Cybertv.id-Nganjuk – Kasus dugaan penggelapan mobil yang menimpa Sukandar, warga Desa Balonggebang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, menyisakan sejumlah pertanyaan serius. Kendaraan miliknya, Toyota Avanza tahun 2018 warna putih Nopol AG 1880 VX, diduga berpindah tangan melalui skema yang terindikasi melibatkan pemalsuan dokumen.
Peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Gondang pada 5 Agustus 2024.
Menurut keterangan Sukandar, kasus bermula saat seorang perempuan bernama Yolanda—yang disebut sebagai anak seorang pendeta—bersama seorang perempuan yang merupakan istri pendeta mendatangi rumahnya.
Mereka bermaksud merental mobil dengan alasan keperluan pribadi. Namun belakangan diketahui, kendaraan tersebut diduga langsung digadaikan sejak 29 Januari 2024 tanpa izin pemilik sah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awalnya hanya sewa biasa. Tidak ada pembicaraan soal gadai atau jual beli,” ujar Sukandar.
Jika terbukti, tindakan ini dapat masuk dalam dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Sekitar 5 Februari 2026, Sukandar menemukan unggahan di Facebook yang memperlihatkan mobilnya telah dijual oleh sebuah showroom di kawasan Gumul, Kediri.
Ia kemudian mendatangi showroom tersebut. Dari pihak showroom diperoleh informasi bahwa mobil dibeli dari seseorang asal Nganjuk berinisial SB.
Fakta ini membuka dugaan adanya mata rantai distribusi kendaraan yang patut ditelusuri, termasuk:
Siapa pihak pertama yang menggadaikan?
Bagaimana proses administrasi kendaraan bisa lolos verifikasi?
Apakah ada pihak yang mengetahui status kendaraan bermasalah?
Bagian paling krusial dalam perkara ini adalah pengakuan Sukandar yang menyatakan tidak pernah menyerahkan KTP maupun menandatangani surat kuasa pengambilan BPKB.
Namun kendaraan tersebut bisa diproses dalam sistem pembiayaan.
Sukandar mendatangi kantor pembiayaan ACC untuk meminta klarifikasi. Menurutnya, pihak pembiayaan menyatakan seluruh prosedur telah sesuai SOP.
“Saya tidak pernah memberikan KTP dan tidak pernah tanda tangan kuasa. Kalau ada dokumen itu, berarti dipalsukan,” tegasnya.
Jika benar terjadi pemalsuan tanda tangan dan identitas, maka perkara ini berpotensi melanggar:
Pasal 391 KUHP tentang Pemalsuan Surat
Pasal 492 KUHP tentang Penipuan
Pasal 591 KUHP tentang Penadahan
Pemalsuan identitas dalam transaksi pembiayaan juga bisa masuk dalam ranah tindak pidana perbankan dan kejahatan administrasi.
Hingga kini, publik menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pemalsuan dan penggelapan tersebut.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan besar soal sistem verifikasi lembaga pembiayaan, khususnya terkait validitas identitas dan tanda tangan dalam proses pengambilan BPKB.
Sukandar berharap mobilnya dapat kembali dan pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Terkait undangan yang di layangkan kepada pihak ACC Finance juga Pemegang Unit kendaraan,kami mendapat informasi dari pihak Polsek Gondang akan hadir setelah berbuka puasa
Namun sampai berita ini di turunkan,pihak Polsek Gondang,Nganjuk belum memberikan klarifikasi kepada awak media juga PSM Banaspati Mojopahit sebagai penerima kuasa Pendampingan pihak korban.
Kami berharap pihak Polsek Gondang,Nganjuk bisa memproses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia
“Saya hanya ingin keadilan dan hak saya kembali,” ujar korban”.
(Jk)













