Di duga Polda Kalbar Periksa Tambang Batu Ilegal CV. Endar Jaya Makmur, Tapi Operasi Berlanjut – Siapa yang Bermain?

- Penulis

Kamis, 6 Maret 2025 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanggau – Cybertv.id , Tambang batu milik CV EJM di Desa Pandan Sembuat, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, diduga beroperasi secara ilegal dan kini tengah dalam pemeriksaan Polda Kalimantan Barat.

Baca juga: Upaya Cegah Stunting Di Wilayah Binaan, Babinsa Desa Ngembul Dampingi Kegiatan Posyandu

Aktivitas tambang tersebut sempat terhenti setelah didatangi aparat kepolisian. Namun, mengejutkan, hanya beberapa waktu setelah pemeriksaan, tambang tersebut kembali beroperasi seperti biasa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tambang yang dikelola oleh seorang cukong berinisial PR dan manajer lapangan AZ ini disinyalir tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), melainkan hanya mengantongi izin eksplorasi. Sesuai regulasi, pemilik izin eksplorasi tidak diperbolehkan melakukan produksi, penjualan, pengolahan, pengangkutan, maupun pembangunan fasilitas pertambangan. Namun, kenyataannya, tambang ini terus melakukan produksi dan menjual batu kepada konsumen.

Berdasarkan keterangan narasumber berinisial LI yang berada di lokasi, pada 30 Januari 2025 aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti, termasuk bon penjualan, uang hasil transaksi batu ilegal, serta beberapa kunci alat berat. Narasumber juga menunjukkan foto dokumentasi penyitaan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:  ED Ungkap Sosok “Bos Besar” di Balik Peredaran Solar Subsidi di Kapuas Hulu

Baca juga: Besinergi Dalam Pembangunan Pasokan Listrik, Kapolres Ketapang Terima Kunjungan PLN UIP Kalbar.

Upaya klarifikasi dilakukan tim Media Fakta dengan menghubungi PR dan AZ melalui WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, keduanya bungkam meskipun pesan telah terkirim.

Secara hukum, tambang tanpa izin bisa dijerat dengan pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Selain ancaman pidana, dampak yang ditimbulkan tambang ilegal sangat besar, mulai dari kerusakan lingkungan, rusaknya infrastruktur jalan, pencemaran air, hingga kerugian negara yang tidak sedikit.

Yang menjadi pertanyaan besar, mengapa tambang ini bisa kembali beroperasi setelah pemeriksaan oleh kepolisian? Bagaimana kelanjutan proses hukum atas kasus ini?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Momentum Hari Kebangkitan Nasional Diisi Dongeng Interaktif untuk Tanamkan Nasionalisme Sejak Dini
Dua Personel Polres Ngawi, Raih Juara II Kata Beregu Bela Diri Kapolri Cup 2026
Korlantas Polri Laksanakan Penegakan Hukum Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jalur Pantura
Densus 88 AT Polri Gelar Rakernis 2026, Fokus Antisipasi Ekstremisme Digital pada Anak dan Remaja
Polres Kediri Kota Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118, Teguhkan Semangat Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara
Barang Bukti 51 Kasus Dimusnahkan, Aparat Penegak Hukum Perkuat Komitmen Berantas Kejahatan
Momen Haru Pemberangkatan Haji Kota Kediri, Kapolres: Ini Bentuk Pelayanan untuk Tamu Allah
Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas Driver Angkutan Tebu PG Pesantren Baru Digelar Jelang Musim Giling 2026
Berita ini 242 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:11 WIB

Momentum Hari Kebangkitan Nasional Diisi Dongeng Interaktif untuk Tanamkan Nasionalisme Sejak Dini

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:08 WIB

Dua Personel Polres Ngawi, Raih Juara II Kata Beregu Bela Diri Kapolri Cup 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:05 WIB

Korlantas Polri Laksanakan Penegakan Hukum Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jalur Pantura

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:03 WIB

Densus 88 AT Polri Gelar Rakernis 2026, Fokus Antisipasi Ekstremisme Digital pada Anak dan Remaja

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:59 WIB

Polres Kediri Kota Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118, Teguhkan Semangat Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara

Berita Terbaru