Diduga kepala Sekolah SD 1 Min Teladan Lakukan Pungutan ke Siswa. 

oleh -112 Dilihat
oleh
banner 468x60

Cybertv.id – Pontianak, 4 September 2024 – Dalam perkembangan terbaru yang memicu perhatian publik, kepala sekolah SD Negeri min 1 Teladan di Pontianak, diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) untuk pengadaan tanah guna membangun fasilitas pendidikan.

Informasi yang diterima oleh media ini menyebutkan bahwa total dana yang diperlukan untuk pembelian tanah tersebut mencapai sekitar 350 juta Rupiah.

banner 336x280

Untuk mencapai jumlah tersebut, pihak sekolah diduga melakukan pungutan terhadap siswa sebesar 500 ribu Rupiah per siswa sejak dan kelas 3 sampai kelas enam sebesar 200 ribu persiswa senjak tahun 2020.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keprihatinannya terhadap praktik ini dan meminta agar kejaksaan melakukan audit menyeluruh terhadap SD Negeri min1Teladan.

Menurutnya, pungutan yang dilakukan oleh kepala sekolah tidak hanya melanggar etika pendidikan, tetapi juga dapat menyalahi ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami merasa keberatan karena pungutan ini membebani orang tua siswa. Pendidikan seharusnya tidak dipungut biaya yang membebankan,” tuturnya.

Pengacara pendidikan yang berpengalaman, Dr. Ahmad Riza, menjelaskan bahwa setiap pungutan yang dilakukan oleh lembaga pendidikan harus memenuhi ketentuan yang jelas dan transparan.

“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, setiap pungutan yang dilakukan oleh sekolah harus berdasarkan kesepakatan dan dilaporkan secara resmi. Pungutan liar dapat berujung pada sanksi hukum bagi pihak yang terlibat,” ujarnya.

Warga setempat juga menyampaikan bahwa praktik ini telah menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa. Banyak dari mereka yang merasa terpaksa membayar pungutan tersebut demi kelangsungan pendidikan anak-anak mereka.

“Kami sangat berharap agar pihak berwenang dapat turun tangan dalam masalah ini. Kami ingin pendidikan yang layak dan tidak dipungut biaya yang tidak semestinya,” ungkap salah seorang orang tua siswa yang juga meminta anonimitas.

Saat di konfirmasi kepala sekolah, mengatakan yang ada mereka lakukan pungutan kalau kelas 1 sampai kelas 2 di pungut 500 ribu per siswa dan kelas 3 sampai kelas 6 di pungut 200 ribu persiswa” jelasnya kepala sekolah

Namun, langkah-langkah untuk menindaklanjuti laporan ini diharapkan dapat segera diambil oleh kejaksaan dan instansi terkait lainnya.

Publik pun menantikan kejelasan dan transparansi dari pihak sekolah untuk memastikan bahwa praktik pendidikan di Pontianak berlangsung sesuai dengan kaidah dan peraturan yang berlaku.

Melihat fenomena ini, beberapa pihak mulai mengusulkan perlunya peningkatan pengawasan terhadap pengelolaan dana di sekolah-sekolah negeri.

“Kita perlu sistem yang lebih transparan dalam pengelolaan dana pendidikan. Ini penting untuk mencegah terjadinya pungli yang merugikan masyarakat,” kata salah satu aktivis pendidikan lokal.

Dengan demikian, kasus dugaan pungli di SD Negeri 1 Teladan Pontianak ini menjadi momentum bagi masyarakat dan pemerintah untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia, demi tercapainya pendidikan yang merata dan berkeadilan bagi seluruh anak bangsa.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.