Diduga Tak Hanya Hilang, Nomor Ponsel Juga Dipakai Minta Uang, Kurniawan Zidan Tempuh Jalur Hukum

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 05:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id – BOGOR – Dugaan pencurian telepon genggam yang dialami Kurniawan Zidan (25), pelajar/mahasiswa asal Kabupaten Kuningan, berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih luas setelah nomor telepon miliknya diduga digunakan pihak lain untuk meminta uang kepada sejumlah kontak. Atas peristiwa tersebut, Zidan resmi melapor ke Polresta Bogor Kota pada Minggu (5/4/2026).

Laporan resmi itu dibuat melalui SPKT Polresta Bogor Kota dan diregister dengan nomor Rekom/945/IV/2026/SPKT. Dalam dokumen pengaduan, Zidan melaporkan hilangnya perangkat telepon genggam yang terjadi pada 12 Maret 2026 di wilayah Jalan KS Tubun, Cibuluh, Kedung Halang, Bogor Utara, Kota Bogor.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pelapor, kejadian berlangsung sekitar pukul 07.00 WIB saat ia sedang berjaga sendirian di warung. Ia mengaku sempat tertidur sejenak di dalam warung karena mengantuk.

“Pagi itu saya sedang berjaga sendirian. Saya sempat tiduran karena mengantuk, lalu tanpa sadar ketiduran sebentar. Sebelumnya pintu dalam keadaan terkunci. Namun ketika saya bangun, pintu sudah terbuka dan handphone saya sudah hilang,” ujar Zidan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Zidan, selain telepon genggam, ada pula barang lain yang turut hilang, yakni sekitar lima bungkus rokok Sampoerna Mild. Ia menyebut sempat menanyakan kejadian itu kepada warga sekitar serta petugas keamanan di sekitar lokasi, namun belum memperoleh petunjuk yang mengarah pada identitas pelaku.

Perangkat yang hilang disebut berupa POCO F7 warna putih produksi PT Xiaomi, dengan IMEI 1: 862948070738304 dan IMEI 2: 862948070738312. Di dalam perangkat itu terpasang kartu SIM bernomor 082115112221. Total kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp6.135.000.

Situasi kemudian berkembang pada 3 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Pelapor mengaku menerima informasi dari saksi Sabiq Kulpalah bahwa nomor telepon miliknya diduga telah dipakai untuk meminta uang kepada sejumlah orang yang tersimpan dalam daftar kontak ponsel tersebut. Informasi serupa juga diketahui oleh Mohamad Ismail, yang kemudian menyarankan agar kasus tersebut segera dibawa ke ranah hukum.

Dalam keterangannya, Zidan menegaskan bahwa ia tidak pernah meminta uang kepada pihak mana pun melalui nomor tersebut. Ia juga menyatakan tidak pernah memberikan izin penggunaan nomor teleponnya kepada pihak lain, serta tidak pernah menerima dana dari aktivitas yang diduga dilakukan melalui nomor tersebut.
Permintaan uang itu, menurut pelapor, dilakukan melalui aplikasi pesan berbasis sistem elektronik dengan instruksi transfer ke akun dompet digital DANA nomor 0817****03.

Baca Juga:  Gudang Diduga Penampungan Barang Ilegal Asal Malaysia Terbakar di Sungai Raya

Atas dasar itu, pengaduan yang disampaikan ke Polresta Bogor Kota tidak hanya memuat dugaan pencurian, tetapi juga dugaan penipuan dan dugaan pelanggaran di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam dokumen yang disampaikan, peristiwa tersebut dikualifikasikan sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 492 KUHP, serta dugaan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, khususnya Pasal 30, Pasal 32, dan Pasal 35.

Petugas kepolisian Bripka Rahmad Syukur Sinaga menjelaskan bahwa untuk menindaklanjuti perkara ke tahap penerbitan Laporan Polisi, pelapor diminta melengkapi dus box handphone dan nota pembelian asli. Meski demikian, pelapor telah menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan yang dapat dipergunakan sebagai dasar administrasi, termasuk untuk pengajuan pemblokiran nomor SIM card ke GraPARI.

Adapun barang bukti yang dilampirkan dalam pengaduan itu meliputi salinan dus perangkat dan nomor IMEI, nota pembelian, tangkapan layar percakapan dugaan permintaan uang, serta data akun DANA tujuan transfer. Terlapor dalam pengaduan disebut sebagai pihak yang diduga menggunakan akun DANA nomor 0817210354.

Pelapor juga meminta agar aparat melakukan pelacakan IMEI, meminta data akses kepada provider seluler, dan meminta keterangan resmi dari penyelenggara dompet digital mengenai identitas serta riwayat transaksi akun yang diduga digunakan.

Hingga berita ini ditayangkan, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan di Polresta Bogor Kota. Pelapor berharap proses hukum dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab dan mencegah munculnya korban lain akibat dugaan penyalahgunaan nomor telepon tersebut.

( Sukindar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Jember Batasi Kecepatan Kendaraan Berat di Jalur Kasian – Puger
Polres Blitar Kota Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Curhat Kamtibmas
Polres Ngawi Apresiasi dan Dukung Pesilat Muda Berlaga di Kejuaraan Dunia
Polres Bondowoso Ungkap Jaringan Narkoba 5 Tersangka Pengedar Diamankan
Polres Lumajang Amankan 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel
Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal
Pengecoran Jalan Jembatan Perintis Garuda Capai Progres Signifikan, TNI dan Warga Terus Bersinergi
Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Kekerasan Anak, Satu Orang Ditetapkan Tersangka
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 09:27 WIB

Polres Jember Batasi Kecepatan Kendaraan Berat di Jalur Kasian – Puger

Sabtu, 18 April 2026 - 09:25 WIB

Polres Blitar Kota Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Curhat Kamtibmas

Sabtu, 18 April 2026 - 09:22 WIB

Polres Ngawi Apresiasi dan Dukung Pesilat Muda Berlaga di Kejuaraan Dunia

Sabtu, 18 April 2026 - 09:20 WIB

Polres Bondowoso Ungkap Jaringan Narkoba 5 Tersangka Pengedar Diamankan

Sabtu, 18 April 2026 - 09:17 WIB

Polres Lumajang Amankan 10 Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel

Berita Terbaru