Diduga Gudang Penampungan CPO Ilegal di Teraju Beroperasi Lama, APH Belum Bertindak

- Penulis

Rabu, 8 April 2026 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id.- Sanggau, Kalimantan Barat – Dugaan aktivitas penampungan minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) secara ilegal mencuat di wilayah Kecamatan Teraju, Kabupaten Sanggau. Kegiatan yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama ini diduga belum tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH).

Informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat mengungkapkan bahwa aktivitas di lokasi tersebut kerap terlihat mencurigakan. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut sering melihat kendaraan tangki keluar masuk gudang yang diduga menjadi tempat penampungan CPO tersebut. Namun, warga tidak mengetahui apakah aktivitas itu memiliki izin resmi atau tidak.

“Kita sering melihat kendaraan tangki masuk ke dalam gudang tersebut, namun tidak mengetahui ada izin atau tidak,” ujarnya singkat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dokumentasi yang diperoleh redaksi memperlihatkan adanya aktivitas pemindahan muatan dari truk tangki ke wadah lain secara terang-terangan. Praktik ini dikenal dengan istilah “kencing” tangki, yang mengindikasikan adanya dugaan pengurangan muatan secara ilegal.

Berdasarkan laporan masyarakat dan bukti visual yang beredar, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan terorganisir. Truk tangki CPO disebut masuk ke gudang yang terkesan tertutup, kemudian melakukan penyalinan muatan tanpa pengawasan resmi.

Modus ini diduga melibatkan oknum sopir tangki serta pihak penampung atau yang kerap disebut “cukong”. CPO yang dialihkan tersebut diduga berasal dari praktik penggelapan di pabrik kelapa sawit (PKS), lalu disalurkan ke jalur distribusi ilegal, termasuk kemungkinan untuk kebutuhan ekspor.

Baca Juga:  Polres Nganjuk Dukung Ketahanan Pangan, Manfaatkan Lahan Pekarangan Warga di Sonopatik

Selain merugikan perusahaan pemilik CPO, praktik ini juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Tumpahan minyak di area bongkar muat dapat mencemari tanah dan lingkungan sekitar jika tidak dikelola sesuai standar.

Secara regulasi, kegiatan penampungan CPO wajib memiliki izin resmi serta memenuhi standar keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan. Gudang tanpa izin dapat dikategorikan sebagai aktivitas ilegal yang melanggar aturan tata niaga komoditas sawit.

Dari hasil kajian awal, aktivitas ini diduga melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan, di antaranya terkait penadahan barang hasil kejahatan, keselamatan kerja, perlindungan konsumen, pengelolaan lingkungan hidup, hingga dugaan penggelapan pajak dan pemalsuan dokumen.

Tak hanya itu, apabila terbukti ada upaya menghalangi proses pelaporan atau kerja jurnalistik, maka hal tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pers.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum berhasil menghubungi pihak-pihak terkait untuk dimintai konfirmasi. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan guna memperoleh informasi yang berimbang.

Media ini berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini dan menyampaikannya kepada publik sebagai bentuk kontrol sosial.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tim red

Editor : Anita

Sumber Berita: Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keadilan Restoratif Tercapai, Ketua DPD FERADI WPI NTB Ahmad Muharom, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Sukses Tuntaskan Perkara Lakalantas di Polres Sumbawa*
Ketua DPD FERADI WPI Provinsi Jawa Barat, H. Adang Bahrowi Sudirman, S.H., C.PFW., CH., CHT., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Melintasi Batas Wilayah demi Keadilan Dan Kebenaran*
Milad ke-3 TTKKBI, Arul: Jaga Marwah Budaya, Perkuat Persaudaraan
Polsek Papar Dampingi Kelompok Tani Dukung Program Ketahanan Pangan
Polres Kediri Gelar Nobar, Kebersamaan Anggota Dikemas Lewat Film
Kapolres Kediri Dampingi Dandim 0809/Kediri Resmikan Lapangan Bola Voli Sparta Muda
Jelang HUT Lantas ke-71, Polisi Sapa Ojol: Utamakan Keselamatan, Keluarga Menanti di Rumah
Peringati HUT TNI Ke 81, Sinergi TNI-Polri Dan Masyarakat Kota Blitar Gelar Aksi Tanam Pohon Di Bantaran Sungai Karplos
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 23:33 WIB

Keadilan Restoratif Tercapai, Ketua DPD FERADI WPI NTB Ahmad Muharom, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Sukses Tuntaskan Perkara Lakalantas di Polres Sumbawa*

Sabtu, 12 September 2026 - 23:31 WIB

Ketua DPD FERADI WPI Provinsi Jawa Barat, H. Adang Bahrowi Sudirman, S.H., C.PFW., CH., CHT., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Melintasi Batas Wilayah demi Keadilan Dan Kebenaran*

Sabtu, 12 September 2026 - 23:29 WIB

Milad ke-3 TTKKBI, Arul: Jaga Marwah Budaya, Perkuat Persaudaraan

Sabtu, 12 September 2026 - 16:16 WIB

Polsek Papar Dampingi Kelompok Tani Dukung Program Ketahanan Pangan

Sabtu, 12 September 2026 - 16:14 WIB

Polres Kediri Gelar Nobar, Kebersamaan Anggota Dikemas Lewat Film

Berita Terbaru