Sanggau – Cybertv.id – Kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan berupa pakaian bekas atau balepress sebanyak 500 bale dilaksanakan oleh pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Bea Cukai Entikong, Kecamatan , Kabupaten , sebagai bentuk penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal lintas batas yang masuk tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan.
Ratusan bale pakaian bekas tersebut diketahui merupakan hasil penindakan aparat terhadap barang ilegal yang berpotensi merugikan perekonomian nasional serta mengganggu stabilitas perdagangan dalam negeri. Sebelum dimusnahkan, barang-barang tersebut telah ditetapkan menjadi milik negara melalui proses hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang dihimpun menyebutkan, barang ilegal itu sebelumnya diangkut menggunakan empat unit kontainer dari Pontianak menuju Entikong. Setelah tiba di lokasi, petugas langsung melakukan proses pemusnahan sesuai prosedur guna memastikan barang tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah unsur aparat dan instansi terkait, di antaranya Pelaksana P2 Kanwil Bea Cukai Entikong Tigor Peterson A. Biya dan Roby Darmawan, Tim Intel Korem yang diwakili Serma Amir, Ka SPK Regu 1 Aipda Fransisco Redy, Bhabinkamtibmas Desa Pala Pasang Bripka Hendrikus Atai, serta Brigpol Ade Putra.
Kehadiran aparat TNI-Polri dalam kegiatan tersebut menunjukkan sinergi kuat antarinstansi dalam mengawasi jalur perbatasan negara, khususnya wilayah Entikong yang dikenal sebagai salah satu pintu masuk strategis Indonesia–Malaysia.
Kapolsek Entikong, menegaskan bahwa pihak kepolisian mendukung penuh langkah Bea Cukai dalam menindak tegas peredaran barang ilegal di wilayah perbatasan.
“Pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen aparat dalam menutup ruang bagi praktik perdagangan ilegal, khususnya pakaian bekas yang dilarang masuk ke Indonesia. Kami akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor agar jalur distribusi barang terlarang dapat dicegah sejak dini,” ujar AKP Donny Sembiring.
Ia juga menambahkan bahwa peredaran pakaian bekas impor tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mengganggu industri tekstil dalam negeri serta menimbulkan risiko kesehatan apabila tidak melalui standar kelayakan.
Sementara itu, pihak Bea Cukai berharap kegiatan pemusnahan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menjadi pesan tegas bahwa pemerintah tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran kepabeanan di wilayah perbatasan.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan 500 bale balepress tersebut, aparat berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan serta memperkuat kolaborasi antarinstansi demi menjaga kedaulatan ekonomi nasional dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal.
Penulis : Yohanes
Editor : Admin














