tertib, adil, dan sesuai peraturan.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Momentum Hari Kebangkitan Nasional Diisi Dongeng Interaktif untuk Tanamkan Nasionalisme Sejak Dini
Dua Personel Polres Ngawi, Raih Juara II Kata Beregu Bela Diri Kapolri Cup 2026
Korlantas Polri Laksanakan Penegakan Hukum Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jalur Pantura
Densus 88 AT Polri Gelar Rakernis 2026, Fokus Antisipasi Ekstremisme Digital pada Anak dan Remaja
Polres Kediri Kota Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118, Teguhkan Semangat Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara
Barang Bukti 51 Kasus Dimusnahkan, Aparat Penegak Hukum Perkuat Komitmen Berantas Kejahatan
Momen Haru Pemberangkatan Haji Kota Kediri, Kapolres: Ini Bentuk Pelayanan untuk Tamu Allah
Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas Driver Angkutan Tebu PG Pesantren Baru Digelar Jelang Musim Giling 2026
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:11 WIB

Momentum Hari Kebangkitan Nasional Diisi Dongeng Interaktif untuk Tanamkan Nasionalisme Sejak Dini

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:08 WIB

Dua Personel Polres Ngawi, Raih Juara II Kata Beregu Bela Diri Kapolri Cup 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:05 WIB

Korlantas Polri Laksanakan Penegakan Hukum Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jalur Pantura

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:03 WIB

Densus 88 AT Polri Gelar Rakernis 2026, Fokus Antisipasi Ekstremisme Digital pada Anak dan Remaja

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:59 WIB

Polres Kediri Kota Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118, Teguhkan Semangat Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara

Berita Terbaru