Diduga Kepala cabang konspirasi bersama kolektor penarikan paksa terhadap konsumen

- Penulis

Senin, 18 Agustus 2025 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Cybertv.id – Makassar – Seorang konsumen NSC Finance di Makassar mengaku jadi korban penarikan kendaraan bermotor secara sepihak. Motor miliknya ditarik oleh oknum kolektor tanpa surat peringatan, tanpa surat tugas, dan tanpa pendampingan aparat hukum. Korban bahkan menyebut ditipu dengan modus diminta menandatangani “surat kehadiran” yang ternyata dokumen penyerahan motor.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa itu dialami Nurul Hikmah, debitur NSC Finance Cabang MKS31, pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 04.30 Wita. Menurut pengakuannya, oknum kolektor terlebih dahulu menghubunginya lewat WhatsApp dengan dalih menawarkan pekerjaan. Ia kemudian diajak bertemu di sebuah warkop dekat kantor NSC Finance, Jalan Gunung Bawakaraeng, Makassar.

 

“Sesampai di warkop, saya diajak ke kantor. Kolektor mengeluarkan kertas dan bilang itu hanya surat kehadiran. Ternyata itu surat penyerahan motor saya,” ungkap Nurul Hikmah kepada wartawan.

 

Kendaraan miliknya, Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi DD 4487 XCI, langsung ditarik oleh kolektor. Saat itu, korban menegaskan tidak diberi kesempatan membaca dokumen yang ditandatangani karena kertas ditutup oleh kolektor.

 

Ironisnya, setelah kendaraan ditarik, pihak NSC Finance masih meminta korban membayar tunggakan selama dua bulan. Padahal, menurut Nurul Hikmah, penarikan dilakukan tanpa prosedur sah sebagaimana aturan pembiayaan, bahkan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga:  Eratkan Kebersamaan Warga, Babinsa Kaweron Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

 

“Ini jelas merugikan saya sebagai konsumen. Saya merasa ditipu dan dirampas hak saya. Saya akan melapor ke pihak kepolisian serta ke OJK,” tegasnya.

 

Kasus ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat terkait praktik eksekusi kendaraan oleh perusahaan pembiayaan. Jika benar terbukti melanggar prosedur, tindakan oknum kolektor NSC Finance bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana.

 

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak manajemen PT NSC Finance Cabang Makassar belum memberikan klarifikasi resmi. Publik kini menanti langkah aparat penegak hukum dan OJK dalam menindaklanjuti laporan konsumen demi tegaknya perlindungan hukum.

 

Tindakan tersebut juga dianggap melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Putusan itu secara tegas menyatakan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia harus melalui proses pengadilan apabila debitur tidak mengakui wanprestasi. Oleh karena itu, pelaksanaan penyitaan sepihak oleh NSC Finance di makassar sebagai bentuk pengabaian terhadap putusan konstitusional.

 

#Arifin Sulsel#

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SUMPAH PEMUDA 2026 – SUKINDAR, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX. AJAK GENERASI MUDA JADI PELOPOR KEADILAN DAN TAAT HUKUM*
Dedy Ferdiyanto, S.H. Advokat FERADI WPI merasa dikriminalisasi diduga oleh DitReskrimum Polda Metro Jaya, Mengadu Ke Ketum FERADI WPI Meminta Keadilan*
Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober: Semangat Persatuan Tetap Menyatu Demi Indonesia yang Lebih Maju
Tekan Angka Pengangguran, Kapolres Kediri Kota Gandeng Lembaga Pelatihan Kerja Lewat Program Poliran
Ops Patuh Semeru, Kapolres Kediri Turun ke Jalan Kedepankan Edukasi Pengendara
Dukung Kapolri, SSDM Polri Perkuat Kompetensi Calon Direktur dan Kapolres
Gelar Operasi KRYD, Polrestabes Surabaya Sita 5.385 Botol Miras Ilegal
Karhutla Mereda, Polda Riau Siapkan 260 Plang Cegah Kebakaran Berulang
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:48 WIB

SUMPAH PEMUDA 2026 – SUKINDAR, S.H.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ.,C.FTAX. AJAK GENERASI MUDA JADI PELOPOR KEADILAN DAN TAAT HUKUM*

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Dedy Ferdiyanto, S.H. Advokat FERADI WPI merasa dikriminalisasi diduga oleh DitReskrimum Polda Metro Jaya, Mengadu Ke Ketum FERADI WPI Meminta Keadilan*

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:43 WIB

Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober: Semangat Persatuan Tetap Menyatu Demi Indonesia yang Lebih Maju

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:57 WIB

Tekan Angka Pengangguran, Kapolres Kediri Kota Gandeng Lembaga Pelatihan Kerja Lewat Program Poliran

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Ops Patuh Semeru, Kapolres Kediri Turun ke Jalan Kedepankan Edukasi Pengendara

Berita Terbaru