Cybertv.id.- Pontianak – Harapan Rakyat
Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Kalimantan Barat resmi menerima surat permohonan konfirmasi dari Media Harapan Rakyat terkait status Hak Guna Usaha (HGU) dua perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat, yakni PT Agro Palindo Sakti (APS) di Kabupaten Sanggau dan PT Agronusa Investama (ANI) di Kabupaten Landak, yang diketahui terafiliasi dengan Wilmar Group.
Surat konfirmasi bernomor 015/HR-LP/II/2026 tertanggal 3 Februari 2026 tersebut diterima Kanwil ATR/BPN Kalbar pada Rabu (5/2/2026).
Baca juga : Gotong Royong Polres Trenggalek Bersihkan Area Pantai Mutiara Watulimo
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam suratnya, wartawan Harapan Rakyat Lundak Pakpahan meminta klarifikasi resmi mengenai status terkini permohonan HGU kedua perusahaan, apakah hingga saat ini telah terbit Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak Guna Usaha, serta ketentuan hukum terkait aktivitas perkebunan yang telah berjalan sebelum terbitnya SK HGU.
Permohonan konfirmasi ini didasarkan pada dua dokumen resmi dari kantor pertanahan daerah, yaitu:
Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau Nomor: HP.02.02/684–61.03/XII/2025, yang menerangkan bahwa PT Agro Palindo Sakti (APS) belum mengantongi HGU.
Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Landak Nomor: HP.03.02/246.08/VIII/2005, yang menyebutkan bahwa PT Agronusa Investama (ANI) telah mengajukan permohonan HGU dan telah dilakukan pengukuran kadastral, namun hingga saat ini Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah belum terbit.
Selain menanyakan status hukum kedua perusahaan, Media Harapan Rakyat juga meminta penjelasan resmi dari Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat terkait ketentuan dan batasan hukum aktivitas usaha perkebunan yang telah berjalan sebelum terbitnya SK HGU, guna memastikan keterbukaan informasi serta kepastian hukum di tengah masyarakat.
“Konfirmasi ini kami sampaikan sebagai bentuk pelaksanaan tugas jurnalistik agar informasi yang diterima publik benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Lundak Pakpahan.
Surat konfirmasi tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Landak, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau, Bupati Landak, Bupati Sanggau, Kepala Kejaksaan Negeri Landak, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau.
Baca juga : Danramil Kembayan Hadiri Launching Program Makan Bergizi Gratis di Kecamatan Kembayan
Hingga berita ini diterbitkan, Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat belum memberikan jawaban resmi tertulis. Media Harapan Rakyat akan terus melakukan pemantauan dan menyampaikan perkembangan lanjutan sesuai prinsip jurnalisme profesional, berimbang, dan bertanggung jawab.lp.














