Aktivitas PETI Cemari Sungai Suhaid: Janji Air Bersih Tak Kunjung Terwujud, Masyarakat Resah dan Berduka

- Penulis

Sabtu, 27 Desember 2025 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cybertv.id – Kapuas Hulu, Kalbar
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, kian menggila dan menimbulkan kerusakan lingkungan serius, khususnya pencemaran air sungai yang selama ini menjadi sumber utama kebutuhan hidup masyarakat.

Berdasarkan keterangan warga, air sungai yang sebelumnya digunakan untuk mandi, mencuci, dan kebutuhan sehari-hari kini berubah keruh, berlumpur, dan tidak layak konsumsi.

Kondisi ini diduga kuat akibat aktivitas PETI yang terus berlangsung tanpa pengawasan dan penindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Janji Air Bersih Diduga Hanya Akal-akalan
Ironisnya, para pelaku PETI disebut menjanjikan pemasangan fasilitas air bersih kepada masyarakat sebagai bentuk “kompensasi”.

Namun hingga kini, janji tersebut tidak pernah direalisasikan secara menyeluruh.

“Mereka janji pasang air bersih, tapi sampai sekarang hanya beberapa rumah saja yang dipasang. Padahal uang ingkam yang dikumpulkan sampai ratusan juta rupiah,” ujar salah satu warga.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya penipuan, penggelapan, dan manipulasi dana hasil PETI, sementara masyarakat luas tetap menanggung dampak pencemaran lingkungan.

Pekerja Mengaku Diperas dan Dikenakan Setoran

Tak hanya merugikan lingkungan, aktivitas PETI ini juga menimbulkan eksploitasi terhadap para pekerja tambang. Salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan:
“Kami orang bodoh, kami tidak ada kerjaan lain selain bekerja di lahan kami sendiri. Itupun kami masih dikenakan setoran.”

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya pemaksaan setoran (ingkam) yang berpotensi mengarah pada praktik pemerasan dan ketidakadilan ekonomi.

Dugaan Struktur Kepengurusan PETI di Suhaid

Masyarakat menyebut adanya struktur kepengurusan yang mengatur jalannya PETI di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, yaitu:

Hendri alias Pak De – diduga sebagai penyuplai BBM

Indra Gunawan alias Go – diduga sebagai pemungut uang ingkam di lapangan

Baca Juga:  Seleksi Bintara Brimob 2026 dimulai, Polres Kediri Kota Tegaskan Rekrutmen Bersih Tanpa Calo

Abok Yesi – diduga sebagai bendahara uang ingkam
Ketiga nama tersebut disebut telah menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat Kecamatan Suhaid.

Dugaan Pelanggaran Undang-Undang

Aktivitas PETI di Kecamatan Suhaid ini diduga melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:

UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)

Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98 dan 99:
Perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan dapat dipidana penjara dan denda miliaran rupiah

KUHP Pasal 368 (Pemerasan)
Dugaan pemaksaan setoran terhadap pekerja dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan.

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Jika terdapat aliran dana, pembiaran, atau keterlibatan oknum, maka berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

Harapan Masyarakat: APH Jangan Diam
Masyarakat Kecamatan Suhaid berharap Aparat Penegak Hukum tidak tutup mata dan segera bertindak tegas.

“Kami berharap APH jangan diam. Tolong panggil dan periksa kepengurusan PETI yang ada di Kecamatan Suhaid,” cetus salah satu warga yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Masyarakat menuntut penindakan hukum yang adil, penghentian total aktivitas PETI, pemulihan lingkungan sungai, serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang telah merugikan rakyat dan alam Suhaid.

Kasus PETI di Kecamatan Suhaid bukan hanya persoalan tambang ilegal, tetapi telah menjadi tragedi lingkungan, sosial, dan kemanusiaan. Jika dibiarkan, kerusakan akan semakin meluas dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan kian runtuh.
Negara tidak boleh kalah oleh PETI. Hukum harus hadir untuk melindungi rakyat dan lingkungan.

Sumber: Masyarakat Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel cybertv.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*BAS / Berita Acara Sumpah Advokat Donny Andretti Ketum FERADI WPI. Awas Advokat Abal – Abal*
*The Dragon of FERADI WPI : Waketum Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.H., S.E., BKP.*
*SUKINDAR WAKETUM DPP FERADI BERSAMA TIM HUKUM FERADI WPI DAN SUBUR JAYA LAWFIRM KAWAL IBU DARMINI PERSIAPAN GUGATAN DI PN KENDAL – DUGAAN LELANG CACAT HUKUM BRI KC KENDAL *
Rombongan diduga LSM Hadang dan Melakukan Pungli Truk Bermuatan BBM Resmi
Satresnarkoba Polresta Gowa Bongkar Jaringan Narkotika, Sita 105 Gram Sabu & Amankan Dua Tersangka
Wujud Dukungan Kesehatan, Babinsa Dan Bidan Desa Dampingi Posyandu ILP Di Ngaringan Blitar
Polsek Kandat Kawal Sholawat dan Pengajian Tasyakuran di Rumah Warga Ngreco, 300 Jamaah Hadir Bersama Gus Bahru Zamzami
Polsek Kandat Amankan Pengajian Umum Peringatan Maulid Nabi di Musholla Al-Mustaqim, 400 Jamaah Hadir Khidmat
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 22:21 WIB

*BAS / Berita Acara Sumpah Advokat Donny Andretti Ketum FERADI WPI. Awas Advokat Abal – Abal*

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:06 WIB

*The Dragon of FERADI WPI : Waketum Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.H., S.E., BKP.*

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:04 WIB

*SUKINDAR WAKETUM DPP FERADI BERSAMA TIM HUKUM FERADI WPI DAN SUBUR JAYA LAWFIRM KAWAL IBU DARMINI PERSIAPAN GUGATAN DI PN KENDAL – DUGAAN LELANG CACAT HUKUM BRI KC KENDAL *

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:02 WIB

Rombongan diduga LSM Hadang dan Melakukan Pungli Truk Bermuatan BBM Resmi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Satresnarkoba Polresta Gowa Bongkar Jaringan Narkotika, Sita 105 Gram Sabu & Amankan Dua Tersangka

Berita Terbaru